Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Setengah Jalan Membela Anak

16/12/2021 05:00
Setengah Jalan Membela Anak
(MI/Duta)

 

 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kemarin membuat perubahan pada hukum terkait dengan pencabulan anak. Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan inkonstitusional dan oleh sebab itu diubah.

Pasal 293 ayat (2) KUHP yang semula memang ibarat mobil mogok. Ia ada, tapi tak berguna dalam membawa anak korban pencabulan mendapat keadilan. Ayat itu menyatakan aduan atau laporan terhadap perbuatan cabul dengan seorang yang belum dewasa hanya bisa dilakukan oleh orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu. Alias hanya bisa dilakukan oleh korban.

Bisa dibayangkan betapa banyak anak korban pencabulan yang gagal mendapat keadilan karena kaku dan bebalnya ayat itu. Alih-alih merasa dibela, bisa jadi anak korban pencabulan tambah trauma dan depresi. Lebih menyedihkan, penerapan delik aduan absolut ini justru memberi angin kepada pelaku karena sulitnya proses penuntutan.

Sebab itu, memang sepatutnya ayat tersebut diubah. Kemarin, amar putusan MK menyatakan bahwa ayat itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pengaduan dapat dilakukan tidak hanya oleh korban, tetapi dapat pula dilakukan oleh orangtua, wali, atau kuasanya. Dengan kata lain, kini pelaporan atau aduan dapat dilakukan siapa saja yang mendapat kuasa.

Perubahan ini jelas berdampak pada upaya penegakan hukum terhadap pelaku pencabulan anak. Meski begitu, seberapa besar dampak itu masih jadi pertanyaan besar.

Putusan MK harus dikatakan masih memakai sudut pandang sempit dalam pembelaan hak anak. Perluasan pihak pelapor menunjukkan perubahan yang hanya dari delik aduan absolut menjadi delik aduan, bukan delik biasa.

Ini sungguh disayangkan karena delik biasa yang sebenarnya sangat dibutuhkan dalam membela hak anak sepenuhnya. Sebab, dengan delik biasa, perkara pencabulan tetap diproses pihak berwajib tanpa perlu adanya laporan. Bahkan, seandainya pun laporan dicabut, kepolisian masih tetap memproses perkara.

Hal itulah yang sesungguhnya menunjukkan komitmen negara dalam membela hak anak. Sudah sangat sering terjadi, kasus pencabulan atau kekerasan seks terhadap anak diselesaikan di luar pengadilan, yang sebenarnya justru makin mencederai anak. Lebih jauh lagi, penyelesaian model seperti ini sama sekali tidak menghadirkan efek jera.

Sebab itu, proses peradilan yang semestinya tetap ditegakkan bagi pelaku pencabulan anak. Di sinilah pula tugas negara harus dijalankan, tidak peduli ada atau tidaknya laporan dari pihak mana pun.

Amar putusan MK pun makin mengundang tanya jika disandingkan dengan UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan rumusan UU itu tidak ada rumusan delik aduan. Dengan kata lain, UU 35/2014 telah menggunakan sudut pandang delik biasa.

Maka, sungguh aneh ketika produk hukum kita memiliki sudut pandang yang berbeda-beda. Ini bukan sekadar membingungkan, tapi justru juga dapat melemahkan penegakan hukum itu sendiri.

Semakin ironis ketika ini terjadi pada perlindungan anak. Selama ini anak selalu kita sebut sebagai penentu masa depan bangsa. Akan tetapi, nyatanya penegakan hak anak saja masih kita lakukan setengah hati.

MK sebagai lembaga terakhir dalam pembentukan pilar hukum semestinya menyadari tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak. MK seharusnya peka akan berbagai fenomena mengerikan kekerasan seks pada anak, dan sebab itu MK harusnya mampu menghasilkan hukum yang progresif.

Namun, langkah MK yang sekadar memperluas pihak pelapor menunjukkan bahwa lembaga tertinggi dalam pembentukan hukum justru masih memandang pembelaan anak sebagai ranah privat, bukan ranah publik. Sekali lagi, jika disandingkan dengan UU 35/2014, putusan MK pun menjadi langkah mundur.

Maka, kita menuntut MK untuk membuat amar putusan yang lebih kuat terhadap Pasal 293 KUHP. MK harus menunjukkan bahwa produk hukum kita mampu, dan mau, membela hak-hak anak. Hukum kita juga hukum yang satu suara, bukan hukum yang justru saling berbeda.



Berita Lainnya
  • Memastikan Efisiensi Terukur

    03/4/2026 05:00

    KITA mafhum bahwa saat ini ruang fiskal negara tengah menghadapi ujian berat.

  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.