Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BANGSA ini masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan perwujudan upaya luar biasa itu. Agar pemberantasan korupsi benar-benar tuntas, penguatan KPK menjadi syaratnya.
Semangat penguatan inilah yang terus menggema dari ruang publik. Penguatan baik sisi kewenangan maupun integritas para personelnya. Publik sangat mendukung agar KPK diisi sosok-sosok terbaik demi menyelamatkan Indonesia dari cengkraman para koruptor.
Kecintaan bangsa ini terhadap KPK inilah yang juga melatari munculnya pro dan kontra atas transformasi di tubuh lembaga antirasywah ini. Kini internal KPK tengah melakukan peralihan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara sesuai amanat Undang-Undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasilnya pun telah diumumkan dan 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat. Sementara itu, dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Ada yang mendukung hasil tes, ada pula yang menganggapnya sebagai pelemahan KPK.
Yang jelas proses asesmen yang dilakukan KPK sebagai upaya menjalankan amanat undang-undang. Bahkan, proses asesmen dilakukan berkerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Pusat Intelijen TNI-AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Yang muncul kemudian ialah isu bahwa asesmen lewat tes wawasan kebangsaan ini dituding untuk menyingkirkan 75 orang tersebut dari KPK, sebagai upaya lanjutan dari usaha panjang untuk memperlemah eksistensi KPK.
Padahal, tes wawasan kebangsaan merupakan syarat mutlak untuk menyandang status ASN. Wawasan kebangsaan ialah keutamaan seorang ASN. Sesuai dengan Pasal 10 UU 5/2014 tentang ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa.
Namun, tidak ada salahnya bagi KPK dan seluruh pihak terkait untuk menjelaskan dengan gamblang mengenai jalannya proses asesmen tersebut, benarkah teknis pelaksanaan sesuai dengan konsep luhur yang diamanatkan oleh norma perundang-undangan.
Benarkah urusan Qunut, perkawinan, serta jilbab menjadi materi tes? Bagaimana korelasi sejumlah pertanyan ini dengan upaya pemberantasan korupsi sebagai tugas pokok dan fungsi para pegawai KPK? Betulkan ASN harus menyerahkan urusan privatnya ke publik?
Banyak pertanyaan lainnya yang muncul dari ruang publik yang harus segera dijawab lewat transparansi dan membuka hasil tes. Tidak ada salahnya jika hasil tes masing-masing 75 pegawai yang tidak lolos dipaparkan kepada publik.
Jika memang benar-benar tidak lolos, biarkan mata publik terbuka bahwa tidak ada rekayasa dalam asesmen. Jika memang benar hasilnya begitu, tentu pihak pimpinan KPK tidak ada alasan untuk merahasiakannya, publik pun pasti akan mendukung.
Bagaimanapun eksistensi KPK tidak bisa dipisahkan dari aspirasi seluruh anak bangsa yang lahir saat gerakan reformasi. Bangsa ini juga tidak ingin persoalan berlarut yang tentu akan mengganggu pemberantasan korupsi itu sendiri.
Pimpinan KPK bersama Kepala BKN harus segera bersikap. Tudingan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN merugikan sejumlah pegawai KPK harus dijawab. Apalagi, adanya pendapat Mahkamah Konstitusi terkait ihwal ini.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan uji materiel Undang-Undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya memangkas izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan, MK juga berpendapat soal pasal peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
MK menegaskan ketentuan peralihan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat sebagai ASN dengan alasan apa pun. Sebab, para pegawai KPK selama ini dinilai telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved