Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI begitu sulit dienyahkan dari negeri ini. Hal itu tidak mengherankan di saat tindak-tanduk masyarakat masih lekat dengan perilaku koruptif. Bahkan, saking berbagai perilaku koruptif sudah dianggap biasa, tindakan korupsi pun tidak dikenali dan malah dianggap sebagai tradisi.
Salah satunya, tradisi memberikan hingga meminta amplop. Di kalangan birokrat, biasanya pemberian amplop berlangsung dari anak buah ke atasannya. Lalu, dari atasan ke atasannya lagi.
Kebiasaan seperti itu mendapat sorotan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Dalam Rapat Kerja Nasional 2024 Kementerian Agama, Selasa, 17 November, Menag meminta jajarannya menghentikan kebiasaan menerima, menyetor, dan meminta amplop tersebut.
Menag Nasaruddin mencontohkan pejabat kanwil ketika pergi ke daerah. Hanya numpang lewat di satu kabupaten pun diberi amplop, bahkan sampai meminta. Ada pula kebiasaan jika pejabat ke daerah disambut dengan hidangan besar yang memboroskan anggaran instansi.
Tradisi menghadap ke pusat bagi yang mendapat kenaikan jabatan juga dipertanyakan Menag. Menurut dia, kebiasaan itu membuka celah banyaknya pungutan dan lagi-lagi ada amplop di situ. Mestinya, komunikasi kenaikan jabatan cukup memanfaatkan teknologi, lewat e-mail.
Menag juga mewanti-wanti agar tidak memberikan apa pun kepadanya yang bukan hak dia sebagai menteri. Semua pemberian akan ia kembalikan ke KPK.
Ucapan Menag Nasaruddin bukan sekadar omongan kosong. Baru sebulan menjabat menteri, ia sudah memberikan contoh mengembalikan berbagai gratifikasi yang diberikan kepadanya sejak dilantik jadi menteri ke KPK.
Teladan menolak amplop mungkin tampak sepele. Namun, tidak bagi warga negara yang berintegritas. Tidak ada yang sepele dari menerima pemberian dalam rangka melaksanakan tugas atau dalam kaitan pengaruh jabatan. Penyebabnya, itu sudah masuk kategori korupsi, bukan lagi sekadar perilaku koruptif.
Sebuah keteladanan pun akan lebih efektif ketika datang dari jajaran pemimpin. Pemimpin memberi contoh dalam perbuatan, bukan sekadar ucapan melarang laku korupsi.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat, awal November, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pemimpin yang berintegritas dapat mencegah praktik korupsi di instansinya. Anak buah akan takut melakukan penyelewengan bila pimpinan mereka tegas mencontohkan sikap antikorupsi.
Sayangnya, teladan integritas para pemimpin di pemerintahan, yudikatif, hingga legislatif masih minim. Makanya, korupsi tidak kunjung terbasmi dan justru makin menunjukkan kondisi yang kian parah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia di 2024 sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah ketimbang di 2023 yang sebesar 3,92. Skor indeks yang menurun menunjukkan masyarakat kian permisif terhadap korupsi dan masih terbiasa berperilaku koruptif.
Dalam penghitungan indeks, BPS turut mengukur persepsi terhadap sikap calon pemilih menerima pembagian uang/barang/fasilitas pada penyelenggaraan pilkades/pilkada/pemilu. Hasilnya, persentase masyarakat yang mengganggap pembagian itu tidak wajar menurun dari 62,78 di 2023 menjadi 58,09 pada 2024.
Tidak mengherankan apabila dalam pemilu dan pilkada tahun ini begitu banyak temuan politik uang. Yang lebih miris, alih-alih memberikan teladan antipolitik uang, ada legislator yang malah menyarankan politik uang dilegalkan saja. Alasannya, tanpa pemberian uang, calon dalam pemilihan tidak bisa mendapatkan suara.
Kembali meminjam ucapan Menag bahwa orang yang berpikir sehat dan normal pasti berani mengatakan tidak terhadap sogokan dan sebagainya. Bukan malah mencari-cari alasan atau pembelaaan untuk melegalkan.
Kita berharap para pejabat mengikuti cara Menag sebagai bentuk komitmen dan teladan mulia di jajaran pemerintahan. Tanpa teladan tersebut, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajarannya tidak menoleransi tindak korupsi hanya akan jadi sekadar imbauan.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved