Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sampai pada perkembangan yang mengejutkan publik.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut penembak Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, 12 tahun penjara. Richard mendapatkan tuntutan lebih berat kedua setelah Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman 12 tahun penjara tampak jomplang jika dibandingkan dengan tuntutan atas Putri Candrawathi yang dianggap sebagai penyebab awal rencana pembunuhan. Selain Putri, terdakwa pelaku lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga hanya dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 12 tahun penjara semakin mengusik rasa keadilan ketika Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai saksi pelaku alias justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collaborator berperan membantu penegak hukum mengungkap suatu tindak kejahatan.
Wajar bila kemudian LPSK yang paling lantang mengemukakan protes atas tuntutan itu dan meminta jaksa merevisinya menjadi lebih ringan. LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 10A ayat (3) dan (4) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saksi pelaku mendapatkan rekomendasi dari LPSK sebagai pertimbangan agar hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan ketimbang terdakwa lainnya. Rekomendasi itu termuat dalam tuntutan penuntut umum.
Pihak kejaksaan mengeklaim telah mengakomodasi peran Richard sebagai justice collaborator dengan menuntut lebih ringan ketimbang Sambo. Meski begitu, tuntutan itu bukan yang paling ringan di antara para terdakwa.
Jaksa dalam menuntut Richard menilai tuntutan lebih berat itu layak untuknya karena dia memenuhi instruksi Sambo untuk menghabisi Brigadir J. Jaksa menilai Richard semestinya bisa menolak perintah Sambo seperti yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.
Jaksa penuntut umum alpa mempertimbangkan perbedaan pangkat antara Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Pangkat Ricky di jajaran bintara, golongan menengah, sedangkan Richard merupakan golongan tamtama, kasta terendah di kepangkatan Polri. Sudah golongan terendah, pangkat bharada atau bhayangkara dua merupakan yang paling dasar pula. Tidak ada lagi pangkat yang lebih rendah.
Dengan pangkat paling rendah, tekanan perintah seorang jenderal pasti terasa lebih berat sehingga sangat sulit bagi anggota tersebut untuk menolak. Tangan Richard Eliezer memang yang menembak, tetapi ketiga terdakwa lainnya mengetahui dengan jelas. Tangan mereka sama-sama kotor oleh darah Brigadir J.
Pun, ada inkonsistensi di argumen kejaksaan. Di satu sisi, jaksa penuntut umum mereka nilai sudah mempertimbangkan peran Richard sebagai saksi pelaku. Di sisi lain, kejaksaan juga beralasan Richard merupakan pelaku utama sehingga tidak bisa menjadi saksi pelaku.
Lebih jauh lagi, pembunuhan berencana disebut kejaksaan tidak termasuk tindak pidana yang dapat memunculkan justice collaborator. Jadi, yang benar yang mana? Richard saksi pelaku atau bukan?
Jaksa memang memiliki kemerdekaan untuk menyusun tuntutan. Akan tetapi, jaksa tetap harus tunduk kepada undang-undang.
Tidak hanya itu, jaksa juga bisa terjerembap mendasarkan tuntutan pada pertimbangan yang keliru, baik disengaja maupun tidak. Itu sebabnya, di beberapa perkara Jaksa Agung turun tangan memberi sanksi kepada jaksa yang dinilai mengajukan tuntutan terlalu berat atau terlalu ringan.
Contohnya, penonaktifan kepala kejaksaan negeri dan tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di Lahat, Sumatra Selatan. Penyebabnya, mereka hanya menuntut 7 bulan, sangat ringan bagi pelaku pemerkosaan anak.
Tuntutan atas Richard Eliezer yang melenceng dari undang-undang memunculkan prospek yang suram terhadap pengungkapan perkara dengan bantuan saksi pelaku. Kita berharap kejaksaan tidak mengedepankan ego dan berlapang dada mengoreksi agar penegakan hukum bisa benar-benar memenuhi rasa keadilan.
KITA mafhum bahwa saat ini ruang fiskal negara tengah menghadapi ujian berat.
KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.
GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.
RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.
SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.
MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved