Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BESAR kemungkinan penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025. Kado pada awal tahun itu mesti diterima masyarakat meski daya beli terus menurun sepanjang 2024.
Hingga kini, belum ada pembicaraan antara pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjadi dasar hukum penaikan PPN itu. Apalagi pada 6 Desember 2024, DPR memasuki masa reses dan baru akan kembali bersidang pada Januari tahun depan.
Artinya, hanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dapat dikeluarkan Presiden jika pemerintah ingin membatalkan rencana penaikan PPN itu. Namun, pertanyaannya, ada situasi kegentingan memaksa apa sehingga perppu harus diterbitkan? Sepertinya opsi itu pun tak akan diambil Presiden mengingat penaikan PPN ada dasar hukumnya.
Jika menilik UU No 62/2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, dapat dipandang wajar jika pemerintah tetap menaikkan PPN. Bagaimana tidak? Dengan rencana belanja senilai Rp3.621,3 triliun pada tahun depan, pemerintah hanya punya duit sebesar Rp3.005,1 triliun. Artinya, ada defisit sebesar Rp616,19 triliun yang mesti ditalangi.
Kalau bukan berutang, pilihannya efisiensi dan pungutan negara yang mesti ditambah buat menalanginya. Dari perincian Perpres No 201/2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, terlihat jelas pemerintah memilih ingin menambah pendapatan negara ketimbang berutang. Dengan pemberlakuan PPN sebesar 12%, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dalam negeri Rp609,04 triliun. Target PPN itu naik 23,4% dari tahun sebelumnya, yakni Rp493,3 triliun.
Jelas tambahan PPN itu masih belum mampu menutupi besaran defisit APBN. Karena itu, siap-siap saja pemerintah akan menambah pungutan pajak lainnya, termasuk cukai.
Terbitnya Perpres pada 30 November 2024 itu sekaligus menandai sikap pemerintah yang tetap akan jalan terus dengan menaikkan tarif PPN meski penolakan dari masyarakat dan dunia usaha terus menguat.
Pemerintah berdalih tergerusnya daya beli masyarakat yang diperparah oleh tambahan penaikan PPN itu akan diganjal dengan guyuran bansos dan PPNBM (pajak pertambahan nilai dan bea masuk) yang ditanggung negara. Tak cuma itu, insentif, utamanya untuk industri padat karya, juga tengah disiapkan pemerintah.
Namun, itu hitung-hitungan versi pemerintah. Masyarakat yang kini banyak yang sudah turun kelas, dari menengah menjadi menuju menengah dan rentan miskin, tentu juga punya hitung-hitungan sendiri.
Saat pendapatan tak berubah atau hanya naik tak sampai 10% pada tahun depan, masyarakat mesti menghadapi kenaikan berbagai harga barang dan jasa. Dunia usaha pun akan kelimpungan karena barang dan jasa mereka banyak yang tak laku akibat harganya naik.
Pemerintah tentu belum lupa, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah kelas menengah pada 2024 tinggal 47,85 juta jiwa, melorot jika dibandingkan dengan periode prapandemi covid-19 pada 2019 yang mencapai 57,33 juta jiwa. Artinya, sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah turun kelas dalam lima tahun terakhir.
Penurunan itu tentu berdampak pada pengurangan kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi domestik. Pangsa konsumsi mereka turun dari 45,6% pada 2018 menjadi hanya 40,3% pada 2023.
Jika banyak anggota masyarakat yang turun kelas, bagaimana negara bisa mendapat kenaikan pendapatan lewat penaikan PPN? Pemerintah tentu mesti memikirkan dampak penurunan konsumsi tersebut. Apalagi BPS mencatat ekonomi kuartal III 2024 hanya mampu tumbuh 4,94% secara tahunan, anjlok dari 5,05% pada kuartal II 2024. Itu semua diakibatkan turunnya konsumsi masyarakat yang selama ini jadi tumpuan utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan berkaca dari semua itu, sebenarnya simpel saja jalan keluarnya. Ketimbang memaksakan penaikan PPN yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat, lebih baik pemerintah memangkas pengeluaran yang bukan prioritas. Belanja-belanja besar yang bersifat jangka panjang sebaiknya ditunda dulu di tengah anggaran yang pas-pasan. Gunakan anggaran yang ada buat menyelesaikan persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mimpi indah tentu dibolehkan, tapi hidup di atas realitas itu kewajiban.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved