MESKI pelonggaran protokol kesehatan telah diberlakukan sejak minggu lalu, komitmen dalam melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih mutlak. Terus menurunnya kasus covid-19 seusai Lebaran dan pascapelonggaran bermasker di ruang terbuka bukan berarti PPKM segera dicabut.
Penghentian PPKM bisa saja membuat kita kembali mundur meski dampaknya mungkin tidak segera. Sebab, harus diakui, penerapan PPKM yang dimulai pada Januari 2021 telah efektif menjadi ‘rem’ aktivitas sosial maupun secara psikologis.
Pada awalnya PPKM dikritik karena hanya terkesan sebagai penggantian istilah. Ternyata penerapannya cukup efektif meningkatkan disiplin dan kewaspadaan masyarakat. Hasilnya, kini tidak sedikit warga yang tetap bermasker meski aturan telah dilonggarkan.
Bagi bangsa kita yang terkenal sulit taat aturan, bertahannya kebiasaan prokes ini jelas luar biasa. Sebab itu, meski mendukung segala relaksasi pembatasan, kita juga sepakat dengan pemerintah yang masih tetap melanjutkan PPKM.
Perpanjangan itulah yang diumumkan pemerintah kemarin dan berlaku hingga 6 Juni 2022. Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 26/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri 27/2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.
Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu terdapat sejumlah daerah yang mengalami pembaruan level. Untuk pertama kalinya sejak beberapa bulan, kawasan Jabodetabek kembali masuk PPKM level 1.
Khusus wilayah Jawa-Bali, jumlah daerah yang berada di level 1 bertambah dari semula 11 menjadi 41 kabupaten/kota. Sebaliknya, jumlah daerah dengan status level 2 berkurang, dari semula 116 menjadi 86 daerah. Kemudian, daerah di level 3 tetap berjumlah 1, yakni Kabupaten Pemekasan, akibat capaian vaksinasi dosis keduanya belum memenuhi target. Adapun daerah yang dinyatakan di level 4 tidak ada lagi.
Inmendagri itu juga jelas menunjukkan kehatian-hatian pemerintah tanpa menghalangi pemulihan ekonomi. Sebab, aturan WFO sektor nonesensial diperlonggar dari ketentuan yang sebelumnya ada di PPKM level 1. Jika sebelumnya kapasitas WFO sektor nonesensial ialah 75%, kini menjadi 100% alias kembali full.
Meski begitu, pegawai yang diizinkan bekerja dari kantor tetap hanya pegawai yang sudah divaksinasi covid-19 lengkap dengan tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Kapasitas dan jam operasional full juga diperkenankan untuk pusat perbelanjaan atau mal. Bioskop di mal juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, dengan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat ibadah di kawasan Jabodetabek juga sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjemaah dengan maksimal 100%. Dengan begitu, sekali lagi, jelas tidak ada halangan pemulihan ekonomi, hiburan, maupun keagamaan, meski aturan PPKM masih dilanjutkan.
Perpanjangan aturan PPKM ini juga bukan hanya demi mulusnya transisi ke endemi, tapi memang dibutuhkan di tengah ancaman berbagai virus lain, termasuk hepatitis misterius dan cacar monyet. Meski hingga kini Kemenkes menyatakan belum ada kasus cacar monyet terdeteksi di Indonesia, WHO telah menyebutkan bahwa penyakit itu menjadi tantangan berat dunia.
Karena itu, sekaranglah momentum untuk meneruskan budaya prokes. Kedisiplinan masyarakat harus terus dipelihara demi menghindarkan Indonesia dari wabah-wabah lainnya.