Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Saatnya Utamakan Pencegahan Korupsi

21/8/2019 05:05

KORUPSI merupakan penyakit yang tak kunjung sembuh dengan obat lama, yaitu penindakan. Dibutuhkan obat baru berupa cara pandang baru menilai keberhasilan para penegak hukum.

Pandangan lama ialah keberhasilan pemberantasan korupsi diukur dari berapa kasus yang diangkat dan sudah berapa banyak orang yang dipenjara. Cara pandang seperti itulah yang menjadi dasar pilihan penindakan sebagai satu-satunya obat selama ini.

Glorifikasi penindakan terasa pada saat aparat penegak hukum berapi-api menjelaskan operasi tangkap tangan atau mengekspose kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Kuat kesan pamer kekuasaan pada saat menjelaskan keberhasilan penindakan korupsi demi kepentingan popularitas lembaga. Seakan-akan negeri ini tanpa prestasi, hanya korupsi yang dilakukan orang Indonesia.

Sepanjang aparat penegak hukum hanya memuliakan penindakan, sepanjang itu pula korupsi tumbuh subur. Karena itulah harus ditemukan obat baru untuk memberantas korupsi. Obat itu ialah cara pandang baru dengan mengutamakan pencegahan. Semakin banyak orang terjaring operasi tangkap tangan mestinya dimaknai sebagai kegagalan dalam mencegah korupsi.

Cara pandang baru itulah yang ditawarkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato dalam sidang gabungan DPD dan DPR pada 16 Agustus.

"Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Ini perlu kita garis bawahi," kata Presiden.

Harus tegas dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai undang-undang pembentukan, diberi tugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur secara rinci kewenangan lembaga antirasuah itu dalam melaksanakan langkah atau upaya pencegahan. Tidak hanya terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan gratifikasi.

KPK juga diminta menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Sejauh ini, belum ada penerapan pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan formal.

Harus jujur dikatakan bahwa KPK sudah berupaya melakukan pencegahan korupsi. Akan tetapi, usaha itu belum dilakukan sekuat tenaga. Fungsi penindakan jauh lebih populer daripada pencegahan sehingga korupsi patah tumbuh hilang berganti.

Fokus pencegahan korupsi hendaknya diletakkan di atas pundak pimpinan baru KPK nanti. Demi pencegahan korupsi, bila perlu undang-undang pemberantasan korupsi segera direvisi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya belum sesuai standar yang diamanatkan dari Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).

Berdasarkan tinjauan implementasi UNCAC, UU 30/2002 belum mengadopsi empat jenis korupsi yang juga berkolerasi dengan upaya pencegahan, yaitu perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), penyuapan asing (foreign bribery), dan memperkaya diri secara ilegal (illicit enrichment).

Pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan tanpa mematikan inisiatif penyelenggara negara untuk berinovasi. Karena itu, pada saat bersamaan dilakukan debirokratisasi penyederhanaan kerja, penyederhanaan proses yang berorientasi pada pelayanan. Saatnya mengedepankan pencegahan korupsi.



Berita Lainnya
  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.