Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Saatnya Utamakan Pencegahan Korupsi

21/8/2019 05:05

KORUPSI merupakan penyakit yang tak kunjung sembuh dengan obat lama, yaitu penindakan. Dibutuhkan obat baru berupa cara pandang baru menilai keberhasilan para penegak hukum.

Pandangan lama ialah keberhasilan pemberantasan korupsi diukur dari berapa kasus yang diangkat dan sudah berapa banyak orang yang dipenjara. Cara pandang seperti itulah yang menjadi dasar pilihan penindakan sebagai satu-satunya obat selama ini.

Glorifikasi penindakan terasa pada saat aparat penegak hukum berapi-api menjelaskan operasi tangkap tangan atau mengekspose kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Kuat kesan pamer kekuasaan pada saat menjelaskan keberhasilan penindakan korupsi demi kepentingan popularitas lembaga. Seakan-akan negeri ini tanpa prestasi, hanya korupsi yang dilakukan orang Indonesia.

Sepanjang aparat penegak hukum hanya memuliakan penindakan, sepanjang itu pula korupsi tumbuh subur. Karena itulah harus ditemukan obat baru untuk memberantas korupsi. Obat itu ialah cara pandang baru dengan mengutamakan pencegahan. Semakin banyak orang terjaring operasi tangkap tangan mestinya dimaknai sebagai kegagalan dalam mencegah korupsi.

Cara pandang baru itulah yang ditawarkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato dalam sidang gabungan DPD dan DPR pada 16 Agustus.

"Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Ini perlu kita garis bawahi," kata Presiden.

Harus tegas dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai undang-undang pembentukan, diberi tugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur secara rinci kewenangan lembaga antirasuah itu dalam melaksanakan langkah atau upaya pencegahan. Tidak hanya terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan gratifikasi.

KPK juga diminta menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Sejauh ini, belum ada penerapan pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan formal.

Harus jujur dikatakan bahwa KPK sudah berupaya melakukan pencegahan korupsi. Akan tetapi, usaha itu belum dilakukan sekuat tenaga. Fungsi penindakan jauh lebih populer daripada pencegahan sehingga korupsi patah tumbuh hilang berganti.

Fokus pencegahan korupsi hendaknya diletakkan di atas pundak pimpinan baru KPK nanti. Demi pencegahan korupsi, bila perlu undang-undang pemberantasan korupsi segera direvisi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya belum sesuai standar yang diamanatkan dari Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).

Berdasarkan tinjauan implementasi UNCAC, UU 30/2002 belum mengadopsi empat jenis korupsi yang juga berkolerasi dengan upaya pencegahan, yaitu perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), penyuapan asing (foreign bribery), dan memperkaya diri secara ilegal (illicit enrichment).

Pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan tanpa mematikan inisiatif penyelenggara negara untuk berinovasi. Karena itu, pada saat bersamaan dilakukan debirokratisasi penyederhanaan kerja, penyederhanaan proses yang berorientasi pada pelayanan. Saatnya mengedepankan pencegahan korupsi.



Berita Lainnya
  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik