Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Vonis Basi Kasus Korupsi

04/4/2024 05:00

VONIS ringan untuk kasus korupsi masih terus terjadi. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, menambah daftar itu.

Dari tuntutan jaksa 13 tahun 8 bulan, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan hanya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ditambah membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan hal yang meringankan putusan ialah terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, dan tentu saja alasan klasik, bersikap sopan di pengadilan. Atas putusan yang sudah melukai rasa keadilan itu pun, Hasbi masih menyatakan banding.

Kalaupun di pengadilan tingkat berikutnya vonis yang dijatuhkan tetap, dengan berbagai remisi dan fasilitas pembebasan bersyarat, Hasbi bisa saja hanya menjalani penjara kurang dari 4 tahun. Maka, lagi-lagi, vonis bagi para koruptor di negeri ini ibarat basa-basi, bahkan betulan basi. Lembaga peradilan bukannya menjadi peluru tajam untuk kerja panjang penyidik hingga jaksa, justru menjadi perisai para maling negara.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu kian memalukan mengingat status Hasbi sebagai pejabat tinggi di lembaga puncak peradilan negara. Apalagi pria itu juga bergelar guru besar bidang ilmu ekonomi syariah yang seharusnya menjadi contoh bagaimana seorang pejabat di lembaga peradilan tertinggi tidak bertindak lancung, terutama dalam kaitan kasus yang tengah ditangani hakim MA.

Namun, seperti yang dituduhkan jaksa KPK, Hasbi justru bertindak memengaruhi hakim dalam perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman pada 2022 lalu. Budiman merupakan Ketua Umum KSP Intidana yang dituduhkan oleh Heryanto Tanaka melakukan pemalsuan surat/akta notaris.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuturkan Hasbi memengaruhi hakim Prim Haryadi yang semula menyatakan terdakwa Budiman tidak bersalah. Keputusan kemudian berubah sehingga Budiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada Maret 2022.

Terkait dengan pengurusan perkara itu, Hasbi bersama-sama Dadan Tri Yudianto, yang menjadi perantara ke Heryanto, terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Selain suap itu, Hasbi disebutkan juga menerima gratifikasi senilai Rp630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Kita tidak boleh mengganggap vonis untuk Hasbi itu normatif karena sudah begitu banyaknya catatan loyo pengadilan-pengadilan tipikor. Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menyoroti tren vonis yang jauh dari tuntutan setidaknya sejak 2016.

Sejak 2016 hingga 2019, tren putusan ringan terus meningkat, bahkan sampai melebihi 80% dari keseluruhan vonis. Vonis ringan diartikan sebagai vonis 0-4 tahun penjara. Pada 2019, putusan ringan mencapai 82% atau bagi 842 terdakwa. Adapun putusan sedang sebesar 16% dan putusan berat 0,9%.

Di luar soal kecurigaan para hakim pengadilan tipikor yang ‘masuk angin’ atau karena kentalnya semangat membela korps hakim, kinerja mereka jelas-jelas tidak mendukung pemberantasan korupsi. Kita menuntut agar para hakim tipikor memahami benar dampak korupsi sebagai extraordinary crime.

Sebab itu pula, hakim seharusnya selalu mengupayakaan penjeraan ideal pada putusannya. Itu berarti gabungan vonis dan uang pengganti yang sama-sama maksimal. Para hakim juga semestinya selalu menggunakan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi yang sudah dikeluarkan MA. Pedoman itu sebetulnya adalah upaya minimal agar para hakim memiliki perspektif yang sama dalam menegakkan keadilan di kasus-kasus korupsi.

Tren kasus korupsi yang terus meningkat semestinya menjadi penyadaran para hakim bahwa mereka harus bekerja lebih bernas sebagai penjaga gawang terakhir perang melawan korupsi. Jangan sampai lembaga peradilan justru menjadi celah bermain para koruptor.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal