Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Darurat Undang-Undang Perampasan Aset

31/12/2024 05:00

KITA menutup tahun ini dengan muram. Muram karena di pengujung tahun 2024, upaya pemberantasan korupsi kian terpuruk. Pisau-pisau pengadilan di negeri ini terasa kian tumpul menghadapi para koruptor. Alih-alih membuat ciut nyali, tuntutan dan hukuman yang diterima para koruptor justru membikin mereka tersenyum.

Itu terlihat dari vonis ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan kawan-kawan yang merugikan negara Rp300 triliun. Alih-alih dijatuhi vonis maksimal, Harvey hanya divonis ringan 6,5 tahun penjara serta denda ringan yakni Rp1 miliar plus membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Apalagi, alasan vonis ringan itu bikin geleng-geleng kepala, yakni hanya karena mereka berperilaku sopan di pengadilan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum. Tidak mengherankan jika Harvey pun tersenyum-senyum simpul saat menerima putusan tersebut.

Vonis dan denda ringan yang diterima Harvey dan kawan-kawan, selain sangat mencederai rasa keadilan, juga membuat jumlah kerugian negara akibat korupsi kian bertambah dari tahun ke tahun.

Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp279,2 triliun akibat tindak pidana korupsi. Angka itu merupakan kerugian negara yang dapat dihitung oleh penegak hukum dan juga badan audit.

Namun, dari kerugian Rp279,2 triliun tersebut, rata-rata pengembalian aset hasil kejahatan itu melalui pidana tambahan uang pengganti hanya 22% setiap tahun. Di 2023, tercatat kerugian negara akibat ulah koruptor sudah mencapai Rp56 triliun, dengan pengembalian uang kepada negara hanya Rp7,3 triliun.

Pada 2022, kerugian akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp48,786 triliun, dengan pengembalian kepada negara melalui pidana uang pengganti hanya Rp3,821 triliun atau 7,83% dari total kerugian yang diterima oleh negara.

Kian tumpulnya pisau pengadilan membuat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia terus anjlok. Pada 2021 IPK Indonesia mencapai 38. Sejak 2022, IPK Indonesia berada di angka 34. Angka itu pun tidak berubah pada 2023 dan 2024. Indonesia kini menjadi negara berperingkat 110 terkorupsi dari 180 negara menurut catatan yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia.

Kian terpuruknya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menegaskan bahwa negeri ini sudah dalam situasi darurat untuk memiliki undang-undang perampasan aset. Rancangan undang-undang tersebut diyakini dapat menjadi solusi pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan keuangan negara apabila sudah disahkan menjadi undang-undang. Aturan itu juga diyakini bakal memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Saat ini, sebagian besar perampasan aset ditetapkan dalam kerangka hukum pidana melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, mekanisme tersebut mensyaratkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum aset dapat dirampas.

Dalam RUU perampasan aset, skema yang digunakan ialah pembalikan beban pembuktian. Pihak yang dimintakan untuk dirampas asetnya harus membuktikan di pengadilan bahwa harta tersebut tidak tercemar oleh tindak pidana.

Sayangnya, sudah 15 tahun RUU perampasan aset menginap di DPR dan tidak kunjung disahkan setelah rampung penyusunannya sejak 2012 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nasibnya pun kian kelam lantaran pada 2025, RUU perampasan aset tidak menjadi RUU prioritas di DPR.

Keengganan DPR untuk memasukkan regulasi sapu jagat ini dalam RUU prolegnas prioritas menunjukkan kian rapuhnya komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi. Itu juga menunjukkan ketidakkonsistenan DPR dalam mengamini komitmen Indonesia terhadap The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi PBB.

Karena itu, mengingat kian terpuruknya upaya pemberantasan korupsi, padahal hal tersebut merupakan bagian dari Astacita atau delapan misi pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, publik menuntut pemerintah untuk mendorong agar RUU perampasan aset segera disahkan.

RUU itu bisa menjadi resolusi pemerintah dan DPR yang dapat diwujudkan di 2025. Hanya dengan disahkannya RUU perampasan aset tersebut publik bisa yakin bahwa pemerintah sungguh-sungguh memberantas korupsi dan bukan sekadar omon-omon.

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik