Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Ketidakpastian Debat

22/1/2019 05:00

DEBAT usai bukan berarti selesai juga perdebatan tentang debat itu sendiri. Debat pertama di antara dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah digelar pekan lalu nyatanya masih menyisakan ganjalan pertanyaan. Apa sejatinya hakikat debat dan sejauh mana independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu jika dikaitkan dengan pelaksanaan debat?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa debat merupakan salah satu metode kampanye pemilu, utamanya bagi calon presiden dan calon wakil presiden. UU tersebut gamblang menjelaskan kampanye ialah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Itu berarti, menurut khitah undang-undangnya, debat ialah arena bagi pasangan calon menawarkan dan memaparkan gagasan serta visi-misi mereka kepada publik. Debat bukan ajang silat lidah, bukan pula adu cepat menjawab pertanyaan. Substansi yang mesti ditonjolkan, bukan pertunjukannya.

Dengan dasar itulah, meskipun menuai banyak kritik, KPU bersama dua tim sukses pasangan calon bersepakat memberikan kisi-kisi soal kepada kandidat seminggu sebelum pelaksanaan debat. KPU ketika itu mencoba menyakinkan bahwa dengan memberikan soal
sebelumnya, gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh.

Dengan demikian, publik dapat menilai kandidat berdasarkan informasi yang utuh tersebut terkait dengan rencana mereka membangun Indonesia lima tahun ke depan.
 
Namun, keyakinan KPU itu rupanya tak berumur lama. Selepas debat pertama, KPU goyah. Karena mendapat tekanan dari publik dan 'pakar' terkait dengan jalannya debat yang banyak dikatakan kaku, kurang gereget, dan membosankan, KPU berinisiatif mengubah beberapa format untuk debat yang kedua. Di antaranya, mereka tidak akan lagi memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada pasangan calon dan mengubah mekanisme penyampaian pertanyaan dari panelis.

Di satu sisi, tidak ada yang salah dengan langkah KPU tersebut. Toh dalam batasan-batasan tertentu, evaluasi memang perlu, bahkan harus dilakukan demi perbaikan pelaksanaan selanjutnya. Akan tetapi, di lain sisi, kalau kita kembali ke konsep dasar debat yang merupakan salah satu metode kampanye yang diatur UU, sikap KPU itu memunculkan pertanyaan.

Bukankah rujukan KPU, termasuk dalam penyelenggaraan debat kandidat, ialah undang-undang, alih-alih tekanan publik? Lantas, apakah KPU masih bisa dikatakan independen ketika mereka terus tunduk pada tekanan publik?

Itu satu soal. Persoalan lain, kita mengkhawatirkan inkonsistensi KPU atas keputusan yang sudah mereka sepakati di awal. Mereka mungkin lupa bahwa setiap keputusan selalu mengandung konsekuensi dan risiko. Gampang mengubah-ubah keputusan mencerminkan kegamangan sekaligus berpotensi memunculkan ketidakpastian.

Kita menghormati keputusan KPU yang mengubah format dan desain debat presidensial kedua pada Pemilu 2019. Pertanyaan debat tidak lagi akan diberikan sebelum debat kepada dua calon presiden dan calon wakil presiden.

Meski demikian, kita juga mengingatkan KPU bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan antara lain menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu. Konsistensi itu termasuk debat yang harus memenuhi prinsip berkepastian hukum.

Sungguh tak elok ketika di awal mereka ngotot untuk tetap memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada kandidat, misalnya, tetapi kemudian mereka menganulirnya sendiri dengan kengototan yang sama. Dengan ketiadaan kepastian itu, siapa yang bisa menjamin KPU tidak akan mengubah format dan mekanisme debat yang ketiga, keempat, dan kelima? Kita tentu tidak berharap itu terjadi. Kita ingin KPU konsisten.

 



Berita Lainnya
  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.