Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMBONGKARAN pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dihentikan sementara. Lewat desakan dan kritik banyak pihak, TNI-AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya berembuk.
Kesepakatan tercapai. Pemilik atau orang yang bertanggung jawab atas pemagaran tersebut diminta mengaku. Bila tidak, pembongkaran paksa akan dilanjutkan. Tenggat diberikan sampai besok siang.
Baru kelar masalah koordinasi, muncul persoalan lain terkait dengan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan bahwa pada kawasan perairan yang dipagari itu telah dikeluarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak 262 bidang. Bahkan di kawasan itu terdapat 17 bidang sertifikat hak milik (SHM).
Sebanyak 234 SHGB di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan 9 bidang. Menurut informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Ada keanehan dari sertifikat-sertifikat tersebut. Bisa disebut legal karena resmi tercatat di BPN. Dapat dikatakan pula ilegal sebab bukan merupakan lahan daratan. Mestinya SHGB maupun SHM hanya diperuntukkan bagi bidang tanah, bukan perairan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi atas sertifikat-sertifikat yang disebut keluaran sejak 1982 itu. Oleh karena itu, wilayah bidang yang terdapat sertifikat tersebut akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan kemungkinan modus pencaplokan wilayah lewat reklamasi. Disebutnya, pemagaran laut juga merupakan metode alamiah pembentukan daratan reklamasi. Kebetulan, di dekat kawasan pagar laut ada wilayah reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK).
Jika benar modus itu, berarti terdapat kongkalikong dalam penerbitan sertifikat di sana. Kita tunggu bagaimana hasil investigasi Kementerian ATR/BPN dan berharap pemerintah tidak menutup-nutupi atau merekayasa fakta. Pemerintah pun dituntut berpihak kepada rakyat, bukan pada pemilik modal yang serakah.
Langkah TNI-AL membongkar pagar laut sempat direspons dengan keberatan dari KKP. Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar dan memberi tenggat sampai akhir bulan ini kepada pemilik pagar untuk membongkarnya. KKP juga mengaku melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pemagaran.
Baik TNI-AL maupun KKP sama-sama menyatakan melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Gerak yang tidak seirama menunjukkan lemahnya koordinasi para pembantu presiden.
Kini, ditambah keanehan adanya ratusan sertifikat tanah di wilayah perairan yang dipagari, sekitar 700 meter dari garis pantai. Jelas bukan wilayah daratan yang bisa disertifikatkan.
Hingga hari ini, pemilik pagar laut yang terus memanjang sejak Agustus 2024 tersebut masih misterius. Bersamaan dengan itu, nelayan setempat terus-menerus menanggung kerugian akibat hasil tangkapan yang jauh berkurang lantaran keberadaan pagar laut.
Mereka juga harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli tambahan solar karena terpaksa harus memutar untuk ke lokasi tangkapan ikan di lepas pantai. Semakin lama pagar dibongkar, semakin lama pula mereka merugi. Ombudsman Pemprov Banten menaksir kerugian nelayan mencapai Rp9 miliar.
Dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, para pembantu presiden hendaknya kompak melaksanakan perintah. Presiden Prabowo menginstruksikan menyegel, membongkar, dan mengusut tuntas kasus pemagaran.
Setelah akhirnya harus membongkar paksa pagar, kita ingatkan lagi agar otak pemagaran laut secara ilegal tersebut diungkap. Tak sekadar diberi peringatan, aktor utamanya harus dimintai pertanggungjawaban.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved