Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPULANGAN ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) pada Mei dan Juni memang keniscayaan. Kepulangan PMI itu disebabkan sejumlah alasan seperti kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19 di negara bermukim, telah habis masa kontrak kerja, dan masa tinggal berakhir.
Menerima kepulangan mereka adalah keharusan. Meminta mereka untuk tidak pulang, tetap bertahan di luar negeri, bukanlah permintaan yang bijak.
Keberadaan PMI terdampak covid-19 tidak bisa disamakan dengan masyarakat terdampak covid-19 di Tanah Air yang dilarang mudik. Sebab, bantuan sosial tunai dan berbagai program bantuan pemerintah lainnya untuk warga terdampak covid-19 tidak menjangkau para PMI.
Memang, dilaporkan telah ada upaya bantuan sosial pemerintah terhadap PMI di Malaysia. Namun, sebagaimana kesaksian salah seorang diaspora Indonesia di sana, bantuan sembako itu bahkan hanya menjangkau sekitar 20% PMI.
Jika kinerja pemerintah di salah satu negara terbesar tujuan PMI saja demikian minim, sulit mengharapkan hal lebih baik di negara lainnya. Sebab itu meminta PMI tetap tinggal sama saja menjerumuskan mereka pada derita lebih dalam.
Meski begitu, tidak boleh menutup mata akan risiko impor covid-19. Terlebih, di Malaysia dilaporkan jumlah PMI terinfeksi korona mencapai 587 orang. Dengan kepulangan sekitar 34 ribu PMI, risiko penularan ke dalam negeri amatlah besar.
Sejauh ini, pemerintah telah berupaya bersiaga. Presiden Joko Widodo memerintahkan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Itu diartikan dengan pemeriksaan di semua pintu masuk dan pengawasan pergerakan dan hingga di kampung mereka masing-masing. Presiden juga memerintahkan kesiapan tempat karantina dan rumah sakit rujukan.
Eloknya, dengan gelombang kepulangan begitu besar, semestinya antisipasi pencegahan penularan covid-19 sudah dilakukan sejak di negara asal.
Pemerintah semestinya bisa mengerahkan sumber daya di luar negeri, khususnya di kedutaan untuk bekerja sama dengan instansi berwenang di setiap negara untuk membuat sistem rapid test bagi para PMI.
Sistem itu semestinya sama sekali bukan hal sulit karena tidak sedikit PMI yang diminta menjalankan rapid test oleh para pemilik kerja. Dengan begitu, setidaknya pendataan kondisi kesehatan para PMI pun sudah bisa dilakukan sembari membuat sistem rapid test lebih besar.
Pendataan atau pemeriksaan kesehatan sejak di negara asal ini sesungguhnya hal paling krusial untuk mencegah penularan di dalam negeri. Sebab sekali lagi, sebagaimana yang terjadi di banyak negara, tes screening adalah pangkal utama perlawanan terhadap korona.
Ini berlaku untuk siapa saja dan di mana saja, termasuk orang-orang yang hendak pulang ke negara asal. Dengan tes sedini mungkin maka petaka penularan dapat dicegah. Pemerintah dapat membuat sistem prioritas kepulangan atau bahkan penundaan kepulangan dengan dasar jelas, bukan sekadar mengimbau tanpa solusi nyata.
Mengandalkan pengawasan di dalam negeri sesungguhnya hanyalah melipatgandakan risiko. Sebab dengan penerapan PSBB yang masih kepayahan bagaimana mungkin berharap kinerja lebih baik dengan adanya penambahan beban ODP?
Sebab itu kita mendesak agar pemerintah segera menggenjot kinerja kedutaan-kedutaan di negara-negara tempat PMI terbesar. Kinerja kedutaan yang selama ini sudah dikeluhkan sangat minim harus segera diperbaiki. Begitu juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang semestinya menjemput bola sebagaimana saat pelaksanaan pemulangan massal PMI sebelumnya.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved