Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TEMPO hari kita sempat dihebohkan dengan kembalinya sejumlah eks narapidana, bahkan narapidana korupsi, berkiprah di politik dengan masuk ke partai politik. Itu saja sudah membuat kita geleng kepala. Apalagi, ada salah satu ketua umum parpol yang dengan nyeleneh menyebut bahwa mantan narapidana kasus korupsi itu dibutuhkan pengalamannya demi upaya mencegah korupsi.
Kini, ikhwal eks narapidana kembali diperbincangkan dalam konteks pemilu lantaran tidak adanya pembatasan bagi para mantan napi apabila ingin mendaftar menjadi anggota dewan perwakilan daerah (DPD) alias senat. Mahkamah Konstitusi memang pernah mengeluarkan putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang pengetatan syarat bagi eks narapidana.
Salah satunya ketentuan adanya jeda lima tahun setelah masa pidana berakhir bagi para mantan terpidana yang ingin mengikuti kontestasi pemilu.
Akan tetapi, pengetatan syarat itu hanya berlaku untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD. Tidak berlaku untuk DPD. Kasarnya, hari ini dia keluar dari lembaga pemasyarakatan karena telah menyelesaikan masa hukuman, besok langsung mendaftar menjadi senator pun tak soal. Tidak ada yang bisa melarang, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam penerapan aturan di lapangan mengacu pada putusan MK tersebut.
Sedikitnya ada dua persoalan di sini. Pertama, menimbulkan ketidakadilan antara persyaratan menjadi anggota DPR/DPRD dan persyaratan menjadi anggota DPD. Padahal, semestinya derajat mereka sepadan.
Dalam konsep sistem bikameral yang kini berlaku, DPD ialah perimbangan bagi kekuasaan DPR. Mereka sama-sama memiliki kewenangan besar yang dapat memengaruhi, bahkan menentukan arah kebijakan publik. Dalam parlemen, mereka berdua hanya berbeda 'kamar'.
Lantas, kalau sama dan selevel, kenapa ada pembedaan? Kenapa dalam konteks keanggotaan eks narapidana DPR diberikan prasyarat jeda waktu, sedangkan DPD tidak? Itulah celah dari putusan MK yang semestinya diperbaiki agar tidak memunculkan masalah rentetannya.
Persoalan kedua, prasyarat bagi eks narapidana sejatinya ialah ayakan awal untuk menyaring calon anggota DPR, DPRD, ataupun DPD dalam hal integritas. Salahkah kalau kita berasumsi bahwa orang-orang yang telah terbukti melanggar hukum dan dijatuhi hukuman pidana, apalagi pidana korupsi, ialah orang-orang yang tidak punya cukup integritas untuk dipilih menjadi wakil rakyat atau wakil daerah?
Demi kepentingan publik yang lebih besar, tentu saja kita boleh punya asumsi seperti itu. Oleh karena itu, mereka wajib disaring. Jeda waktu lima tahun setidaknya memberikan mereka ruang dan waktu untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka sudah berubah dan tidak seperti yang diasumsikan orang selama ini.
Kini, kiranya kita perlu mendukung langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan uji materi pasal terkait syarat pencalonan anggota DPD ke MK. Inilah jalan paling konstitusional untuk mendudukkan aturan yang semestinya sama dan sebangun terhadap DPR ataupun DPD.
Publik sepatutnya mendorong MK untuk segera memproses permohonan tersebut dan menyidangkannya dengan pikiran terbuka. Sama terbukanya dengan ketika mereka memutuskan perlu adanya prasyarat jeda waktu lima tahun bagi eks narapidana yang ingin menjadi calon legislatif DPR ataupun DPRD.
Kita khawatir jika celah hukum tersebut tidak segera ditutup, pada akhirnya akan memantik sebuah ironi. Di satu baris orang-orang baik malas mendaftar anggota DPD, di baris lain para mantan napi justru bersemangat. Kecemasan atas ironi itu rasanya tidak berlebihan karena kalau kita lihat hari-hari ini, hal itu sudah terjadi.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved