Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPU Jangan Aneh-Aneh Lagi

08/8/2024 05:00

JUJUR harus kita akui, praktik politik uang seperti sudah lazim mewarnai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Yang paling kasatmata dan sering terjadi ialah pemberian bantuan, baik berupa barang maupun uang untuk memengaruhi calon pemilih agar memberikan suaranya kepada calon atau kandidat tertentu.

Politik uang sejatinya bukan cuma perkara jual beli suara semacam itu, melainkan keseluruhan tindakan dalam setiap tahapan pemilu yang dapat dipengaruhi oleh uang, termasuk dalam kegiatan kampanye.

Itu sebabnya, sungguh aneh dan sulit diterima akal sehat jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru berencana ingin menghapus sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang tidak atau terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Sebagai gantinya, mereka mengusulkan sanksi berupa tidak boleh mengikuti kampanye atau tidak dilantiknya pasangan calon terpilih jika belum menyampaikan LPPDK sama sekali. KPU beralasan, sanksi diskualifikasi tidak diatur lewat Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Rencana tersebut, jika benar dilakukan, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang telah diatur dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu, yakni profesional, terbuka, dan akuntabel. Prinsip-prinsip itu diatur antara lain untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menegakkan praktik ketatanegaraan yang demokratis.

Maka, sungguh aneh jika KPU, sebagai pelaksana pemilu, justru ingin merobohkan prinsip luhur itu. Alih-alih menjaga agar pemilu berjalan jujur dan adil, rencana tersebut malah membuka kemungkinan celah korupsi. Mestinya, justru sanksi yang harus dipertegas, bukan malah membuat pelonggaran selonggar-longgarnya dengan menghapus sanksi. Apa yang direncanakan KPU itu juga berpotensi kian membenarkan perilaku korup.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Lagi pula, kewajiban atas keterbukaan aset merupakan aspek krusial dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah lantaran itu merupakan bentuk transparansi kepemilikan aset. KPK bahkan sudah mengeluarkan edaran untuk penyerahan data tersebut agar masyarakat bisa memantau.

Indikasi korupsi bisa terendus dari LHKPN yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara. Langkah itu penting untuk memastikan tidak adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar, yang bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Penyerahan LHKPN calon kepala daerah merupakan bentuk komitmen kejujuran dalam tata kelola pemerintahan. Calon kepala daerah yang tidak patuh memenuhi persyaratan ini patut diragukan integritasnya.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

KPU, yang belakangan banyak disorot lantaran kinerja mereka yang amburadul, dari mulai kasus dugaan asusila hingga sibuk dengan sejumlah tuntutan dari honor perjalanan dinas sampai pembagian kendaraan dinas, sebaiknya memperbaiki diri. Di saat masyarakat menunggu perbaikan kinerja KPU, lembaga ini justru malah membuat rencana yang aneh dan irasional.

Di satu sisi, mereka menuntut hak-hak sebagaimana layaknya pejabat negara yang dibiayai rakyat, tapi di sisi lain mereka enggan melindungi kepentingan masyarakat. Jika penyelenggara pemilu saja sudah menabrak asas dan prinsip pemilu, pemimpin macam apa yang diharapkan lahir dari kualitas pelaksanaan pilkada semacam ini?

Harus tegas dikatakan, KPU telah gagal menjadi lembaga yang objektif, independen, dan menomorsatukan kepentingan bangsa. Jangan keluhkan rakyat jika mengkritik mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi serta melayani pihak dan golongan tertentu.

 

 



Berita Lainnya
  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.