Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JUJUR harus kita akui, praktik politik uang seperti sudah lazim mewarnai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Yang paling kasatmata dan sering terjadi ialah pemberian bantuan, baik berupa barang maupun uang untuk memengaruhi calon pemilih agar memberikan suaranya kepada calon atau kandidat tertentu.
Politik uang sejatinya bukan cuma perkara jual beli suara semacam itu, melainkan keseluruhan tindakan dalam setiap tahapan pemilu yang dapat dipengaruhi oleh uang, termasuk dalam kegiatan kampanye.
Itu sebabnya, sungguh aneh dan sulit diterima akal sehat jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru berencana ingin menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang tidak atau terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Sebagai gantinya, mereka mengusulkan sanksi berupa tidak boleh mengikuti kampanye atau tidak dilantiknya pasangan calon terpilih jika belum menyampaikan LPPDK sama sekali. KPU beralasan, sanksi diskualifikasi tidak diatur lewat Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Rencana tersebut, jika benar dilakukan, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang telah diatur dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu, yakni profesional, terbuka, dan akuntabel. Prinsip-prinsip itu diatur antara lain untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menegakkan praktik ketatanegaraan yang demokratis.
Maka, sungguh aneh jika KPU, sebagai pelaksana pemilu, justru ingin merobohkan prinsip luhur itu. Alih-alih menjaga agar pemilu berjalan jujur dan adil, rencana tersebut malah membuka kemungkinan celah korupsi. Mestinya, justru sanksi yang harus dipertegas, bukan malah membuat pelonggaran selonggar-longgarnya dengan menghapus sanksi. Apa yang direncanakan KPU itu juga berpotensi kian membenarkan perilaku korup.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Lagi pula, kewajiban atas keterbukaan aset merupakan aspek krusial dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah lantaran itu merupakan bentuk transparansi kepemilikan aset. KPK bahkan sudah mengeluarkan edaran untuk penyerahan data tersebut agar masyarakat bisa memantau.
Indikasi korupsi bisa terendus dari LHKPN yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara. Langkah itu penting untuk memastikan tidak adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar, yang bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
Penyerahan LHKPN calon kepala daerah merupakan bentuk komitmen kejujuran dalam tata kelola pemerintahan. Calon kepala daerah yang tidak patuh memenuhi persyaratan ini patut diragukan integritasnya.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
KPU, yang belakangan banyak disorot lantaran kinerja mereka yang amburadul, dari mulai kasus dugaan asusila hingga sibuk dengan sejumlah tuntutan dari honor perjalanan dinas sampai pembagian kendaraan dinas, sebaiknya memperbaiki diri. Di saat masyarakat menunggu perbaikan kinerja KPU, lembaga ini justru malah membuat rencana yang aneh dan irasional.
Di satu sisi, mereka menuntut hak-hak sebagaimana layaknya pejabat negara yang dibiayai rakyat, tapi di sisi lain mereka enggan melindungi kepentingan masyarakat. Jika penyelenggara pemilu saja sudah menabrak asas dan prinsip pemilu, pemimpin macam apa yang diharapkan lahir dari kualitas pelaksanaan pilkada semacam ini?
Harus tegas dikatakan, KPU telah gagal menjadi lembaga yang objektif, independen, dan menomorsatukan kepentingan bangsa. Jangan keluhkan rakyat jika mengkritik mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi serta melayani pihak dan golongan tertentu.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved