Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
LEMBAGA bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah punya cerita indah. Tidak hanya disegani lembaga-lembaga lain lantaran kinerja yang kinclong dalam meringkus para pelaku korupsi, KPK juga sangat dipercaya masyarakat.
Simpati dan dukungan publik kepada KPK mengalir deras karena keberanian lembaga itu menangkap sekaligus mengirim banyak 'orang penting' dan penyelenggara negara yang terbukti melakukan rasuah ke rumah prodeo. Pada masa itu, KPK menjadi anutan bagaimana seharusnya penegak hukum bekerja. Kepercayaan terhadap mereka jauh melebihi lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian.
Jika menilik kemampuan KPK, tak ada yang meragukan betapa bergiginya mereka di masa itu. Sebagai contoh, KPK hanya butuh waktu tiga bulan untuk menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sempat mengembara ke Singapura dan daratan Kolombia pada 2011.
Publik juga tentu tidak lupa masa-masa awal berdirinya KPK pada 2002 silam. Ketika itu, KPK tak takut untuk menangkap para menteri dan elite politik yang terindikasi korupsi.
Namun, itu semua cerita lalu. Setelah berkali-kali gagasan untuk memereteli kewenangan lembaga antikorupsi itu muncul dan akhirnya dieksekusi, termasuk lewat revisi Undang-Undang KPK, lalu ditambah pula masifnya intervensi kekuasaan saat seleksi pimpinan KPK yang lalu, harus diakui dalam lima tahun terakhir ini mereka tak lagi punya kegarangan dan keberanian yang sama.
Maka, KPK wajah baru dengan pimpinan yang baru saja dilantik Presiden, kemarin, menjadi harapan baru bahwa sesungguhnya mereka belum mati. Lembaga itu harus kembali menjadi anutan untuk memastikan bahwa hukum semestinya tetap tegak di negeri ini.
Tugas pimpinan baru KPK yang dikomandani Setyo Budiyanto tidaklah ringan. Mereka mesti mengembalikan lagi kepercayaan masyarakat kepada komisi antirasuah yang kini boleh dikatakan tengah rontok. Namun, harapan mesti tetap digantungkan. Apalagi Setyo bukan orang baru di KPK. Dia adalah direktur penyidikan di kepemimpinan KPK periode lalu.
Bicara melihat rekam jejaknya, tak ada yang meragukan kemampuan Setyo membongkar sebuah kasus. Berpangkat terakhir inspektur jenderal, ia telah menangani sejumlah kasus korupsi kakap, termasuk yang menyengat mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin pada 2021 lalu.
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di DPR, Setyo menegaskan lembaga antirasuah itu tetap perlu mempertahankan operasi tangkap tangan, salah satu kewenangan KPK yang belakangan sering diperdebatkan efektivitasnya. Penegasan itu kembali diulangnya seusai dilantik sebagai pimpinan KPK di Istana Negara.
Penegasan lisan tersebut tentunya harus sejalan dengan perbuatan. Publik sangat menantikan, apakah langkahnya lima tahun ke depan nanti dapat mengembalikan muruah KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, atau masih sama saja.
Publik sangat merindukan hadirnya kembali KPK yang seperti dulu. KPK yang disegani kawan sekaligus ditakuti lawan. Bukan KPK yang loyo karena dipimpin seorang ketua yang di kemudian hari menjadi tersangka kasus pemerasan. Bukan KPK yang ditingkahi dengan kelakuan minus pimpinan dan karyawannya di masa lalu, seperti menerima fasilitas dari perusahaan hingga melakukan pungli di Rutan KPK.
Bukan perkara mudah bagi pimpinan baru KPK mengembalikan kepercayaan masyarakat. Konsolidasi internal perlu segera dikebut untuk mengembalikan roda KPK yang selama sekian tahun dijalankan dan dipimpin dengan cara-cara yang tidak proper, pun tidak prudent.
Sebagai lembaga yang mengedepankan integritas, KPK harus memastikan diri bebas dari berbagai kepentingan politik. Hal yang tak mudah tentunya, tetapi itu yang justru menjadi dasar berdirinya lembaga ini.
KPK yang baru harus benar-benar menomorsatukan kepentingan hukum. Jika tak sanggup, silakan segera mengundurkan diri mumpung belum lama dilantik.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved