Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelang pemungutan suara pilkada menunjukkan betapa kronisnya korupsi di negeri ini. Saking sudah mengerak sebagai kebiasaan, kini seperti tidak ada lagi rasa takut melakukan rasuah.
Rohidin yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada kedapatan memeras jajarannya untuk mendapatkan dana pilkada. Ia dengan entengnya diduga meminta para anak buahnya menyetor uang 'donasi' pilkada sebagai bentuk dukungan kepadanya.
Sejumlah kepala dinas mengumpulkan uang dari hasil mengutak-atik anggaran di dinas masing-masing. Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu diduga menyetor Rp200 juta. Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan Rp1,4 miliar dari setoran donasi tiap satuan kerja.
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta Rohidin mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap senilai total Rp2,9 miliar sebelum hari pencoblosan, 27 November. Tujuannya agar para pegawai dan guru tidak tetap tersebut merasa senang hingga kemudian memilih Rohidin dalam pilkada.
Permintaan uang donasi pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024 itu diduga disertai intimidasi. Bila mereka menolak menyetor, menurut pengakuan beberapa pejabat yang dimintai uang, bakal di-nonjob-kan atau tidak dijadikan pejabat lagi.
Praktik-praktik kotor semacam itu mesti dihentikan. Jangan-jangan, kasus Bengkulu hanya puncak gunung es, yang bukan tidak mungkin juga terjadi di wilayah-wilayah atau daerah lain.
Seperti halnya Rohidin, demi nafsu meraih kekuasaan atau mempertahankan kursinya, tidak sedikit orang yang melakukan segala cara, termasuk menyalahgunakan wewenang dan pengaruh. Pilkada yang sedianya menjadi ajang memilih calon terbaik kepala daerah dikotori oleh berbagai bentuk korupsi.
Mulai dari politik uang yang notabene menyuap pemilih, menyalahgunakan program bantuan sosial, hingga pemerasan semacam yang diduga dilakukan Rohidin.
Jangan keliru, bukan pemilu langsung yang membuat biaya pilkada menjadi mahal, melainkan bebasnya praktik rasuah yang sudah begitu mendarah daging menjadi pemicunya. Perilaku korup dalam pilkada-lah yang telah menciptakan politik berbiaya tinggi di negeri ini.
Kasus Rohidin Mersyah sekaligus menunjukkan bahwa aksi pemberantasan korupsi di negeri ini majal. Pencegahan gagal, penindakan pun tidak bisa menciptakan efek jera. Upaya pemberantasan korupsi seakan jadi sekadar ada.
Korupsi yang sudah begitu kronis membuat pemangku kebijakan enggan membuat aturan yang benar-benar tegas. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal ditolak mentah-mentah. RUU Perampasan Aset selalu mental. Sebabnya, aturan-aturan itu juga akan menyulitkan mereka sendiri yang berintegritas lemah.
Belum lagi perilaku penegak hukum yang tebang pilih dan sarat intervensi dari penguasa ataupun kepentingan pribadi. Proses hukum bagi pihak yang berseberangan sangat tegas. Sebaliknya, bila pelaku berada dalam barisan pengintervensi, penegak hukum tutup mata.
Ajang pilkada dan pemilu yang dilakukan secara langsung semestinya sekaligus untuk menegakkan integritas para calon kepala daerah. Syaratnya, tentu saja harus didukung seperangkat aturan yang tegas dan tidak menyisakan celah perilaku korup.
Penindakan oleh penegak hukum, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga tidak boleh pilih-pilih sasaran. Dalam pilkada dan pemilu, ketika yang terpilih benar-benar sosok beritegritas sekaligus pemimpin yang mumpuni, baru ada harapan rakyatnya akan merasakan sejahtera secara merata.
Sebaliknya, bila yang terpilih sosok yang menang lewat korupsi, tidak usah banyak berharap. Paling ya gitu-gitu aja nasib rakyat dan daerahnya.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved