Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PANEN mestinya jadi kebahagiaan petani. Namun, yang terjadi di Tanah Air lebih sering berkebalikan. Hampir tiap panen raya, harga gabah anjlok. Bahkan, di musim panen saat ini, harga gabah sudah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). Padahal, HPP sebesar Rp6.500 per kilogram saja sudah hampir setara dengan modal yang dikeluarkan petani.
Harga gabah di Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur berkisar Rp5.100-Rp5.500 per kilogram. Bahkan, di beberapa daerah lumbung beras di Sukabumi, Jawa Barat, seperti di Parakansalak dan Waluran, harga terjun ke Rp4.500 per kilogram.
Harga rendah itu sama saja buah simalakama bagi petani. Dijual ataupun tidak dijual, mereka tetap rugi. Meski mungkin masih sedikit di atas modal produksi, margin keuntungan tersebut belum menutup nilai tenaga yang dikeluarkan.
Kondisi itu bukan lagi memperihatinkan, tapi keji. Jika terus membiarkan, negara ini ibarat sedang membunuh petaninya sendiri. Petani yang merupakan kelompok yang memenuhi lebih dari 50% penduduk miskin Indonesia, justru bekerja gratis bagi kelompok yang sejahtera. Dari keringat mereka yang tidak terbayar itulah ketahanan pangan bangsa ini bersandar.
Kondisi tersebut jelas tidak bisa terus terulang tiap musim panen. Sebab, hal itulah yang membuat jumlah petani kita terus merosot setiap tahun dan berimbas pula pada jumlah produksi padi nasional.
Sensus pertanian pada 2023 menyebutkan jumlah petani turun 7,42% dalam satu dekade terakhir hingga kini tinggal tersisa 29,36 juta petani, baik yang guram maupun memiliki lahan sendiri. Dari jumlah itu pun kebanyakan petani sudah mendekati usia tidak produktif.
Maka, jelas pemerintah harus melakukan evaluasi dan pembenahan besar dalam sistem stabilitas harga gabah. Harus diakui bahwa HPP, yang semestinya menjadi pengaman dari hukum ekonomi supply dan demand saat panen raya, tidak berjalan. Tengkulak tetap menentukan harga seenaknya.
Segala alasan selama ini akan lambannya penyerapan gabah oleh Bulog, tidak boleh lagi diterima mentah-mentah. Apalagi, alasan klasik itu sudah seperti guyonan saja. Setiap panen raya, gudang Bulog tidak mampu menampung. Anehnya, saat beras impor datang, gudang-gudang selalu saja punya ruang cukup untuk menampung.
Bulog memang sebelumnya berjanji menyerap 100% gabah petani di tahun ini. Mereka menargetkan dapat menyerap beras petani sebesar 1,4 juta ton. Volume itu setara 70% dari target penugasan yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Bulog untuk menyerap 2 juta ton beras pada 2025.
Namun, penyerapan 1,4 juta ton itu diproyeksikan pada puncak panen raya bulan Maret-April 2025. Maka, dengan musim panen yang telah tiba dan harga yang sudah anjlok, Bulog harus bekerja lebih cepat dan keras.
Tuntutan yang kini dihadapkan pada Bulog tentunya pula menjadi tugas pemerintah untuk memastikan pemenuhannya. Presiden Prabowo Subianto harus memaksimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung penyerapan panen tersebut.
Seiring dengan itu, pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan koordinasi untuk penyerapan gabah maupun penyediaan infrastruktur penyimpanan. Dalam kondisi harga anjlok ini, pemerintah tak bisa sekadar mengeluarkan imbauan kepada petani untuk memilih menyimpan panen mereka. Itu bukanlah solusi efektif.
Bahkan, kalaupun memiliki kemampuan untuk menyimpan panen sementara, petani dan kelompok petani tetap terus dalam ancaman rugi. Terlebih dalam masa cuaca ekstrem saat ini yang tentunya sangat memengaruhi kualitas penyimpanan gabah. Negara sudah semestinya hadir lebih intens untuk menyelamatkan petani.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved