Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Menyetarakan Kebebasan Beragama

06/8/2024 05:00

PERSOALAN kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi masalah klasik di negeri ini. Tidak sepenuhnya warga negara mendapatkan perlakuan yang sama untuk menikmati kebebasan beragama, padahal sudah jelas-jelas hal itu dilindungi dan dijamin oleh konstitusi.

Satu hal krusial yakni terkait dengan pelaksanaan ibadah, termasuk di dalamnya mendirikan rumah ibadah. Selama ini, tidak semua pemeluk agama memiliki kesetaraan dalam mendirikan rumah ibadah. Berulang kali, beragam masalah masih kerap ditemui di tengah masyarakat dalam hal mendirikan tempat ibadah.

Pangkal persoalannya ialah syarat-syarat mendirikan rumah ibadah di peraturan bersama menteri (PBM) yang kerap menjadi belenggu kebebasan pendirian rumah ibadah. Bukan rahasia lagi bahwa aturan mendirikan rumah ibadah tersandera oleh rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

FKUB dinilai sebagai lembaga non-negara, tetapi mengambil peran besar dalam izin mendirikan rumah ibadah, bahkan melampaui negara. Peran itulah yang selama ini kerap menjadi belenggu dalam penerbitan izin rumah ibadah.

Publik tentu berharap, pemerintah segera mewujudkan kebijakan yang mampu untuk mengikis jerat tersebut. Janji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa izin pendirian rumah ibadah kini tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB bisa menjadi angin segar bagi penyetaraan kebebasan beragama di negeri ini.

Menko Polhukam bersama Menteri Dalam Negeri telah sepakat dengan Kementerian Agama untuk mengubah peraturan ini menjadi peraturan presiden (perpres), yang memangkas birokrasi izin pendirian rumah ibadah menjadi cukup dari Kementerian Agama saja.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Saat ini, pendirian rumah ibadah memerlukan dua rekomendasi, yaitu dari FKUB dan Kementerian Agama. Ke depan, dengan hanya rekomendasi dari Kementerian Agama, proses pendirian tempat ibadah dan proses menjalankan ibadah menjadi lebih terjamin. Itu jelas langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas dan hak konstitusional untuk mendirikan rumah ibadah bisa lebih terjamin.

Namun, tentu pemerintah juga dituntut lebih tegas untuk mengantisipasi potensi-potensi konflik horizontal di tingkat bawah lantaran aturan baru itu nantinya dapat dipandang mengesampingkan peran komunitas agama dan antarumat beragama.

Karena itulah, jika aturan baru tersebut nantinya benar-benar terbit, aparat penegak hukum harus tegas dalam menegakkan aturan seadil-adilnya. Aparat harus benar-benar mampu mengawal aturan itu jika ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengangkanginya.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Belum lagi, persoalan izin kepala daerah yang mungkin juga masih tetap dipertahankan. Selama ini, kepala daerah kerap menjadikan persoalan izin pendirian rumah ibadah sebagai komoditas politik.

Tentu, dengan terbitnya aturan baru itu nantinya, kepala daerah juga akan meninggalkan kebiasan lama tersebut demi membangun iklim kebebasan beragama yang menjadi hak konstitusional setiap warga negara.

Kepala daerah diharapkan betul-betul menjalankan tugas untuk memberi pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi bagi semua umat beragama agar dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman, termasuk di dalamnya dengan mempunyai tempat ibadah.

Hanya dengan menjamin kebebasan beragama, Indonesia bakal menjadi tempat yang semakin aman, nyaman, dan adil bagi pemeluk agama.

 



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.