Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polisi dan Jaksa Jangan Main-Main

02/3/2022 05:00
Polisi dan Jaksa Jangan Main-Main
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

PERKARA Nurhayati, pelapor kasus korupsi yang berujung tersangka, segera dihentikan. Kejaksaan segera mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).

Penghentian kasus itu, pada satu sisi, memperlihatkan pemerintah yang tanggap atas kegelisahan masyarakat. Gelisah karena pelapor kasus korupsi yang mestinya diberi apresiasi malah dijadikan tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan untuk menghentikan perkara Nurhayati.

Pada sisi lain, penghentian kasus Nurhayati memperlihatkan ketidakmampuan aparat untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Aparat seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada pelapor kasus korupsi, bukan dikriminalisasikan.

Nurhayati ialah mantan Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota, akhir November 2021. Padahal, ia turut mengungkap tindakan bekas Kepala Desa Citemu, Supriyadi, yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp818 juta. Supriyadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terdapat dua cara untuk menghentikan kasus Nurhayati, yakni melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau SKP2. Langkah SP3 tidak ditempuh karena hasil penyidikan kasus itu sudah lengkap atau P-21. Dengan demikian, kejaksaan yang akan menghentikan penyidikan melalui penerbitan SKP2.

Pilihan SKP2 itu atas kesepakatan bersama pihak Polri dan Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu mengandung makna bahwa pihak kejaksaan yang bersalah dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Disebutkan bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum.

Kiranya Jaksa Agung dan Kapolri mengusut tuntas dugaan kesalahan anak buah mereka dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Penyematan status tersangka tidak akan terjadi jika penyidik Polresta Cirebon bekerja profesional.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cirebon juga harus diminta pertanggungjawaban. Baik polisi maupun jaksa yang bersalah pada kasus ini harus diberikan sanksi setimpal.

Penetapannya sebagai tersangka telah mencermarkan nama baik Nurhayati. SKP2 yang akan diberikan kepada Nurhayati sama sekali tidak membersihkan nama baiknya. Lebih berbahaya lagi ialah masyarakat akan takut melaporkan kasus korupsi. Borok yang terkuak dari kasus ini bukan saja bumerang bagi pemberantasan korupsi, melainkan juga bagi aparat penegak hukum.

Bayangkan saja, kasus yang telah berjalan dua tahun bisa berujung kesalahan fatal. Ini berarti selama dua tahun itu tidak sedikit pun pertimbangan menggunakan UU 31/2014 tentang Perubahan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dilakukan penyidik. Lebih jauh lagi, selama dua tahun pun tidak pula ada pendampingan dari jajaran yang lebih senior di Polres Cirebon, berikut kapolres sendiri terhadap perkembangan penanganan kasus ini.

Padahal, jelas-jelas Pasal 10 UU itu menyebutkan, jika saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. Ayat 2 pasal itu pun menyebut bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum, hal itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan berkekuatan hukum tetap.

Bangsa ini sangat membutuhkan keberadaan sosok-sosok seperti Nurhayati. Sosok-sosok yang masih langka inilah yang sesungguhnya akan merevolusi perang kita melawan korupsi. Selama ini membudayanya korupsi membuat praktik maling bersama-sama begitu marak. Mereka yang memilih jalan bersih pun tidak jarang justru diintimidasi, bahkan terancam keselamatannya.

Maka sangat menyedihkan ketika para pembela kebenaran seperti Nurhayati justru dijadikan pesakitan. Kepolisian dan kejaksaan tidak saja gagal menjadi suluh pemberantasan korupsi, tetapi juga justru memadamkan suluh yang lain. Polisi dan jaksa jangan main-main dalam menegakkan hukum.



Berita Lainnya
  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.