Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Menguji Nyali Satgas BLBI

11/9/2024 05:00

SIASAT Marimutu Sinivasan untuk lepas dari tanggung jawab telah gagal total. Obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap petugas imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9) sore, saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia.

Saat itu, Marimutu mengaku sakit sehingga tidak turun dari kendaraan untuk pemeriksaan imigrasi. Namun, ketika petugas konter memindai paspornya, Marimutu ternyata masuk dalam daftar cegah tangkal (cekal) sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Kita tentu mengapresiasi upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Marimutu. Kini, publik mendesak pemilik Grup Texmaco itu segera mempertanggungjawabkan dan melunasi tunggakan pembayaran utang BLBI kepada negara.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Grup Texmaco diketahui menerima pinjaman lantaran krisis keuangan melanda Indonesia pada 1997-1998. Jumlahnya sebesar Rp8,08 triliun dan US$1,24 juta untuk divisi permesinan. Divisi tekstil memperoleh dana sebesar Rp5,28 triliun dan US$256.590. Pinjaman juga mencakup 95 ribu pound sterling serta 3 juta yen Jepang.

Dalam akta kesanggupannya, Grup Texmaco tercatat memiliki utang sebesar Rp29 triliun ditambah US$80,5 juta terkait dengan penerbitan letter of credit (L/C). Marimutu baru membayar sejumlah kecil utangnya kepada Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) sekitar Rp30 miliar.

Pembayaran yang relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah utang keseluruhan itu jelas menimbulkan rasa frustrasi dan menimbulkan kekecewaan di kalangan publik. Satgas BLBI harus bertindak tegas dan bekerja lebih efektif dalam menagih utang Marimutu.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Di luar kasus Marimutu, publik perlu mendapatkan info yang transparan soal obligor BLBI yang masih punya sangkutan utang kepada negara. Dengan target Rp110,454 triliun dari 22 obligor dan 12 ribu berkas debitur, kenapa hingga kini Satgas BLBI baru bisa memperoleh Rp38 triliun dari perburuan utang ini? Padahal, masa tugas satgas tinggal menyisakan waktu kurang dari empat bulan lagi.

Satgas BLBI yang dipimpin Rionald Silaban terkesan masih majal, tidak garang, dan tampak lesu darah. Berbeda dengan janji manis yang pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika Satgas BLBI dilantik pada 6 April 2021.

Sri mengatakan tidak ada belas kasihan terhadap para pengemplang bantuan likuiditas. "Karena waktunya sudah sangat panjang, lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan (punya) niat baik atau tidak. Tinggal mau membayar atau tidak," cetus Sri Mulyani saat konferensi pers pelantikan Satgas BLBI, beberapa tahun silam.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Satgas BLBI masih akan bertugas hingga 31 Desember mendatang setelah beberapa kali mendapatkan perpanjangan masa aktif. Jangan sampai ini menjadi catatan kelam sekaligus beban sejarah karena negara tidak mampu mengalahkan pengemplang duit rakyat.

Negara harus memiliki wibawa. Apalagi Indonesia menganut sistem equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum. Jangan karena para pengemplang ini memiliki latar belakang pengusaha, orang-orang berduit, negara yang diwakili oleh Satgas BLBI menjadi ciut nyali.

Di sisi lain, kita juga mendorong agar institusi penegak hukum di negeri ini tidak lelah memburu koruptor dan harta jarahannya. Kepada KPK, kita ingatkan tentang pencegahan sejak dini agar tidak ada yang coba-coba melakukan korupsi.

Tidak hanya KPK, aparat kepolisian dan kejaksaan juga mesti bekerja secara erat untuk mencegah terjadinya gratifikasi dan praktik-praktik korupsi lain. Kerja sama yang solid dan upaya pencegahan yang efektif merupakan kunci untuk menjaga integritas dan keadilan di sistem hukum kita, sekaligus mencegah uang negara terus-menerus dibobol.

 



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik