Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Dirjen saja belum Cukup

21/4/2022 05:00
Dirjen saja belum Cukup
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PERINTAH Presiden Joko Widodo sangat tegas dan jelas. Perintahnya ialah meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng.

"Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," kata Presiden dalam keterangan pers di Sumenep, Jawa Timur, kemarin.

Mengapa Presiden memerintahkan diusut tuntas? Apakah tidak cukup seorang dirjen dan tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit yang ditetapkan sebagai tersangka? Masih adakah jabatan di atas dirjen yang patut diduga terlibat?

Kejaksaan Agung telah menguak tabir dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021. Seorang pejabat di Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka.

Pejabat di Kementerian Perdagangan dimaksud ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit tersebut ialah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Perintah Presiden untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng patut didukung. Sebab, korupsi sejenis suap dan gratifikasi sudah membentuk pola jejaring sosial. Tidak pernah ada pelaku tunggal karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. Itulah karakter korupsi yang sistemik.

Korupsi kasus minyak goreng sudah sistemik. Tentu pengusutannya tidak cukup berhenti pada seorang dirjen. Semua pihak yang mengetahui dan terkait dengan pengambilan keputusan yang menguntungkan korporasi minyak goreng itu perlu dimintai keterangan.

Patut diduga adanya kejahatan terstruktur untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati margin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga minyak mentah kelapa sawit internasional.

Pengusutan pihak swasta pun tidak cukup pada tiga petinggi korporasi minyak goreng. Disebut tidak cukup karena patut diduga masih ada petinggi korporasi lainnya yang terlibat.

Dugaan itu bukanlah isapan jempol belaka. Kiranya Kejaksaan Agung menjadikan penyelidikan kasus minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai masukan.

Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

KPPU telah memanggil sembilan pihak termasuk tiga korporasi yang petingginya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Publik menunggu nyali Kejaksaan Agung untuk mengusut semua pihak yang terlibat.

Kiranya Kejaksaan Agung berlomba dengan waktu untuk mengusut tuntas. Sebab, kata Presiden, pelaksanaan kebijakan pemberlakuan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah belum terlalu maksimal di lapangan.

Presiden menyebut masih ada kelangkaan stok dari minyak goreng jenis tersebut. Hal itu, menurut Presiden, menjadi indikasi ada pihak yang mencoba menarik keuntungan dari kelangkaan minyak goreng.

Kini, nyali Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus minyak goreng mempertaruhkan wibawa pemerintah.



Berita Lainnya
  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.