Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor. Tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po, 70, menolak diekstradisi oleh pemerintah Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Tannos pun melawan perintah ekstradisi dari tempat peristirahatannya di Singapura. Tentu dengan segala cara.
Tannos menjadi tersangka sejak 2019. Ia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang diduga terkait dengan pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada 2011 sampai 2013.
Tiga koleganya dalam aksi mengeruk uang negara telah divonis. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi, yang masing-masing divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Jika perlawanan Tannos dikabulkan oleh pengadilan Singapura, ini bakal jadi tamparan memalukan bagi pemerintah Indonesia. Dikalahkan oleh koruptor dari negeri seberang sambil ongkang-ongkang kaki dan menyeruput kopi atau teh tanpa perlu bersusah payah menginjakkan kakinya di Indonesia.
Preseden atas kasus ini sudah ada. Pemerintah pernah dikalahkan oleh koruptor Sudjiono Timan yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Berhasil kabur sebelum vonis dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, Sudjiono bebas lewat peninjauan kembali (PK) tanpa harus menginjakkan kakinya di Indonesia. Pengajuan PK dilakukan oleh istrinya.
Pemerintah juga kalah dalam melawan Djoko S Tjandra yang merugikan negara Rp500 miliar dalam kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). PK Djoko juga diajukan oleh istrinya, Anna Boentaran. Djoko juga bisa bebas dari hukuman sambil menyeruput kopi dan ongkang-ongkang kaki, tanpa perlu bersusah payah hadir di Indonesia.
Betul, pengadilan yang menyidangkan berbeda. Kasus Sudjiono Timan dan Djoko S Tjandra disidangkan oleh MA. Adapun Paulus Tannos oleh Pengadilan Negeri Singapura yang dikenal bersih.
Namun, siapa tahu para pengacara yang disewa oleh Paulus Tannos, yakni Bachoo Mohan Singh dan BMS Law serta Suang Wijaya dan Hamza Malik dari Eugene Thuraisingam, mampu menghadirkan argumen-argumen yang bisa membalikkan bukti-bukti pemerintah Indonesia. Bukti-bukti itu diajukan oleh pemerintah Singapura yang diwakili pengacara negara Vincent Leow, Sivakumar Ramasamy, Sarah Siaw, dan Emily Zhao dari Kejaksaan Agung Singapura.
Pemerintah Singapura telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam proses pemulangan Paulus Tannos. Apalagi Singapura dan Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Keberhasilan memulangkan Tannos bakal menjadi pecah telur perjanjian ekstradisi yang diteken pemerintah Indonesia dan Singapura. Tannos bakal menjadi koruptor perdana yang dipulangkan melalui perjanjian itu.
Namun, mulusnya perlawanan Tannos menunjukkan adanya potensi celah kelemahan dari perjanjian ekstradisi tersebut. Karena itu, pemerintah Indonesia yang diwakili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini tidak cukup hanya memantau.
Selain terus melanjutkan langkah hukum yang ada, termasuk menggunakan instrumen hukum pidana di Singapura, pemerintah mesti menggencarkan upaya diplomasi untuk meyakinkan Singapura bahwa Tannos itu seorang penjahat yang merugikan negara. Juga, Tannos adalah penjahat yang harus dihukum berat.
Pemerintah mesti dapat meyakinkan Singapura bahwa mereka tidak boleh melindungi seorang penjahat. Namun, pemerintah juga harus bisa membalikkan fakta bahwa penolakan Tannos diekstradisi sudah menunjukkan bukti ada kejahatan yang berusaha dihindarinya.
Intinya, jangan lagi pemerintah ditelikung oleh koruptor.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved