Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

KPU Jangan Aneh-Aneh Lagi

08/8/2024 05:00

JUJUR harus kita akui, praktik politik uang seperti sudah lazim mewarnai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Yang paling kasatmata dan sering terjadi ialah pemberian bantuan, baik berupa barang maupun uang untuk memengaruhi calon pemilih agar memberikan suaranya kepada calon atau kandidat tertentu.

Politik uang sejatinya bukan cuma perkara jual beli suara semacam itu, melainkan keseluruhan tindakan dalam setiap tahapan pemilu yang dapat dipengaruhi oleh uang, termasuk dalam kegiatan kampanye.

Itu sebabnya, sungguh aneh dan sulit diterima akal sehat jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru berencana ingin menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang tidak atau terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Sebagai gantinya, mereka mengusulkan sanksi berupa tidak boleh mengikuti kampanye atau tidak dilantiknya pasangan calon terpilih jika belum menyampaikan LPPDK sama sekali. KPU beralasan, sanksi diskualifikasi tidak diatur lewat Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Rencana tersebut, jika benar dilakukan, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang telah diatur dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu, yakni profesional, terbuka, dan akuntabel. Prinsip-prinsip itu diatur antara lain untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menegakkan praktik ketatanegaraan yang demokratis.

Maka, sungguh aneh jika KPU, sebagai pelaksana pemilu, justru ingin merobohkan prinsip luhur itu. Alih-alih menjaga agar pemilu berjalan jujur dan adil, rencana tersebut malah membuka kemungkinan celah korupsi. Mestinya, justru sanksi yang harus dipertegas, bukan malah membuat pelonggaran selonggar-longgarnya dengan menghapus sanksi. Apa yang direncanakan KPU itu juga berpotensi kian membenarkan perilaku korup.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Lagi pula, kewajiban atas keterbukaan aset merupakan aspek krusial dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah lantaran itu merupakan bentuk transparansi kepemilikan aset. KPK bahkan sudah mengeluarkan edaran untuk penyerahan data tersebut agar masyarakat bisa memantau.

Indikasi korupsi bisa terendus dari LHKPN yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara. Langkah itu penting untuk memastikan tidak adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar, yang bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Penyerahan LHKPN calon kepala daerah merupakan bentuk komitmen kejujuran dalam tata kelola pemerintahan. Calon kepala daerah yang tidak patuh memenuhi persyaratan ini patut diragukan integritasnya.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

KPU, yang belakangan banyak disorot lantaran kinerja mereka yang amburadul, dari mulai kasus dugaan asusila hingga sibuk dengan sejumlah tuntutan dari honor perjalanan dinas sampai pembagian kendaraan dinas, sebaiknya memperbaiki diri. Di saat masyarakat menunggu perbaikan kinerja KPU, lembaga ini justru malah membuat rencana yang aneh dan irasional.

Di satu sisi, mereka menuntut hak-hak sebagaimana layaknya pejabat negara yang dibiayai rakyat, tapi di sisi lain mereka enggan melindungi kepentingan masyarakat. Jika penyelenggara pemilu saja sudah menabrak asas dan prinsip pemilu, pemimpin macam apa yang diharapkan lahir dari kualitas pelaksanaan pilkada semacam ini?

Harus tegas dikatakan, KPU telah gagal menjadi lembaga yang objektif, independen, dan menomorsatukan kepentingan bangsa. Jangan keluhkan rakyat jika mengkritik mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi serta melayani pihak dan golongan tertentu.

 

 



Berita Lainnya
  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.