Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Sidang Sengketa Pemilu tak sekadar Basa-Basi

05/4/2024 20:00

MAHKAMAH Konstitusi sudah mendapat banyak apresiasi dari masyarakat ketika mereka memutuskan untuk memanggil sejumlah menteri aktif di kabinet Presiden Joko Widodo untuk bersaksi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Langkah tersebut dianggap sebagai angin segar dan memberi harapan kepada publik perihal integritas mahkamah. MK dinilai sangat serius menangani sengketa pemilu.

MK juga dianggap telah mengambil langkah progresif karena dalam menyidangkan sengketa hasil pemilihan presiden itu mereka tidak sekadar terjebak pada angka-angka atau hasil yang ditetapkan KPU. MK seolah ingin membuktikan bahwa persidangan PHPU tidak cuma basa-basi, tapi juga berorientasi pada penegakan keadilan substansial dalam penyelenggaraan pemilu.

Kini, apresiasi yang sama sepatutnya juga kita berikan kepada empat menteri yang telah memenuhi undangan MK tanpa banyak drama. Kemarin, keempat menteri itu, yaitu Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini datang dan memberikan keterangan secara terbuka.

Betul bahwa banyak pihak yang berpandangan skeptis sekaligus meragukan keterangan dari para menteri itu akan membawa dampak signifikan terhadap penyelesaian sengketa yang tengah disidangkan. Pasalnya, menteri adalah pembantu presiden yang secara hirarkis tidak mungkin melawan atasan mereka. Sementara, salah satu basis pemikiran MK memanggil mereka ialah untuk mengorek benar tidaknya ada cawe-cawe Presiden dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama soal bansos.

Namun anggapan itu sedikit terbantahkan melalui jawaban-jawaban menteri atas cecaran pertanyaan para hakim MK, kemarin. Meski tidak terlalu membuat terang benderang, setidaknya mereka mampu menyajikan data dan akuntabilitas pembanding untuk merespons tuduhan bahwa bansos marak digelontorkan jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 demi kepentingan pasangan calon tertentu.

Dari perspektif hasil, barangkali kehadiran mereka memang tak akan banyak memengaruhi hasil sidang. Akan tetapi lihatlah tanggapan publik terhadap apa yang dilakukan MK maupun empat menteri yang dipanggil. Publik merespons positif. Bukan hanya karena ini untuk pertama kali dalam sejarah sidang sengketa pemilu, MK memanggil menteri aktif untuk bersaksi.

Lebih dari itu, forum persidangan di MK kali ini merupakan salah satu cara merawat nalar publik sekaligus iklim demokrasi di negeri ini yang dalam beberapa waktu belakangan tercederai. Bagi MK, dinamika dalam forum itu juga menjadi ujian apakah mereka mampu mengembalikan muruah lembaga maupun muruah konstitusi.

Sekali lagi, dalam konteks persidangan sengketa pemilu terkini, kita layak memberi apresiasi kepada kedua belah pihak, baik MK maupun empat menteri yang bersedia hadir memenuhi undangan MK. Keduanya telah memberikan contoh yang teramat bagus bagaimana seharusnya keadaban dan penghormatan terhadap hukum dan demokrasi ditegakkan.
 



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal