Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dirjen saja belum Cukup

21/4/2022 05:00
Dirjen saja belum Cukup
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PERINTAH Presiden Joko Widodo sangat tegas dan jelas. Perintahnya ialah meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng.

"Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti," kata Presiden dalam keterangan pers di Sumenep, Jawa Timur, kemarin.

Mengapa Presiden memerintahkan diusut tuntas? Apakah tidak cukup seorang dirjen dan tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit yang ditetapkan sebagai tersangka? Masih adakah jabatan di atas dirjen yang patut diduga terlibat?

Kejaksaan Agung telah menguak tabir dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021. Seorang pejabat di Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka.

Pejabat di Kementerian Perdagangan dimaksud ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Adapun tiga petinggi perusahaan minyak kelapa sawit tersebut ialah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Perintah Presiden untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng patut didukung. Sebab, korupsi sejenis suap dan gratifikasi sudah membentuk pola jejaring sosial. Tidak pernah ada pelaku tunggal karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. Itulah karakter korupsi yang sistemik.

Korupsi kasus minyak goreng sudah sistemik. Tentu pengusutannya tidak cukup berhenti pada seorang dirjen. Semua pihak yang mengetahui dan terkait dengan pengambilan keputusan yang menguntungkan korporasi minyak goreng itu perlu dimintai keterangan.

Patut diduga adanya kejahatan terstruktur untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati margin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga minyak mentah kelapa sawit internasional.

Pengusutan pihak swasta pun tidak cukup pada tiga petinggi korporasi minyak goreng. Disebut tidak cukup karena patut diduga masih ada petinggi korporasi lainnya yang terlibat.

Dugaan itu bukanlah isapan jempol belaka. Kiranya Kejaksaan Agung menjadikan penyelidikan kasus minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai masukan.

Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

KPPU telah memanggil sembilan pihak termasuk tiga korporasi yang petingginya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Publik menunggu nyali Kejaksaan Agung untuk mengusut semua pihak yang terlibat.

Kiranya Kejaksaan Agung berlomba dengan waktu untuk mengusut tuntas. Sebab, kata Presiden, pelaksanaan kebijakan pemberlakuan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah belum terlalu maksimal di lapangan.

Presiden menyebut masih ada kelangkaan stok dari minyak goreng jenis tersebut. Hal itu, menurut Presiden, menjadi indikasi ada pihak yang mencoba menarik keuntungan dari kelangkaan minyak goreng.

Kini, nyali Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus minyak goreng mempertaruhkan wibawa pemerintah.



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.