Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MASA depan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menjadi bahan pertanyaan. Ada optimisme, ada pula pesimisme dalam menyikapi kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK 2019-2023 sekaligus nama-nama calon pimpinan yang kini menyisakan 20 orang.
Setelah pansel mengumumkan 20 nama yang lolos seleksi profile assessment akhir pekan lalu, sorotan tajam mengemuka hingga sekarang.
Selain tanggapan optimisme, ada pula pihak yang mempersoalkan nama-nama yang dinyatakan lolos dan masih ada pula yang meragukan bahwa mereka akan mampu membawa KPK lebih berprestasi dalam memberantas korupsi.
Tak cuma mempersoalkan para calon yang lolos, keberadaan pansel pun turut dipersoalkan meski pekerjaannya sudah mendekati garis akhir. Setidaknya ada tiga nama yang dipermasalahkan karena diduga memiliki konflik kepentingan dengan institusi penegak hukum. Mereka ialah Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih serta anggota pansel, Hendardi dan Indriyanto Seno Adji.
Sah-sah saja mereka yang mengklaim sebagai pegiat antikorupsi itu memberikan penilaian atas kinerja Pansel Capim KPK. Mereka wajar bersuara karena nasib KPK dan masa depan pemberantasan korupsi memang ditentukan saat ini.
Meskipun demikian, para pegiat antikorupsi itu perlu membuktikan bahwa mereka nyinyir bukan karena mengusung agenda sendiri.
Jika pansel mampu menghasilkan pimpinan KPK yang mumpuni, masa depan pemberantasan korupsi pasti akan berseri. Sebaliknya, jika pansel asal pilih, masa depan KPK jelas bakal suram.
Pimpinan KPK juga harus bersih dan cemerlang dalam rekam jejak. Ibarat adagium, mustahil membersihkan lantai yang kotor dengan sapu kotor.
Kita butuh pimpinan KPK yang superbersih untuk menyapu bersih korupsi di negeri ini. Kita perlu pula pimpinan dengan rekam jejak yang superbaik untuk membawa KPK menjadi lebih baik.
Pertanyaannya, sudahkah 20 orang yang sekarang bertahan dalam proses seleksi memenuhi syarat-syarat ideal itu? Atau, malah sebaliknya, eksistensi mereka seperti yang disuarakan para aktivis antikorupsi?
Memerangi korupsi ialah tugas kita bersama sebagai anak bangsa. Memilih pimpinan KPK yang bersih, memiliki rekam jejak (track record) baik, dan mumpuni bukan semata tanggung jawab pansel, melainkan juga perlu peran publik.
Sekeras apa pun, kritik terhadap kinerja Pansel Capim KPK merupakan bagian dari kepedulian publik akan pemberantasan korupsi di Republik ini. Pansel tidak perlu alergi dan lantas mengedepankan resistensi dalam menyikapi kritik-kritik tersebut.
Akan tetapi, perlu pula kita ingatkan bahwa amat tak elok bagi siapa pun melontarkan kritik secara suka-suka. Kritik harus disertai data yang kuat, berbasis argumentasi yang kukuh, dan tentu saja tak mengada-ada.
Sangat aneh, misalnya, jika masih ada yang menyoal tiga awak pansel karena pansel dibentuk Presiden Jokowi pada Mei silam dan sudah lama bekerja.
Aneh pula jika ada yang berani meramal masa depan pemberantasan korupsi bakal suram lantaran pansel memilih 20 calon pimpinan.
Kinerja Pansel Capim KPK belumlah selesai. Proses seleksi juga belum usai. Sebanyak 20 calon yang kini bertahan masih akan diperas lagi menjadi 10 orang untuk diajukan Presiden ke DPR dan dipilih lima di antara mereka sebagai komisioner KPK.
Biarkan pansel leluasa bekerja. Yang perlu terus kita ingatkan ialah mereka memilih pimpinan KPK bukan untuk kepentingan pansel, melainkan demi masa depan negeri yang tiada henti dirongrong praktik-praktik jahat bernama korupsi ini.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved