Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pembusukan Demokrasi lewat Dewan Aglomerasi

08/3/2024 20:00

BAU-bau pembusukan demokrasi di negeri ini semakin tercium. Tentu ini bukan bau yang sedap, karena namanya juga kebusukan. Dalam sistem pemerintahan, pembusukan demokrasi itu menjadi lawan dari meritokrasi. Maka ketika yang dibangun ialah prinsip-prinsip antidemokrasi, dan di sisi lain spirit meritokrasi justru dipinggirkan, demokrasi di Republik ini sesungguhnya sedang menuju awan gelap.

Kegelapan masa depan demokrasi seperti itulah yang kini dikhawatirkan banyak orang setelah melihat serangkaian manuver elite penguasa yang tanpa sungkan dan malu membangun fondasi yang mengabaikan meritokrasi. Prinsip antimeritokrasi yang semestinya sudah terkubur dalam-dalam sejak gerakan reformasi membenamkannya, kini malah coba dibangkitkan lagi.

Setelah tercium sangat jelas pada perhelatan Pilpres 2024, aroma pembusukan demokrasi kembali terasa di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan dibahas para wakil rakyat di DPR. Ada potensi besar menabrak demokrasi dan meritokrasi apabila kita mencermati betul isi Pasal 55 RUU DKJ yang mengamanatkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi seusai Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.

Pokok masalahnya ialah beleid bahwa dewan aglomerasi itu akan dipimpin oleh wakil presiden. Di sinilah letak potensi menabrak keahlian, mengangkangi prinsip-prinsip meritokrasi.

Jika beleid itu disetujui dan kemudian RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang, sangat mungkin wapreslah yang akan menjadi pemimpin sekaligus penanggung jawab Dewan Kawasan Aglomerasi. Wajar bila publik membaca sebagai sesuatu yang sudah dipersiapkan, sudah didesain untuk memberikan peran strategis kepada wapres baru yang sesungguhnya.

Kiranya benar belaka kecurigaan peneliti senior Pusat Riset Politik BRIN Lili Romli yang menyebut bahwa posisi dewan aglomerasi itu hanya akal-akalan mengisi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wapres untuk ikut serta dalam urusan kepentingan daerah.

Apalagi kalau pasal lain di RUU DKJ yang mengatur bahwa Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden juga disetujui, makin tampaklah desain besar yang sedang dipersiapkan penguasa untuk mengontrol penuh wilayah calon mantan ibu kota itu.

Dari perspektif lain, keterlibatan pusat melalui wapres untuk ikut menggawangi kepentingan wilayah/daerah juga bertolak belakang dengan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. Padahal prinsip-prinsip itu juga merupakan amanat reformasi yang selayaknya kita jaga bersama.

Jadi, sesungguhnya tidak ada poin positif dari aturan yang ingin memaksakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi hanya untuk memberikan peran kepada wapres.

Sudah melanggar prinsip otonomi dan desentralisasi, bila itu dibiarkan, bakal semakin rusaklah tatanan demokrasi dan bernegara kita.



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.