Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIDAKPATUHAN Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi disesalkan banyak kalangan. Tabiat itu, selain membuat perkara berlarut-larut, juga menjadi contoh buruk, amat buruk, dari seorang pejabat sekelas gubernur.
Lukas Enembe merupakan orang nomor satu di Papua yang semestinya menjadi teladan bagaimana menaati hukum. Dia adalah gubernur yang seharusnya menjadi panutan masyarakat bagaimana hidup di negara hukum.
Namun, hingga detik ini, Lukas yang untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua justru berperilaku sebaliknya. Dia mengingkari kemestian dan keharusan itu dengan dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Seseorang yang sedang berurusan dengan hukum memang dimungkinkan untuk tidak memenuhi panggilan penegak hukum. Akan tetapi, dia harus punya alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Seseorang boleh absen jika sakit, tetapi sakit betulan, bukan sakit yang dikarang-karang. Begitu banyak orang yang tadinya sehat walafiat tiba-tiba menjadi ringkih ketika dipanggil sebagai tersangka. Sakit telah menjadi dalih klise, amat klise.
Pun dengan Lukas Enembe. Dia dua kali mangkir juga dengan alasan sakit. Dia sedianya diperiksa pada 12 September di Polda Papua, tetapi tak hadir. Dalam panggilan kedua, 26 September, dia lagi-lagi mangkir.
Hanya pengacaranya yang datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk memberitahukan kondisi sang klien. Kata tim penasihat hukum, Lukas mengidap penyakit yang menyeramkan, yakni empat kali stroke, serangan jantung, ginjal, diabetes, darah tinggi, hingga riwayat jantung bocor. Lukas pun minta diizinkan berobat ke Singapura.
Jika benar semua penyakit itu, kita ikut prihatin. Akan tetapi, eloknya Lukas membuktikan bahwa dirinya memang menderita sakit borongan. Caranya, datang saja ke Jakarta dan biarkan dokter KPK memeriksanya. Kalau untuk memenuhi syarat yang sesederhana itu saja tidak mau, wajar jika ada keyakinan bahwa Lukas hanya pura-pura sakit.
Harus kita katakan, Lukas tidak kooperatif. Dia mengumbar begitu banyak pembenaran untuk menyangkal status tersangka yang dilekatkan oleh KPK, tetapi dengan cara yang salah. Dia gencar mementahkan dalil-dalil KPK, tetapi bukan lewat koridor hukum. Semua disampaikan di ruang publik, bukan di depan penyidik.
Untuk menyangkal tuduhan korupsi, misalnya, Lukas menegaskan bahwa dia punya banyak uang karena punya tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Dia mengundang KPK untuk datang langsung ke tambang yang dimaksud.
Penyangkalan Lukas boleh-boleh saja. Dia ingin melakukan pembuktian terbalik, sesuatu yang sudah sangat lama ditunggu sebagai instrumen ampuh untuk memberantas korupsi. Namun, pembuktian terbalik tidak cukup dilakukan di hadapan publik. Ia harus disampaikan ke penyidik untuk dijadikan berkas acara pemeriksaan dan diuji di pengadilan.
Menyelesaikan kasus hukum harus di jalur hukum. Ketentuan itu berlaku untuk semua, baik rakyat jelata maupun para penguasa, termasuk Lukas Enembe. Karena itu, tepat kiranya imbauan dari Presiden Jokowi kepada Lukas untuk kooperatif. Tepat pula seruan tokoh-tokoh agama di Papua agar Lukas segera menjalani proses hukum di KPK.
Kita mendesak Lukas lekas memenuhi imbauan dan seruan itu. Jangan biarkan kasus pribadi merembet ke mana-mana, yang ujung-ujungnya memanaskan Papua.
Jika Lukas terus mempersulit penyidikan dirinya, hukum memiliki prinsip suci untuk menghadapi. Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Kepada KPK kita mendukung penuh untuk tak surut menegakkan hukum buat Lukas, apa pun rintangannya.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved