Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENANGKAPAN Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelang pemungutan suara pilkada menunjukkan betapa kronisnya korupsi di negeri ini. Saking sudah mengerak sebagai kebiasaan, kini seperti tidak ada lagi rasa takut melakukan rasuah.
Rohidin yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada kedapatan memeras jajarannya untuk mendapatkan dana pilkada. Ia dengan entengnya diduga meminta para anak buahnya menyetor uang 'donasi' pilkada sebagai bentuk dukungan kepadanya.
Sejumlah kepala dinas mengumpulkan uang dari hasil mengutak-atik anggaran di dinas masing-masing. Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu diduga menyetor Rp200 juta. Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan Rp1,4 miliar dari setoran donasi tiap satuan kerja.
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta Rohidin mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap senilai total Rp2,9 miliar sebelum hari pencoblosan, 27 November. Tujuannya agar para pegawai dan guru tidak tetap tersebut merasa senang hingga kemudian memilih Rohidin dalam pilkada.
Permintaan uang donasi pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024 itu diduga disertai intimidasi. Bila mereka menolak menyetor, menurut pengakuan beberapa pejabat yang dimintai uang, bakal di-nonjob-kan atau tidak dijadikan pejabat lagi.
Praktik-praktik kotor semacam itu mesti dihentikan. Jangan-jangan, kasus Bengkulu hanya puncak gunung es, yang bukan tidak mungkin juga terjadi di wilayah-wilayah atau daerah lain.
Seperti halnya Rohidin, demi nafsu meraih kekuasaan atau mempertahankan kursinya, tidak sedikit orang yang melakukan segala cara, termasuk menyalahgunakan wewenang dan pengaruh. Pilkada yang sedianya menjadi ajang memilih calon terbaik kepala daerah dikotori oleh berbagai bentuk korupsi.
Mulai dari politik uang yang notabene menyuap pemilih, menyalahgunakan program bantuan sosial, hingga pemerasan semacam yang diduga dilakukan Rohidin.
Jangan keliru, bukan pemilu langsung yang membuat biaya pilkada menjadi mahal, melainkan bebasnya praktik rasuah yang sudah begitu mendarah daging menjadi pemicunya. Perilaku korup dalam pilkada-lah yang telah menciptakan politik berbiaya tinggi di negeri ini.
Kasus Rohidin Mersyah sekaligus menunjukkan bahwa aksi pemberantasan korupsi di negeri ini majal. Pencegahan gagal, penindakan pun tidak bisa menciptakan efek jera. Upaya pemberantasan korupsi seakan jadi sekadar ada.
Korupsi yang sudah begitu kronis membuat pemangku kebijakan enggan membuat aturan yang benar-benar tegas. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal ditolak mentah-mentah. RUU Perampasan Aset selalu mental. Sebabnya, aturan-aturan itu juga akan menyulitkan mereka sendiri yang berintegritas lemah.
Belum lagi perilaku penegak hukum yang tebang pilih dan sarat intervensi dari penguasa ataupun kepentingan pribadi. Proses hukum bagi pihak yang berseberangan sangat tegas. Sebaliknya, bila pelaku berada dalam barisan pengintervensi, penegak hukum tutup mata.
Ajang pilkada dan pemilu yang dilakukan secara langsung semestinya sekaligus untuk menegakkan integritas para calon kepala daerah. Syaratnya, tentu saja harus didukung seperangkat aturan yang tegas dan tidak menyisakan celah perilaku korup.
Penindakan oleh penegak hukum, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga tidak boleh pilih-pilih sasaran. Dalam pilkada dan pemilu, ketika yang terpilih benar-benar sosok beritegritas sekaligus pemimpin yang mumpuni, baru ada harapan rakyatnya akan merasakan sejahtera secara merata.
Sebaliknya, bila yang terpilih sosok yang menang lewat korupsi, tidak usah banyak berharap. Paling ya gitu-gitu aja nasib rakyat dan daerahnya.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved