Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor. Tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po, 70, menolak diekstradisi oleh pemerintah Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Tannos pun melawan perintah ekstradisi dari tempat peristirahatannya di Singapura. Tentu dengan segala cara.
Tannos menjadi tersangka sejak 2019. Ia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang diduga terkait dengan pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada 2011 sampai 2013.
Tiga koleganya dalam aksi mengeruk uang negara telah divonis. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi, yang masing-masing divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Jika perlawanan Tannos dikabulkan oleh pengadilan Singapura, ini bakal jadi tamparan memalukan bagi pemerintah Indonesia. Dikalahkan oleh koruptor dari negeri seberang sambil ongkang-ongkang kaki dan menyeruput kopi atau teh tanpa perlu bersusah payah menginjakkan kakinya di Indonesia.
Preseden atas kasus ini sudah ada. Pemerintah pernah dikalahkan oleh koruptor Sudjiono Timan yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Berhasil kabur sebelum vonis dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, Sudjiono bebas lewat peninjauan kembali (PK) tanpa harus menginjakkan kakinya di Indonesia. Pengajuan PK dilakukan oleh istrinya.
Pemerintah juga kalah dalam melawan Djoko S Tjandra yang merugikan negara Rp500 miliar dalam kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). PK Djoko juga diajukan oleh istrinya, Anna Boentaran. Djoko juga bisa bebas dari hukuman sambil menyeruput kopi dan ongkang-ongkang kaki, tanpa perlu bersusah payah hadir di Indonesia.
Betul, pengadilan yang menyidangkan berbeda. Kasus Sudjiono Timan dan Djoko S Tjandra disidangkan oleh MA. Adapun Paulus Tannos oleh Pengadilan Negeri Singapura yang dikenal bersih.
Namun, siapa tahu para pengacara yang disewa oleh Paulus Tannos, yakni Bachoo Mohan Singh dan BMS Law serta Suang Wijaya dan Hamza Malik dari Eugene Thuraisingam, mampu menghadirkan argumen-argumen yang bisa membalikkan bukti-bukti pemerintah Indonesia. Bukti-bukti itu diajukan oleh pemerintah Singapura yang diwakili pengacara negara Vincent Leow, Sivakumar Ramasamy, Sarah Siaw, dan Emily Zhao dari Kejaksaan Agung Singapura.
Pemerintah Singapura telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam proses pemulangan Paulus Tannos. Apalagi Singapura dan Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Keberhasilan memulangkan Tannos bakal menjadi pecah telur perjanjian ekstradisi yang diteken pemerintah Indonesia dan Singapura. Tannos bakal menjadi koruptor perdana yang dipulangkan melalui perjanjian itu.
Namun, mulusnya perlawanan Tannos menunjukkan adanya potensi celah kelemahan dari perjanjian ekstradisi tersebut. Karena itu, pemerintah Indonesia yang diwakili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini tidak cukup hanya memantau.
Selain terus melanjutkan langkah hukum yang ada, termasuk menggunakan instrumen hukum pidana di Singapura, pemerintah mesti menggencarkan upaya diplomasi untuk meyakinkan Singapura bahwa Tannos itu seorang penjahat yang merugikan negara. Juga, Tannos adalah penjahat yang harus dihukum berat.
Pemerintah mesti dapat meyakinkan Singapura bahwa mereka tidak boleh melindungi seorang penjahat. Namun, pemerintah juga harus bisa membalikkan fakta bahwa penolakan Tannos diekstradisi sudah menunjukkan bukti ada kejahatan yang berusaha dihindarinya.
Intinya, jangan lagi pemerintah ditelikung oleh koruptor.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved