Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
HAMPIR sebulan setelah pencoblosan 14 Februari, wacana penggunaan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, masih berkabut. Langit terang hak penyelidikan DPR RI untuk menyelamatkan demokrasi itu masih jauh mendung dari angin.
Sidang paripurna pembukaan masa sidang ke-13 anggota DPR yang mestinya menjadi momentum Fraksi PDI Perjuangan untuk mengumandangkan tekad pembentukan hak pengawasan Dewan itu, gagal dimanfaatkan. Anak buah Megawati Soekarnoputri di Senayan dalam interupsinya malah bersikap normatif, datar, bahkan hambar.
Padahal, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan siap menyokong hak angket. Bahkan, mereka sudah melakukan kajian, diskusi, untuk memantapkan jalan membongkar dugaan kecurangan pemilu yang disebut paling brutal pasca reformasi itu.
Hingga saat ini belum ada tanda-tanda PDI Perjuangan serius menggulirkan hak angket meskipun mereka mengaku sudah merampungkan kajian. Yang terjadi justru keadaan seperti banyak anggota dewan yang kehilangan darah untuk mengusung hak yang ditunggu-tunggu rakyat itu.
Melihat gelagat seperti itu, sebanyak 50 tokoh masyarakat, mulai dari aktivis antikorupsi hingga mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), menyurati para pimpinan partai politik untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Mereka mengajukan surat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.
Para tokoh itu menilai dugaan kecurangan pemilu terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan, melainkan juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dan aparatur kekuasaan lainnya.
Jika kecurangan dibiarkan, menurut mereka, maka penegakan hukum akan dihinakan dan demokrasi terjungkal. Sebagai akibatnya, masyarakat tidak akan patuh pada pimpinan kekuasaan dan berbagai kebijakan negara yang dihasilkannya. Karena itu, para tokoh berharap partai politik menggerakkan fraksi-fraksi anggota DPR untuk mengajukan dan melakukan hak angket.
Dukungan para tokoh ini menunjukkan bahwa mereka masih percaya kepada partai politik untuk tetap menjadi pilar demokrasi. Pengajuan hak angket menjadi kesempatan emas untuk membuktikan mereka menyelamatkan suara rakyat, menegakkan kedaulatan rakyat.
Namun demikian, pengajuan hak angket tak boleh setengah hati. Sekali layar terkembang pantang surut ke belakang. Penguasa tentu tak akan berdiam diri menghadapi rencana pengguliran hak angket itu. Mereka tak ingin crash landing di ujung masa jabatan mereka meski hak angket belum bisa dipastikan akan memakzulkan penguasa.
Upaya penggembosan hak angket akan terus dilakukan, baik secara halus dengan menawarkan jabatan hingga cara-cara kasar, seperti menjegal dengan proses hukum terkait dengan suatu kasus.
Penggembosan bisa pula dilakukan melalui anggota DPR yang kemungkinan gagal melenggang lagi ke Senayan pada Pemilu 2024. Mereka bisa ditawari fulus untuk menolak menandatangani dan menolak hak angket di Sidang Paripurna DPR. Semua jalan bisa ditempuh untuk menggagalkan hak angket.
Akan tetapi, suara rakyat adalah suara Tuhan. Suara yang tidak boleh dibajak, dicuri, ditekan, dan diteror untuk pundi-pundi elektoral. Jalan hak angket semestinya benderang seterang matahari terbit di ufuk timur, bukan abu-abu, apalagi ragu-ragu, karena takut dijerat politik penyanderaan.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved