Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DI tengah kondisi peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran omicron, varian terbaru virus korona, kisruh karantina pejabat muncul lagi. Anggota DPR Mulan Jameela dan keluarganya disebut terlihat di sebuah pusat perbelanjaan di masa karantina sepulang mereka dari Turki.
Terlepas dari benar atau tidaknya mereka tepergok berkeliaran ketika seharusnya menjalani karantina, ada hal lain yang menjadi akar persoalan. Di sini tampak otoritas tidak mampu menegakkan aturan secara tegas hingga mempertaruhkan keselamatan jiwa rakyat.
Ketentuan karantina diatur berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan satgas. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA, diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Pemerintah menyediakan tempat karantina terpusat khusus untuk WNI.
Nyatanya, Mulan Jameela dan keluarga tidak mengikuti prosedur tersebut. Belakangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkilah anggota DPR dan pejabat negara mendapat pengecualian.
Mereka bisa menjalani karantina secara mandiri. Padahal, di adendum surat edaran satgas, karantina mandiri hanya diberikan kepada kepala perwakilan asing dan keluarga.
Alasan BNPB memberikan pengecualian khusus (baca: diam-diam) kepada pejabat negara, termasuk anggota DPR, pun terdengar absurd. Mereka biasanya patuh. Sungguh tingkat kepercayaan yang begitu tinggi. Kepercayaan itu sayangnya menafikan deretan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat sepanjang pandemi.
Pengetatan aturan karantina sangat krusial untuk mencegah masuknya omicron yang saat ini sudah terdeteksi di 70 negara. Kemarin, Inggris mengumumkan kematian pertama akibat omicron dan menyebut varian virus korona itu kini mencapai 40% infeksi covid-19 di negeri tersebut.
Temuan-temuan terbaru mengindikasikan omicron tidak lebih ganas ketimbang varian delta. Meski begitu, masih diperlukan studi lebih lanjut untuk memastikannya. Oleh karena itu, berbagai negara di dunia belum memperlonggar pintu masuk.
Begitu pula di Indonesia. Aturan karantina yang tidak mudah dipenuhi diharapkan bisa meredam mobilitas keluar masuk Indonesia sehingga memperkecil peluang omicron lolos ke Tanah Air.
Kendati pemerintah tidak mengeluarkan larangan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bahkan telah memohon dengan sangat agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri dulu. Saat ini, jumlah kedatangan dari luar negeri mencapai 3.000 sehari.
Menjadi hal yang ironis, permohonan itu ternyata tidak turut ditujukan kepada para pejabat negara, anggota dewan, dan keluarga mereka. Seakan-akan para penerima hak istimewa tersebut tidak akan pernah dan tidak mungkin menjadi agen pembawa omicron ke Indonesia.
Kita masih bisa memaklumi ketika perwakilan asing dan keluarga diberi pengecualian sehingga bisa menjalani karantina secara mandiri. Mereka menjalankan tugas dari negara masing-masing dan tidak punya pilihan lain. Pemantauan terhadap mereka pun lebih mudah karena lingkungan yang terbatas.
Akan tetapi, ketika suami atau istri anggota DPR dan anak-anak mereka pulang dari Turki, apakah mereka juga menjalankan tugas negara? Tentu tidak. Karena itu, mereka seharusnya tidak berhak mendapatkan pengecualian.
Tolong, jangan bermain-main dengan prosedur karantina. Publik sudah cukup muak melihat kelakuan para pejabat yang merasa bisa dan berhak lolos dari aturan ketat karantina.
Tegakkan aturan karantina secara konsekuen dan tanpa diskriminasi. Tunjukkan bahwa otoritas, aparat, pejabat negara, dan anggota dewan bergerak beriringan dengan masyarakat menanggulangi pandemi.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved