Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari. Mulai kasus yang kerap tebang pilih, vonis ringan, hingga remisi berulang-ulang bagi koruptor nyaris seperti nyanyian parau yang tak kunjung berhenti.
Kasus terkini menghinggapi Setya Novanto, yang akrab dipanggil Setnov. Mantan Ketua DPR RI yang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek KTP-E dan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu mendapat diskon hukuman lagi.
Hal itu berkat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Dalam putusannya pada 4 Juni 2025 dan dipublikasikan kemarin, di laman Kepaniteraan MA, hukuman Setnov yang semula 15 tahun kini dipangkas menjadi 12,5 tahun.
Selain itu, majelis hakim yang terdiri atas Surya Jaya sebagai ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Sigid Triyono sebagai anggota itu memberikan diskon pada pencabutan hak politik Setnov, dari yang semula lima tahun menjadi 2,5 tahun.
Setnov dan para pendukungnya bisa saja berkelit bahwa masa pembebasannya baru akan jatuh pada pertengahan 2029 yang artinya sudah melewati masa pendaftaran peserta pemilu. Namun, semua itu gampang dipercepat lagi dengan remisi berulang-ulang seperti yang sudah didapat Setnov tiap Idul Fitri dan HUT RI sejak 2023.
Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, ia mendapat potongan masa tahanan masing-masing 30 hari. Tahun ini, ia mendapat remisi lagi meski sampai kini jumlahnya tidak juga diungkap. Bahkan, pada HUT ke-78 RI, Setnov mendapat ‘kado besar’ remisi tiga bulan.
Semua itu didapat tanpa Setnov membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, yang sebenarnya merupakan syarat untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan. Hingga kini, utang uang pengganti itu masih sekitar Rp49 miliar.
Karena itu, jangan heran jika pada jangka waktu dua tahun ke depan, Setnov bakal mudah mengumpulkan diskon masa tahanan lagi lewat remisi-remisi. Akhirnya, bisa saja ia bakal menghirup udara bebas sebelum masa pendaftaran peserta Pemilu 2029 ditutup.
Sebab itu, pantaslah ia kita sebut koruptor kesayangan Indonesia. 'Kesaktian' Setnov tidak hanya berlaku pada MA, tapi juga dari waktu ke waktu, dari rezim ke rezim.
Setnov menjadi cermin besar bahwa di tangan MA, koruptor kerap mendapat bonus. MA seperti enggan untuk segendang sepenarian dengan tekad Presiden Prabowo yang akan memburu koruptor hingga ke Antartika.
Putusan cabang yudikatif tertinggi di negeri ini bak menggelar karpet merah bagi koruptor, alih-alih mengasah pedang untuk menebas korupsi. Tidak mengherankan bila obral diskon hukuman terhadap koruptor seperti itu berlanjut, bakal lahir 'Setnov-Setnov' lainnya pada masa kini dan mendatang.
Publik yang selama berteriak agar para koruptor tak diganjar remisi malah kian masygul karena bukannya remisi berhenti, melainkan malah diberi bonus potongan hukuman. Bila pedang pembabat korupsi kian tumpul, harapan terakhir ada di pundak rakyat.
Rakyat harus menjadi garda terakhir perang melawan korupsi. Caranya dengan pantang melupakan dosa para koruptor. Kita pantang pula tergiur oleh janji manis mereka dalam kesempatan apa pun, baik di panggung politik maupun panggung-panggung lainnya. Kita kucilkan koruptor agar sanksi sosial bisa hidup kembali, agar suar melawan korupsi menyala lagi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved