Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi masalah klasik di negeri ini. Tidak sepenuhnya warga negara mendapatkan perlakuan yang sama untuk menikmati kebebasan beragama, padahal sudah jelas-jelas hal itu dilindungi dan dijamin oleh konstitusi.
Satu hal krusial yakni terkait dengan pelaksanaan ibadah, termasuk di dalamnya mendirikan rumah ibadah. Selama ini, tidak semua pemeluk agama memiliki kesetaraan dalam mendirikan rumah ibadah. Berulang kali, beragam masalah masih kerap ditemui di tengah masyarakat dalam hal mendirikan tempat ibadah.
Pangkal persoalannya ialah syarat-syarat mendirikan rumah ibadah di peraturan bersama menteri (PBM) yang kerap menjadi belenggu kebebasan pendirian rumah ibadah. Bukan rahasia lagi bahwa aturan mendirikan rumah ibadah tersandera oleh rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
FKUB dinilai sebagai lembaga non-negara, tetapi mengambil peran besar dalam izin mendirikan rumah ibadah, bahkan melampaui negara. Peran itulah yang selama ini kerap menjadi belenggu dalam penerbitan izin rumah ibadah.
Publik tentu berharap, pemerintah segera mewujudkan kebijakan yang mampu untuk mengikis jerat tersebut. Janji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa izin pendirian rumah ibadah kini tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB bisa menjadi angin segar bagi penyetaraan kebebasan beragama di negeri ini.
Menko Polhukam bersama Menteri Dalam Negeri telah sepakat dengan Kementerian Agama untuk mengubah peraturan ini menjadi peraturan presiden (perpres), yang memangkas birokrasi izin pendirian rumah ibadah menjadi cukup dari Kementerian Agama saja.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Saat ini, pendirian rumah ibadah memerlukan dua rekomendasi, yaitu dari FKUB dan Kementerian Agama. Ke depan, dengan hanya rekomendasi dari Kementerian Agama, proses pendirian tempat ibadah dan proses menjalankan ibadah menjadi lebih terjamin. Itu jelas langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas dan hak konstitusional untuk mendirikan rumah ibadah bisa lebih terjamin.
Namun, tentu pemerintah juga dituntut lebih tegas untuk mengantisipasi potensi-potensi konflik horizontal di tingkat bawah lantaran aturan baru itu nantinya dapat dipandang mengesampingkan peran komunitas agama dan antarumat beragama.
Karena itulah, jika aturan baru tersebut nantinya benar-benar terbit, aparat penegak hukum harus tegas dalam menegakkan aturan seadil-adilnya. Aparat harus benar-benar mampu mengawal aturan itu jika ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengangkanginya.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Belum lagi, persoalan izin kepala daerah yang mungkin juga masih tetap dipertahankan. Selama ini, kepala daerah kerap menjadikan persoalan izin pendirian rumah ibadah sebagai komoditas politik.
Tentu, dengan terbitnya aturan baru itu nantinya, kepala daerah juga akan meninggalkan kebiasan lama tersebut demi membangun iklim kebebasan beragama yang menjadi hak konstitusional setiap warga negara.
Kepala daerah diharapkan betul-betul menjalankan tugas untuk memberi pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi bagi semua umat beragama agar dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman, termasuk di dalamnya dengan mempunyai tempat ibadah.
Hanya dengan menjamin kebebasan beragama, Indonesia bakal menjadi tempat yang semakin aman, nyaman, dan adil bagi pemeluk agama.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved