Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Musim Potong Hukuman Koruptor

03/7/2025 05:00

SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari. Mulai kasus yang kerap tebang pilih, vonis ringan, hingga remisi berulang-ulang bagi koruptor nyaris seperti nyanyian parau yang tak kunjung berhenti.

Kasus terkini menghinggapi Setya Novanto, yang akrab dipanggil Setnov. Mantan Ketua DPR RI yang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek KTP-E dan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu mendapat diskon hukuman lagi.

Hal itu berkat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Dalam putusannya pada 4 Juni 2025 dan dipublikasikan kemarin, di laman Kepaniteraan MA, hukuman Setnov yang semula 15 tahun kini dipangkas menjadi 12,5 tahun.

Selain itu, majelis hakim yang terdiri atas Surya Jaya sebagai ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Sigid Triyono sebagai anggota itu memberikan diskon pada pencabutan hak politik Setnov, dari yang semula lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Setnov dan para pendukungnya bisa saja berkelit bahwa masa pembebasannya baru akan jatuh pada pertengahan 2029 yang artinya sudah melewati masa pendaftaran peserta pemilu. Namun, semua itu gampang dipercepat lagi dengan remisi berulang-ulang seperti yang sudah didapat Setnov tiap Idul Fitri dan HUT RI sejak 2023.

Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, ia mendapat potongan masa tahanan masing-masing 30 hari. Tahun ini, ia mendapat remisi lagi meski sampai kini jumlahnya tidak juga diungkap. Bahkan, pada HUT ke-78 RI, Setnov mendapat ‘kado besar’ remisi tiga bulan.

Semua itu didapat tanpa Setnov membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, yang sebenarnya merupakan syarat untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan. Hingga kini, utang uang pengganti itu masih sekitar Rp49 miliar.

Karena itu, jangan heran jika pada jangka waktu dua tahun ke depan, Setnov bakal mudah mengumpulkan diskon masa tahanan lagi lewat remisi-remisi. Akhirnya, bisa saja ia bakal menghirup udara bebas sebelum masa pendaftaran peserta Pemilu 2029 ditutup.

Sebab itu, pantaslah ia kita sebut koruptor kesayangan Indonesia. 'Kesaktian' Setnov tidak hanya berlaku pada MA, tapi juga dari waktu ke waktu, dari rezim ke rezim.

Setnov menjadi cermin besar bahwa di tangan MA, koruptor kerap mendapat bonus. MA seperti enggan untuk segendang sepenarian dengan tekad Presiden Prabowo yang akan memburu koruptor hingga ke Antartika.

Putusan cabang yudikatif tertinggi di negeri ini bak menggelar karpet merah bagi koruptor, alih-alih mengasah pedang untuk menebas korupsi. Tidak mengherankan bila obral diskon hukuman terhadap koruptor seperti itu berlanjut, bakal lahir 'Setnov-Setnov' lainnya pada masa kini dan mendatang.

Publik yang selama berteriak agar para koruptor tak diganjar remisi malah kian masygul karena bukannya remisi berhenti, melainkan malah diberi bonus potongan hukuman. Bila pedang pembabat korupsi kian tumpul, harapan terakhir ada di pundak rakyat.

Rakyat harus menjadi garda terakhir perang melawan korupsi. Caranya dengan pantang melupakan dosa para koruptor. Kita pantang pula tergiur oleh janji manis mereka dalam kesempatan apa pun, baik di panggung politik maupun panggung-panggung lainnya. Kita kucilkan koruptor agar sanksi sosial bisa hidup kembali, agar suar melawan korupsi menyala lagi.

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.