Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Alih Status Pegawai KPK

08/5/2021 05:00
Alih Status Pegawai KPK
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

BANGSA ini masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan perwujudan upaya luar biasa itu. Agar pemberantasan korupsi benar-benar tuntas, penguatan KPK menjadi syaratnya.

Semangat penguatan inilah yang terus menggema dari ruang publik. Penguatan baik sisi kewenangan maupun integritas para personelnya. Publik sangat mendukung agar KPK diisi sosok-sosok terbaik demi menyelamatkan Indonesia dari cengkraman para koruptor.

Kecintaan bangsa ini terhadap KPK inilah yang juga melatari munculnya pro dan kontra atas transformasi di tubuh lembaga antirasywah ini. Kini internal KPK tengah melakukan peralihan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara sesuai amanat Undang-Undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasilnya pun telah diumumkan dan 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat. Sementara itu, dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Ada yang mendukung hasil tes, ada pula yang menganggapnya sebagai pelemahan KPK.

Yang jelas proses asesmen yang dilakukan KPK sebagai upaya menjalankan amanat undang-undang. Bahkan, proses asesmen dilakukan berkerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Pusat Intelijen TNI-AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Yang muncul kemudian ialah isu bahwa asesmen lewat tes wawasan kebangsaan ini dituding untuk menyingkirkan 75 orang tersebut dari KPK, sebagai upaya lanjutan dari usaha panjang untuk memperlemah eksistensi KPK.

Padahal, tes wawasan kebangsaan merupakan syarat mutlak untuk menyandang status ASN. Wawasan kebangsaan ialah keutamaan seorang ASN. Sesuai dengan Pasal 10 UU 5/2014 tentang ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa.

Namun, tidak ada salahnya bagi KPK dan seluruh pihak terkait untuk menjelaskan dengan gamblang mengenai jalannya proses asesmen tersebut, benarkah teknis pelaksanaan sesuai dengan konsep luhur yang diamanatkan oleh norma perundang-undangan.

Benarkah urusan Qunut, perkawinan, serta jilbab menjadi materi tes? Bagaimana korelasi sejumlah pertanyan ini dengan upaya pemberantasan korupsi sebagai tugas pokok dan fungsi para pegawai KPK? Betulkan ASN harus menyerahkan urusan privatnya ke publik?

Banyak pertanyaan lainnya yang muncul dari ruang publik yang harus segera dijawab lewat transparansi dan membuka hasil tes. Tidak ada salahnya jika hasil tes masing-masing 75 pegawai yang tidak lolos dipaparkan kepada publik.

Jika memang benar-benar tidak lolos, biarkan mata publik terbuka bahwa tidak ada rekayasa dalam asesmen. Jika memang benar hasilnya begitu, tentu pihak pimpinan KPK tidak ada alasan untuk merahasiakannya, publik pun pasti akan mendukung.

Bagaimanapun eksistensi KPK tidak bisa dipisahkan dari aspirasi seluruh anak bangsa yang lahir saat gerakan reformasi. Bangsa ini juga tidak ingin persoalan berlarut yang tentu akan mengganggu pemberantasan korupsi itu sendiri.

Pimpinan KPK bersama Kepala BKN harus segera bersikap. Tudingan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN merugikan sejumlah pegawai KPK harus dijawab. Apalagi, adanya pendapat Mahkamah Konstitusi terkait ihwal ini.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan uji materiel Undang-Undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya memangkas izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan, MK juga berpendapat soal pasal peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

MK menegaskan ketentuan peralihan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat sebagai ASN dengan alasan apa pun. Sebab, para pegawai KPK selama ini dinilai telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.



Berita Lainnya
  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.