Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor. Tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po, 70, menolak diekstradisi oleh pemerintah Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Tannos pun melawan perintah ekstradisi dari tempat peristirahatannya di Singapura. Tentu dengan segala cara.
Tannos menjadi tersangka sejak 2019. Ia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang diduga terkait dengan pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada 2011 sampai 2013.
Tiga koleganya dalam aksi mengeruk uang negara telah divonis. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi, yang masing-masing divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Jika perlawanan Tannos dikabulkan oleh pengadilan Singapura, ini bakal jadi tamparan memalukan bagi pemerintah Indonesia. Dikalahkan oleh koruptor dari negeri seberang sambil ongkang-ongkang kaki dan menyeruput kopi atau teh tanpa perlu bersusah payah menginjakkan kakinya di Indonesia.
Preseden atas kasus ini sudah ada. Pemerintah pernah dikalahkan oleh koruptor Sudjiono Timan yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Berhasil kabur sebelum vonis dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, Sudjiono bebas lewat peninjauan kembali (PK) tanpa harus menginjakkan kakinya di Indonesia. Pengajuan PK dilakukan oleh istrinya.
Pemerintah juga kalah dalam melawan Djoko S Tjandra yang merugikan negara Rp500 miliar dalam kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). PK Djoko juga diajukan oleh istrinya, Anna Boentaran. Djoko juga bisa bebas dari hukuman sambil menyeruput kopi dan ongkang-ongkang kaki, tanpa perlu bersusah payah hadir di Indonesia.
Betul, pengadilan yang menyidangkan berbeda. Kasus Sudjiono Timan dan Djoko S Tjandra disidangkan oleh MA. Adapun Paulus Tannos oleh Pengadilan Negeri Singapura yang dikenal bersih.
Namun, siapa tahu para pengacara yang disewa oleh Paulus Tannos, yakni Bachoo Mohan Singh dan BMS Law serta Suang Wijaya dan Hamza Malik dari Eugene Thuraisingam, mampu menghadirkan argumen-argumen yang bisa membalikkan bukti-bukti pemerintah Indonesia. Bukti-bukti itu diajukan oleh pemerintah Singapura yang diwakili pengacara negara Vincent Leow, Sivakumar Ramasamy, Sarah Siaw, dan Emily Zhao dari Kejaksaan Agung Singapura.
Pemerintah Singapura telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam proses pemulangan Paulus Tannos. Apalagi Singapura dan Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Keberhasilan memulangkan Tannos bakal menjadi pecah telur perjanjian ekstradisi yang diteken pemerintah Indonesia dan Singapura. Tannos bakal menjadi koruptor perdana yang dipulangkan melalui perjanjian itu.
Namun, mulusnya perlawanan Tannos menunjukkan adanya potensi celah kelemahan dari perjanjian ekstradisi tersebut. Karena itu, pemerintah Indonesia yang diwakili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini tidak cukup hanya memantau.
Selain terus melanjutkan langkah hukum yang ada, termasuk menggunakan instrumen hukum pidana di Singapura, pemerintah mesti menggencarkan upaya diplomasi untuk meyakinkan Singapura bahwa Tannos itu seorang penjahat yang merugikan negara. Juga, Tannos adalah penjahat yang harus dihukum berat.
Pemerintah mesti dapat meyakinkan Singapura bahwa mereka tidak boleh melindungi seorang penjahat. Namun, pemerintah juga harus bisa membalikkan fakta bahwa penolakan Tannos diekstradisi sudah menunjukkan bukti ada kejahatan yang berusaha dihindarinya.
Intinya, jangan lagi pemerintah ditelikung oleh koruptor.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved