Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KORUPSI begitu sulit dienyahkan dari negeri ini. Hal itu tidak mengherankan di saat tindak-tanduk masyarakat masih lekat dengan perilaku koruptif. Bahkan, saking berbagai perilaku koruptif sudah dianggap biasa, tindakan korupsi pun tidak dikenali dan malah dianggap sebagai tradisi.
Salah satunya, tradisi memberikan hingga meminta amplop. Di kalangan birokrat, biasanya pemberian amplop berlangsung dari anak buah ke atasannya. Lalu, dari atasan ke atasannya lagi.
Kebiasaan seperti itu mendapat sorotan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Dalam Rapat Kerja Nasional 2024 Kementerian Agama, Selasa, 17 November, Menag meminta jajarannya menghentikan kebiasaan menerima, menyetor, dan meminta amplop tersebut.
Menag Nasaruddin mencontohkan pejabat kanwil ketika pergi ke daerah. Hanya numpang lewat di satu kabupaten pun diberi amplop, bahkan sampai meminta. Ada pula kebiasaan jika pejabat ke daerah disambut dengan hidangan besar yang memboroskan anggaran instansi.
Tradisi menghadap ke pusat bagi yang mendapat kenaikan jabatan juga dipertanyakan Menag. Menurut dia, kebiasaan itu membuka celah banyaknya pungutan dan lagi-lagi ada amplop di situ. Mestinya, komunikasi kenaikan jabatan cukup memanfaatkan teknologi, lewat e-mail.
Menag juga mewanti-wanti agar tidak memberikan apa pun kepadanya yang bukan hak dia sebagai menteri. Semua pemberian akan ia kembalikan ke KPK.
Ucapan Menag Nasaruddin bukan sekadar omongan kosong. Baru sebulan menjabat menteri, ia sudah memberikan contoh mengembalikan berbagai gratifikasi yang diberikan kepadanya sejak dilantik jadi menteri ke KPK.
Teladan menolak amplop mungkin tampak sepele. Namun, tidak bagi warga negara yang berintegritas. Tidak ada yang sepele dari menerima pemberian dalam rangka melaksanakan tugas atau dalam kaitan pengaruh jabatan. Penyebabnya, itu sudah masuk kategori korupsi, bukan lagi sekadar perilaku koruptif.
Sebuah keteladanan pun akan lebih efektif ketika datang dari jajaran pemimpin. Pemimpin memberi contoh dalam perbuatan, bukan sekadar ucapan melarang laku korupsi.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat, awal November, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pemimpin yang berintegritas dapat mencegah praktik korupsi di instansinya. Anak buah akan takut melakukan penyelewengan bila pimpinan mereka tegas mencontohkan sikap antikorupsi.
Sayangnya, teladan integritas para pemimpin di pemerintahan, yudikatif, hingga legislatif masih minim. Makanya, korupsi tidak kunjung terbasmi dan justru makin menunjukkan kondisi yang kian parah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia di 2024 sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah ketimbang di 2023 yang sebesar 3,92. Skor indeks yang menurun menunjukkan masyarakat kian permisif terhadap korupsi dan masih terbiasa berperilaku koruptif.
Dalam penghitungan indeks, BPS turut mengukur persepsi terhadap sikap calon pemilih menerima pembagian uang/barang/fasilitas pada penyelenggaraan pilkades/pilkada/pemilu. Hasilnya, persentase masyarakat yang mengganggap pembagian itu tidak wajar menurun dari 62,78 di 2023 menjadi 58,09 pada 2024.
Tidak mengherankan apabila dalam pemilu dan pilkada tahun ini begitu banyak temuan politik uang. Yang lebih miris, alih-alih memberikan teladan antipolitik uang, ada legislator yang malah menyarankan politik uang dilegalkan saja. Alasannya, tanpa pemberian uang, calon dalam pemilihan tidak bisa mendapatkan suara.
Kembali meminjam ucapan Menag bahwa orang yang berpikir sehat dan normal pasti berani mengatakan tidak terhadap sogokan dan sebagainya. Bukan malah mencari-cari alasan atau pembelaaan untuk melegalkan.
Kita berharap para pejabat mengikuti cara Menag sebagai bentuk komitmen dan teladan mulia di jajaran pemerintahan. Tanpa teladan tersebut, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajarannya tidak menoleransi tindak korupsi hanya akan jadi sekadar imbauan.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved