Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Alih Status Pegawai KPK

08/5/2021 05:00
Alih Status Pegawai KPK
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

BANGSA ini masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan perwujudan upaya luar biasa itu. Agar pemberantasan korupsi benar-benar tuntas, penguatan KPK menjadi syaratnya.

Semangat penguatan inilah yang terus menggema dari ruang publik. Penguatan baik sisi kewenangan maupun integritas para personelnya. Publik sangat mendukung agar KPK diisi sosok-sosok terbaik demi menyelamatkan Indonesia dari cengkraman para koruptor.

Kecintaan bangsa ini terhadap KPK inilah yang juga melatari munculnya pro dan kontra atas transformasi di tubuh lembaga antirasywah ini. Kini internal KPK tengah melakukan peralihan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara sesuai amanat Undang-Undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasilnya pun telah diumumkan dan 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat. Sementara itu, dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Ada yang mendukung hasil tes, ada pula yang menganggapnya sebagai pelemahan KPK.

Yang jelas proses asesmen yang dilakukan KPK sebagai upaya menjalankan amanat undang-undang. Bahkan, proses asesmen dilakukan berkerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Pusat Intelijen TNI-AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Yang muncul kemudian ialah isu bahwa asesmen lewat tes wawasan kebangsaan ini dituding untuk menyingkirkan 75 orang tersebut dari KPK, sebagai upaya lanjutan dari usaha panjang untuk memperlemah eksistensi KPK.

Padahal, tes wawasan kebangsaan merupakan syarat mutlak untuk menyandang status ASN. Wawasan kebangsaan ialah keutamaan seorang ASN. Sesuai dengan Pasal 10 UU 5/2014 tentang ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa.

Namun, tidak ada salahnya bagi KPK dan seluruh pihak terkait untuk menjelaskan dengan gamblang mengenai jalannya proses asesmen tersebut, benarkah teknis pelaksanaan sesuai dengan konsep luhur yang diamanatkan oleh norma perundang-undangan.

Benarkah urusan Qunut, perkawinan, serta jilbab menjadi materi tes? Bagaimana korelasi sejumlah pertanyan ini dengan upaya pemberantasan korupsi sebagai tugas pokok dan fungsi para pegawai KPK? Betulkan ASN harus menyerahkan urusan privatnya ke publik?

Banyak pertanyaan lainnya yang muncul dari ruang publik yang harus segera dijawab lewat transparansi dan membuka hasil tes. Tidak ada salahnya jika hasil tes masing-masing 75 pegawai yang tidak lolos dipaparkan kepada publik.

Jika memang benar-benar tidak lolos, biarkan mata publik terbuka bahwa tidak ada rekayasa dalam asesmen. Jika memang benar hasilnya begitu, tentu pihak pimpinan KPK tidak ada alasan untuk merahasiakannya, publik pun pasti akan mendukung.

Bagaimanapun eksistensi KPK tidak bisa dipisahkan dari aspirasi seluruh anak bangsa yang lahir saat gerakan reformasi. Bangsa ini juga tidak ingin persoalan berlarut yang tentu akan mengganggu pemberantasan korupsi itu sendiri.

Pimpinan KPK bersama Kepala BKN harus segera bersikap. Tudingan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN merugikan sejumlah pegawai KPK harus dijawab. Apalagi, adanya pendapat Mahkamah Konstitusi terkait ihwal ini.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan uji materiel Undang-Undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya memangkas izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan, MK juga berpendapat soal pasal peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

MK menegaskan ketentuan peralihan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat sebagai ASN dengan alasan apa pun. Sebab, para pegawai KPK selama ini dinilai telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.



Berita Lainnya
  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik