Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
DALAM negara demokrasi, penguasa tertinggi ialah rakyat. Presiden beserta para pembantunya hanyalah pelaksana tugas, pengemban amanat dari rakyat sang pemilik mandat. Presiden, sekalipun menyandang prinsip primus interpares (yang pertama di antara yang sederajat), tidak akan pernah lebih tinggi kedudukannya daripada rakyat.
Prinsip itu tentu berlaku dan menyasar kepada TNI-Polri, dua institusi penting di Republik ini. Kalau presiden saja berkedudukan sebagai pelaksana mandat rakyat, apalagi institusi TNI-Polri yang secara hierarkis berada di bawah presiden. Pasal 10 UUD 1945 menyebutkan presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala negara (head of state).
Falsafah tentang presiden berikut para pembantunya sebagai pengemban mandat rakyat hendak menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah hak milik pribadi, sebaliknya amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. TNI dan Polri sekalipun dituntut untuk tunduk, taat, dan patuh pada prinsip-prinsip mulia tersebut.
Oleh karena itu, kita menyambut baik pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2025 pada Kamis (30/1) pekan ini. Prabowo menegaskan kepada para perwira TNI dan Polri bahwa mereka digaji oleh rakyat dari ujung kaki sampai kepala.
Ia kembali menegaskan bahwa rakyat yang memberi makan kepada tentara dan polisi, dan rakyat memberi kuasa kepada tentara dan polisi untuk memegang monopoli senjata. Dan, dengan kepercayaan yang sedemikian besar, yang dituntut dari TNI-Polri ialah pengabdian yang setinggi-tingginya, seluas-luasnya.
Ucapan Prabowo benar, teramat benar. Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan aksi brutal sejumlah anggota TNI-AL. Dengan begitu serampangan, nyawa bos rental mobil meregang setelah ditembak di Rest Area Km 45 Tol Jakarta-Merak. Panglima Koarmada TNI-AL Laksda Denih Hendrata dalam konferensi pers di Kantor Koarmada, 6 Januari lalu, mengatakan ada keterlibatan tiga anggota TNI-AL dalam peristiwa penembakan itu.
Bau anyir di institusi seragam cokelat juga tidak kalah menyengat. Siswa SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma yang berusia 17 tahun ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin. Sidang etik yang digelar pada awal Desember 2024 bahkan mencuatkan temuan lain, yakni Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Aipda Robig kemudian dipecat dari Polri.
Dua contoh di atas hanyalah segelintir kisah kelam di kala rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru hidup dalam ketakutan. Noktah kecil dalam catatan panjang kekerasan aparat berseragam di negeri ini tentu pantang berulang. Pidato Prabowo yang disampaikan secara berapi-api jangan lantas menghilang.
Tidak boleh lagi nyawa rakyat melayang akibat letusan senjata aparat. Rakyat jangan disiksa dengan rasa waswas terhadap mereka yang sudah mengangkat sumpah untuk melindungi rakyat. Mandat rakyat kepada TNI dan Polri untuk melindungi segenap tumpah darah dan menghadirkan rasa aman, mesti dibayar lunas.
TNI dan Polri harus sangat-sangat serius menjalankan amanat Presiden Prabowo. Jangan biarkan stigma buruk itu terus hidup bahwa ciri khas negara yang gagal adalah tentara dan polisi yang gagal.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved