Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PROSES pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak kini memasuki masa tenang kampanye. Masa tenang diharapkan menjadi jeda bagi masyarakat untuk bisa terbebas dari hiruk pikuk spanduk dan janji para kandidat. Masa yang digunakan untuk merenungkan kembali siapa kandidat yang layak dipilih dan diyakini akan membawa kebaikan bagi masyarakat.
Hingga sehari sebelum pemungutan suara pada Rabu (27/11), masyarakat diberi kesempatan untuk menghela napas dengan tenang. Sembari merenungkan beragam orasi, janji, maupun ide (kalau memang ada) yang ditebar para calon kepala daerah.
Tentunya, pemilih juga memiliki rasionalitas masing-masing dalam menentukan pilihan. Bisa saja ada yang merasa cukup puas dengan calon yang membagikan sembako di bawah meja. Atau, ada juga yang hakulyakin dengan janji setinggi langit para kandidat. Bisa juga, pemilih akan memilih kandidat yang memiliki hubungan kekerabatan karena nenek moyang yang sama.
Apa pun alasannya, pemilih bebas menyerap semua informasi untuk menentukan pilihan. Dan, semuanya bisa berlangsung tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Masa tenang, atau apa pun istilahnya, adalah praktik yang lazim dan menjadi tradisi untuk diterapkan di pemilu modern. Di Indonesia, masa atau minggu tenang sudah dikenal sejak era Orde Baru. Pada masa tersebut, partai politik atau parpol dilarang berkampanye, kecuali golongan yang oleh penguasa ketika itu tidak pernah disebut sebagai partai.
Sejak Reformasi, masa tenang memang berlaku secara umum. Tidak ada golongan ataupun partai yang mendapatkan pengecualian untuk bisa beraktivitas secara bebas selama masa tenang.
Bagi peserta pemilu, hormatilah hak publik untuk mendapatkan ketenangan. Jangan malah meningkatkan tensi atau intimidasi politik menjelang pemungutan suara.
Masa tenang juga bertujuan menghindari politik tidak etis atau praktik politik ilegal, seperti aksi bagi-bagi uang alias 'serangan fajar' dan kampanye hitam terhadap lawan politik saat injury time. Masa tenang juga menjadi momentum untuk menciptakan level playing field yang setara.
Semua kandidat memiliki posisi dan akses yang sama. Calon dengan sumber finansial melimpah atau dengan dana cekak akhirnya memiliki keterbatasan yang sama. Seperti, sama-sama tidak bisa lagi memobilisasi penyebaran spanduk maupun alat peraga.
Hanya, sebaik-baiknya sistem, semua bergantung pada manusianya. Yang mematikan bukanlah pistol, melainkan orang di belakang pistol itulah yang berbahaya.
Masalah klasik dalam pilkada selama ini ialah persoalan calon yang merupakan pejabat yang berkuasa alias petahana dan ketidaknetralan aparat negara.
Berbagai daerah sudah memperlihatkan kelakuan pejabat petahana yang merotasi atau memutasi pejabat daerah di awal masa pilkada. Seakan pesan dengan bahasa terselubung, pilihlah calon petahana kalau karier mau selamat. Tentunya, publik berharap hal itu tidak benar adanya.
Masa tenang juga bukan berarti masa bersenang-senang. Terkhusus bagi aparat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga di jajaran terbawah. Masa tenang bagi masyarakat sebenarnya menjadi masa tegang bagi pengawas.
Masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran. Jajaran Bawaslu juga jangan berpuas diri dengan menertibkan spanduk, baliho, dan alat peraga kampanye (APK) lain yang terpampang di pohon maupun tiang listrik.
Bawaslu harus pasang badan untuk melindungi masyarakat agar bisa menjalani ketenangan dan terbebas dari intimidasi maupun 'serangan fajar'. Jangan sampai Bawaslu ikut-ikutan masuk angin karena berjaga di kala fajar.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved