Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jaga Keadaban Kampanye Virtual

28/9/2020 05:00

POLITIK yang dijalankan di atas altar keadaban pasti meletakkan etika dan konsistensi di posisi tertinggi. Etika dan konsistensi itulah yang menjadi keutamaan dalam kampanye Pilkada 2020.

Kampanye dimaknai sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Sebanyak 741 pasangan calon kepala daerah berlomba-lomba kampanye untuk meraih dukungan pemilih.

Ada tujuh metode kampanye yang diizinkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Mulai pertemuan tatap muka sampai penggunaan media sosial.

Meski mengizinkan pertemuan terbatas, Pasal 58 PKPU 13/2020 tetap mengajurkan pertemuan itu dilakukan melalui media sosial dan media daring. Sebut saja model itu sebagai kampanye virtual.

Harus tegas dikatakan bahwa kampanye virtual sebagai keadaban baru dalam politik. Disebut keadaban baru karena di tengah masa pandemi covid-19, hanya itulah model kampanye yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sejak kampanye digelar mulai Sabtu (26/9) hingga 5 Desember, pada umumnya pasangan calon konsisten mematuhi protokol kesehatan, antara lain membatasi hanya 50 orang dalam setiap pertemuan. Meski demikian, jujur diakui, masih ada pelanggaran seperti yang terjadi di Medan, Sumatra Utara.

Kepatuhan dan konsistensi mengikuti protokol kesehatan mestinya dijadikan tolok ukur untuk memilih calon pada 9 Desember sebab semua calon sudah meneken pakta integritas untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.

Pakta integritas itu hakikatnya adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan isinya. Jika calon begitu mudah mengingkari pakta integritas, dia sesungguhnya sangat tidak pantas dan tidak layak untuk menjadi kepala daerah. Buang ke laut saja.

Demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, tidak ada pilihan lain, para calon kepala daerah hendaknya kreatif memanfaatkan kampanye virtual berbasis internet.

Pengguna internet di Indonesia, berdasarkan data We are Social pada 2020, sebanyak 175,4 juta jiwa dari total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa. Disebutkan juga bahwa sebanyak 160 juta orang pengguna aktif media sosial.

Berdasarkan data tersebut, kiranya para calon kepala daerah mulai memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan visi, misi, dan program. Jangan ditunda-tunda lagi.

Tegas dikatakan bahwa media sosial juga berdaya rusak tinggi kala pengguna tidak bijak memakainya.

Media sosial bisa menjadi arena benturan kepentingan politik yang dikemas melalui aroma agama dan ujaran kebencian.

Para calon kepala daerah bisa saja menjaga citra kesantunan di dunia nyata. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman kampanye-kampanye sebelumnya, mereka bisa berubah wujud menjadi serigala di dunia maya.

Karena itu, agar kampanye virtual tetap sehat, Bawaslu dan aparat penegak hukum harus konsisten menegakan ketentuan perundang-undangan. Jangan pernah melakukan pembiaran terhadap siapa dan dari mana pun calon itu berasal. Bila perlu, seret pelanggaran regulasi media sosial ke penjara.

Kampanye virtual yang sehat sekaligus menjadi pembuktian bahwa tidak salah pemerintah melanjutkan pilkada di tengah arus tuntutan penundaan yang masih mengalir deras. Ini juga menjadi bukti bahwa pilkada bukanlah klaster penyebaran covid-19.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.