Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sampai pada perkembangan yang mengejutkan publik.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut penembak Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, 12 tahun penjara. Richard mendapatkan tuntutan lebih berat kedua setelah Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman 12 tahun penjara tampak jomplang jika dibandingkan dengan tuntutan atas Putri Candrawathi yang dianggap sebagai penyebab awal rencana pembunuhan. Selain Putri, terdakwa pelaku lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga hanya dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 12 tahun penjara semakin mengusik rasa keadilan ketika Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai saksi pelaku alias justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collaborator berperan membantu penegak hukum mengungkap suatu tindak kejahatan.
Wajar bila kemudian LPSK yang paling lantang mengemukakan protes atas tuntutan itu dan meminta jaksa merevisinya menjadi lebih ringan. LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 10A ayat (3) dan (4) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saksi pelaku mendapatkan rekomendasi dari LPSK sebagai pertimbangan agar hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan ketimbang terdakwa lainnya. Rekomendasi itu termuat dalam tuntutan penuntut umum.
Pihak kejaksaan mengeklaim telah mengakomodasi peran Richard sebagai justice collaborator dengan menuntut lebih ringan ketimbang Sambo. Meski begitu, tuntutan itu bukan yang paling ringan di antara para terdakwa.
Jaksa dalam menuntut Richard menilai tuntutan lebih berat itu layak untuknya karena dia memenuhi instruksi Sambo untuk menghabisi Brigadir J. Jaksa menilai Richard semestinya bisa menolak perintah Sambo seperti yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.
Jaksa penuntut umum alpa mempertimbangkan perbedaan pangkat antara Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Pangkat Ricky di jajaran bintara, golongan menengah, sedangkan Richard merupakan golongan tamtama, kasta terendah di kepangkatan Polri. Sudah golongan terendah, pangkat bharada atau bhayangkara dua merupakan yang paling dasar pula. Tidak ada lagi pangkat yang lebih rendah.
Dengan pangkat paling rendah, tekanan perintah seorang jenderal pasti terasa lebih berat sehingga sangat sulit bagi anggota tersebut untuk menolak. Tangan Richard Eliezer memang yang menembak, tetapi ketiga terdakwa lainnya mengetahui dengan jelas. Tangan mereka sama-sama kotor oleh darah Brigadir J.
Pun, ada inkonsistensi di argumen kejaksaan. Di satu sisi, jaksa penuntut umum mereka nilai sudah mempertimbangkan peran Richard sebagai saksi pelaku. Di sisi lain, kejaksaan juga beralasan Richard merupakan pelaku utama sehingga tidak bisa menjadi saksi pelaku.
Lebih jauh lagi, pembunuhan berencana disebut kejaksaan tidak termasuk tindak pidana yang dapat memunculkan justice collaborator. Jadi, yang benar yang mana? Richard saksi pelaku atau bukan?
Jaksa memang memiliki kemerdekaan untuk menyusun tuntutan. Akan tetapi, jaksa tetap harus tunduk kepada undang-undang.
Tidak hanya itu, jaksa juga bisa terjerembap mendasarkan tuntutan pada pertimbangan yang keliru, baik disengaja maupun tidak. Itu sebabnya, di beberapa perkara Jaksa Agung turun tangan memberi sanksi kepada jaksa yang dinilai mengajukan tuntutan terlalu berat atau terlalu ringan.
Contohnya, penonaktifan kepala kejaksaan negeri dan tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di Lahat, Sumatra Selatan. Penyebabnya, mereka hanya menuntut 7 bulan, sangat ringan bagi pelaku pemerkosaan anak.
Tuntutan atas Richard Eliezer yang melenceng dari undang-undang memunculkan prospek yang suram terhadap pengungkapan perkara dengan bantuan saksi pelaku. Kita berharap kejaksaan tidak mengedepankan ego dan berlapang dada mengoreksi agar penegakan hukum bisa benar-benar memenuhi rasa keadilan.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved