Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGKA kematian ibu dan bayi masih menjadi persoalan serius di negeri ini. Karena itulah, pemerintah akan menanggung biaya persalinan fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
Kementerian Kesehatan mengungkapkan dalam dua dasawarsa terakhir angka kematian ibu melahirkan di Indonesia berkisar 300 per 100 ribu kelahiran. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jumlah itu sangat jauh bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang angkanya sekitar 70 kematian per 100 ribu penduduk. Indonesia menargetkan bisa menurunkan angka kematian ibu hamil hingga di angka 183 kematian per 100 ribu penduduk pada 2024.
Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah memang berupaya keras menurunkan angka kematian ibu melahirkan melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) (2011-2014) untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil. Program serupa berlanjut melalui Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014. Namun, semua upaya itu belum signifikan menurunkan angka kematian ibu melahirkan.
Tentu banyak faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka tersebut, di antaranya aksesibilitas pelayanan kesehatan, distribusi dan lokasi fasilitas kesehatan, jarak tempuh, serta transportasi dan biaya. Apalagi, masih banyak warga yang hidup kekurangan dan berdomisili di wilayah terpencil yang belum memiliki sarana kesehatan dan transportasi memadai.
Laporan hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 menemukan 16% persalinan masih terjadi di rumah. Melahirkan di rumah tentu meningkatkan risiko komplikasi seperti perdarahan yang bisa berujung kematian ibu. Data itu juga menyebut jumlah ibu yang memeriksakan kandungannya minimal empat kali selama kehamilan baru mencapai 74%, belum memenuhi target 76%.
Oleh karena itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022, patut diapresiasi.
Inpres itu diterbitkan demi peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Instruksi yang berlaku sejak diterbitkan itu tentu harus dipatuhi.
Menteri Kesehatan diinstruksikan antara lain untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal tersebut. Selain itu, Menkes menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim program tersebut.
Pendanaan Program Jampersal itu dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 'Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan', demikian bunyi inpres tersebut.
Agar implementasi inpres itu berjalan efektif, tentu dibutuhkan sosialisasi dan koordinasi antarlembaga atau instansi terkait. Begitu juga dengan peran kepala daerah, mulai tingkat paling bawah di lingkup RT/RW hingga gubernur. Mereka harus mendata dengan sungguh-sungguh siapa yang berhak menerima program itu. Jangan sampai mereka yang seharusnya terlayani malah telantar.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved