Ketidakpastian Debat

22/1/2019 05:00

DEBAT usai bukan berarti selesai juga perdebatan tentang debat itu sendiri. Debat pertama di antara dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah digelar pekan lalu nyatanya masih menyisakan ganjalan pertanyaan. Apa sejatinya hakikat debat dan sejauh mana independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu jika dikaitkan dengan pelaksanaan debat?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa debat merupakan salah satu metode kampanye pemilu, utamanya bagi calon presiden dan calon wakil presiden. UU tersebut gamblang menjelaskan kampanye ialah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Itu berarti, menurut khitah undang-undangnya, debat ialah arena bagi pasangan calon menawarkan dan memaparkan gagasan serta visi-misi mereka kepada publik. Debat bukan ajang silat lidah, bukan pula adu cepat menjawab pertanyaan. Substansi yang mesti ditonjolkan, bukan pertunjukannya.

Dengan dasar itulah, meskipun menuai banyak kritik, KPU bersama dua tim sukses pasangan calon bersepakat memberikan kisi-kisi soal kepada kandidat seminggu sebelum pelaksanaan debat. KPU ketika itu mencoba menyakinkan bahwa dengan memberikan soal
sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh.

Dengan demikian, publik dapat menilai kandidat berdasarkan informasi yang utuh tersebut terkait dengan rencana mereka membangun Indonesia lima tahun ke depan.
 
Namun, keyakinan KPU itu rupanya tak berumur lama. Selepas debat pertama, KPU goyah. Karena mendapat tekanan dari publik dan 'pakar' terkait dengan jalannya debat yang banyak dikatakan kaku, kurang gereget, dan membosankan, KPU berinisiatif mengubah beberapa format untuk debat yang kedua. Di antaranya, mereka tidak akan lagi memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada pasangan calon dan mengubah mekanisme penyampaian pertanyaan dari panelis.

Di satu sisi, tidak ada yang salah dengan langkah KPU tersebut. Toh dalam batasan-batasan tertentu, evaluasi memang perlu, bahkan harus dilakukan demi perbaikan pelaksanaan selanjutnya. Akan tetapi, di lain sisi, kalau kita kembali ke konsep dasar debat yang merupakan salah satu metode kampanye yang diatur UU, sikap KPU itu memunculkan pertanyaan.

Bukankah rujukan KPU, termasuk dalam penyelenggaraan debat kandidat, ialah undang-undang, alih-alih tekanan publik? Lantas, apakah KPU masih bisa dikatakan independen ketika mereka terus tunduk pada tekanan publik?

Itu satu soal. Persoalan lain, kita mengkhawatirkan inkonsistensi KPU atas keputusan yang sudah mereka sepakati di awal. Mereka mungkin lupa bahwa setiap keputusan selalu mengandung konsekuensi dan risiko. Gampang mengubah-ubah keputusan mencerminkan kegamangan sekaligus berpotensi memunculkan ketidakpastian.

Kita menghormati keputusan KPU yang mengubah format dan desain debat presidensial kedua pada Pemilu 2019. Pertanyaan debat tidak lagi akan diberikan sebelum debat kepada dua calon presiden dan calon wakil presiden.

Meski demikian, kita juga mengingatkan KPU bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan antara lain menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu. Konsistensi itu termasuk debat yang harus memenuhi prinsip berkepastian hukum.

Sungguh tak elok ketika di awal mereka ngotot untuk tetap memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada kandidat, misalnya, tetapi kemudian mereka menganulirnya sendiri dengan kengototan yang sama. Dengan ketiadaan kepastian itu, siapa yang bisa menjamin KPU tidak akan mengubah format dan mekanisme debat yang ketiga, keempat, dan kelima? Kita tentu tidak berharap itu terjadi. Kita ingin KPU konsisten.

 



Berita Lainnya