Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK dikejutkan sebuah anomali hukum yang keluar dari Gedung Merah Putih. KPK, yang selama ini dikenal dengan ‘rompi oranye’ penyulut rasa malu dan ‘sel isolasi’ yang dingin, tiba-tiba menunjukkan sisi ‘humanis’ yang tidak lazim.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah. Sebuah keputusan yang sontak memicu tanya, apakah itu murni penegakan hukum atau sekadar mengakomodasi kepentingan bagi mereka yang memiliki jaringan kuasa?
Kejelasan informasi ialah mata uang utama dalam kepercayaan publik. Namun, dalam kasus ini, KPK seolah-olah bermain di area abu-abu. Alasan yang mengemuka ke permukaan ialah ‘permintaan keluarga’. Jika benar hanya itu sandarannya, kita patut berduka atas matinya objektivitas hukum. Apabila ‘permintaan keluarga’ bisa menjadi tiket emas untuk keluar dari jeruji besi, ribuan tahanan lain pun punya hak yang sama untuk pulang dan tidur di kasur empuk mereka sendiri.
Sepanjang sejarah berdirinya lembaga antirasuah, status tahanan rumah ialah barang mewah yang hampir tidak pernah dipajang di etalase kebijakan mereka. Tradisi KPK sejak era kepemimpinan pertama ialah penahanan rutan (rumah tahanan). Alasannya tegas dan jelas, yakni untuk efektivitas penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, dan menghindari tersangka melarikan diri.
Mari kita tengok catatan sejarah. Hampir semua tersangka kelas kakap, mulai mantan menteri, eks gubernur, hingga mantan ketua lembaga tinggi negara, mencicipi pengapnya sel Rutan Guntur, Rutan K4, atau C1. Bahkan mereka yang dalam kondisi kesehatan menurun sekalipun, seperti mendiang Lukas Enembe, paling hanya dibantarkan ke rumah sakit dengan penjagaan ketat.
KPK harus sadar bahwa setiap langkah yang mereka ambil dipantau radar publik. Memberikan status tahanan rumah tanpa alasan medis yang sangat mendesak atau alasan hukum yang transparan ialah bentuk diskriminasi yang nyata.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ketika prinsip equality before the law dilanggar demi seorang mantan pejabat, muruah penegakan hukum sedang dipertaruhkan.
Kita mendorong KPK terbuka dalam hal privilese yang diberikan kepada Gus Yaqut. Lembaga antirasuah itu harus bisa menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak diskriminatif.
Itu menyangkut fondasi kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Sekali publik percaya bahwa ada perlakuan khusus, narasi kesetaraan hukum akan runtuh perlahan.
Keterbukaan KPK bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sedang dalam tren yang mengkhawatirkan. Stagnasi, bahkan penurunan, skor IPK menunjukkan upaya pemberantasan korupsi kita sedang berjalan di tempat, bahkan mundur.
Ketidaktegasan terhadap tersangka korupsi hanya akan memperburuk situasi. Dalam pemberantasan korupsi, yang paling berbahaya bukan hanya korupsi itu sendiri, melainkan juga ketika keadilan mulai tampak bisa dinegosiasikan.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved