Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Jangan Aneh-Aneh Lagi

08/8/2024 05:00

JUJUR harus kita akui, praktik politik uang seperti sudah lazim mewarnai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Yang paling kasatmata dan sering terjadi ialah pemberian bantuan, baik berupa barang maupun uang untuk memengaruhi calon pemilih agar memberikan suaranya kepada calon atau kandidat tertentu.

Politik uang sejatinya bukan cuma perkara jual beli suara semacam itu, melainkan keseluruhan tindakan dalam setiap tahapan pemilu yang dapat dipengaruhi oleh uang, termasuk dalam kegiatan kampanye.

Itu sebabnya, sungguh aneh dan sulit diterima akal sehat jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru berencana ingin menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang tidak atau terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Sebagai gantinya, mereka mengusulkan sanksi berupa tidak boleh mengikuti kampanye atau tidak dilantiknya pasangan calon terpilih jika belum menyampaikan LPPDK sama sekali. KPU beralasan, sanksi diskualifikasi tidak diatur lewat Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Rencana tersebut, jika benar dilakukan, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang telah diatur dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu, yakni profesional, terbuka, dan akuntabel. Prinsip-prinsip itu diatur antara lain untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menegakkan praktik ketatanegaraan yang demokratis.

Maka, sungguh aneh jika KPU, sebagai pelaksana pemilu, justru ingin merobohkan prinsip luhur itu. Alih-alih menjaga agar pemilu berjalan jujur dan adil, rencana tersebut malah membuka kemungkinan celah korupsi. Mestinya, justru sanksi yang harus dipertegas, bukan malah membuat pelonggaran selonggar-longgarnya dengan menghapus sanksi. Apa yang direncanakan KPU itu juga berpotensi kian membenarkan perilaku korup.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Lagi pula, kewajiban atas keterbukaan aset merupakan aspek krusial dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah lantaran itu merupakan bentuk transparansi kepemilikan aset. KPK bahkan sudah mengeluarkan edaran untuk penyerahan data tersebut agar masyarakat bisa memantau.

Indikasi korupsi bisa terendus dari LHKPN yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara. Langkah itu penting untuk memastikan tidak adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar, yang bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Penyerahan LHKPN calon kepala daerah merupakan bentuk komitmen kejujuran dalam tata kelola pemerintahan. Calon kepala daerah yang tidak patuh memenuhi persyaratan ini patut diragukan integritasnya.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

KPU, yang belakangan banyak disorot lantaran kinerja mereka yang amburadul, dari mulai kasus dugaan asusila hingga sibuk dengan sejumlah tuntutan dari honor perjalanan dinas sampai pembagian kendaraan dinas, sebaiknya memperbaiki diri. Di saat masyarakat menunggu perbaikan kinerja KPU, lembaga ini justru malah membuat rencana yang aneh dan irasional.

Di satu sisi, mereka menuntut hak-hak sebagaimana layaknya pejabat negara yang dibiayai rakyat, tapi di sisi lain mereka enggan melindungi kepentingan masyarakat. Jika penyelenggara pemilu saja sudah menabrak asas dan prinsip pemilu, pemimpin macam apa yang diharapkan lahir dari kualitas pelaksanaan pilkada semacam ini?

Harus tegas dikatakan, KPU telah gagal menjadi lembaga yang objektif, independen, dan menomorsatukan kepentingan bangsa. Jangan keluhkan rakyat jika mengkritik mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi serta melayani pihak dan golongan tertentu.

 

 



Berita Lainnya
  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.