Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BESAR kemungkinan penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025. Kado pada awal tahun itu mesti diterima masyarakat meski daya beli terus menurun sepanjang 2024.
Hingga kini, belum ada pembicaraan antara pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjadi dasar hukum penaikan PPN itu. Apalagi pada 6 Desember 2024, DPR memasuki masa reses dan baru akan kembali bersidang pada Januari tahun depan.
Artinya, hanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dapat dikeluarkan Presiden jika pemerintah ingin membatalkan rencana penaikan PPN itu. Namun, pertanyaannya, ada situasi kegentingan memaksa apa sehingga perppu harus diterbitkan? Sepertinya opsi itu pun tak akan diambil Presiden mengingat penaikan PPN ada dasar hukumnya.
Jika menilik UU No 62/2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, dapat dipandang wajar jika pemerintah tetap menaikkan PPN. Bagaimana tidak? Dengan rencana belanja senilai Rp3.621,3 triliun pada tahun depan, pemerintah hanya punya duit sebesar Rp3.005,1 triliun. Artinya, ada defisit sebesar Rp616,19 triliun yang mesti ditalangi.
Kalau bukan berutang, pilihannya efisiensi dan pungutan negara yang mesti ditambah buat menalanginya. Dari perincian Perpres No 201/2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, terlihat jelas pemerintah memilih ingin menambah pendapatan negara ketimbang berutang. Dengan pemberlakuan PPN sebesar 12%, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dalam negeri Rp609,04 triliun. Target PPN itu naik 23,4% dari tahun sebelumnya, yakni Rp493,3 triliun.
Jelas tambahan PPN itu masih belum mampu menutupi besaran defisit APBN. Karena itu, siap-siap saja pemerintah akan menambah pungutan pajak lainnya, termasuk cukai.
Terbitnya Perpres pada 30 November 2024 itu sekaligus menandai sikap pemerintah yang tetap akan jalan terus dengan menaikkan tarif PPN meski penolakan dari masyarakat dan dunia usaha terus menguat.
Pemerintah berdalih tergerusnya daya beli masyarakat yang diperparah oleh tambahan penaikan PPN itu akan diganjal dengan guyuran bansos dan PPNBM (pajak pertambahan nilai dan bea masuk) yang ditanggung negara. Tak cuma itu, insentif, utamanya untuk industri padat karya, juga tengah disiapkan pemerintah.
Namun, itu hitung-hitungan versi pemerintah. Masyarakat yang kini banyak yang sudah turun kelas, dari menengah menjadi menuju menengah dan rentan miskin, tentu juga punya hitung-hitungan sendiri.
Saat pendapatan tak berubah atau hanya naik tak sampai 10% pada tahun depan, masyarakat mesti menghadapi kenaikan berbagai harga barang dan jasa. Dunia usaha pun akan kelimpungan karena barang dan jasa mereka banyak yang tak laku akibat harganya naik.
Pemerintah tentu belum lupa, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah kelas menengah pada 2024 tinggal 47,85 juta jiwa, melorot jika dibandingkan dengan periode prapandemi covid-19 pada 2019 yang mencapai 57,33 juta jiwa. Artinya, sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah turun kelas dalam lima tahun terakhir.
Penurunan itu tentu berdampak pada pengurangan kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi domestik. Pangsa konsumsi mereka turun dari 45,6% pada 2018 menjadi hanya 40,3% pada 2023.
Jika banyak anggota masyarakat yang turun kelas, bagaimana negara bisa mendapat kenaikan pendapatan lewat penaikan PPN? Pemerintah tentu mesti memikirkan dampak penurunan konsumsi tersebut. Apalagi BPS mencatat ekonomi kuartal III 2024 hanya mampu tumbuh 4,94% secara tahunan, anjlok dari 5,05% pada kuartal II 2024. Itu semua diakibatkan turunnya konsumsi masyarakat yang selama ini jadi tumpuan utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan berkaca dari semua itu, sebenarnya simpel saja jalan keluarnya. Ketimbang memaksakan penaikan PPN yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat, lebih baik pemerintah memangkas pengeluaran yang bukan prioritas. Belanja-belanja besar yang bersifat jangka panjang sebaiknya ditunda dulu di tengah anggaran yang pas-pasan. Gunakan anggaran yang ada buat menyelesaikan persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mimpi indah tentu dibolehkan, tapi hidup di atas realitas itu kewajiban.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved