Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu. Singkatnya, PP yang diteken di pengujung pekan itu akan menjadi petunjuk teknis pemberian penghargaan kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana yang mau bekerja sama mengungkap sebuah kasus dengan penegak hukum.
Bentuk penghargaan itu mulai dari peringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan yang mau menjadi justice collaborator atau kawan keadilan. Terbitnya PP tersebut tentu menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum.
Khusus dalam kasus korupsi, PP itu tidak sekadar angin segar, tetapi juga bisa menjadi palu godam bagi mastermind atau dalang korupsi. Maklum, dalam kebanyakan kasus korupsi, polisi dan jaksa kerap kesulitan menyeret dalang korupsi ke meja pengadilan.
Pasalnya, dalang korupsi itu bukanlah orang sembarang. Mereka adalah orang-orang yang berkuasa, pemegang akses ke kekuasan, termasuk akses ke keuangan negara. Dengan begitu besarnya kekuasaan si dalang, banyak tersangka kasus korupsi yang tak berani menyeret nama mereka karena alasan keselamatan diri dan keluarga.
Alhasil, polisi dan jaksa hanya mampu menangkap koruptor pada tataran pelaksana di lapangan, tak mampu menyentuh si dalang yang merencanakan hingga membahas anggaran yang akan ditilap. Di Amerika Serikat pada 1931 silam, setelah bertahun-tahun sulit menyeret Al Capone ke penjara, konsep justice collaborator akhirnya digunakan polisi dan jaksa untuk menangkap bos mafia yang teramat berkuasa itu. Dengan memanfaatkan pengakuan dan kerja sama akuntan Al Capone, penegak hukum AS akhirnya berhasil membongkar kejahatan bos mafia yang amat ditakuti tersebut.
Di dalam negeri, pada kurun waktu 2014-2017, Muhammad Nazaruddin yang mendapat status justice collaborator akhirnya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus megakorupsi Wisma Atlet Hambalang dan KTP elektronik. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mendekam di bui berkat kerja samanya tersebut.
Tanpa kerja sama Nazaruddin, sulit rasanya bagi KPK untuk bisa menyentuh dua pemegang kendali kekuasaan itu. Bisa bertahun-tahun lamanya dua kasus korupsi tersebut dituntaskan.
Saat itu, Undang-Undang No 31/2014 yang mengatur perlindungan saksi dan korban menjadi payung hukum pemberian status justice collaborator bagi Nazaruddin. Hadirnya PP No 24/2025 tentu kian menguatkan pelaksanaan konsep justice collaborator itu. Lewat aturan yang lebih teknis, pengungkapan kasus korupsi diharapkan akan berjalan lebih cepat, bahkan bisa menyentuh pemegang kekuasan yang menjadi mastermind.
Dengan iming-iming keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, atau pemenuhan hak narapidana lainnya, para pelaku kejahatan diharapkan berani mengungkap siapa bos mereka. Meski jadi angin segar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, konsep justice collaborator hanya dapat berjalan ideal jika digerakkan oleh penegak hukum yang ideal pula.
Tentu tak ada gunanya menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang juga dipenuhi kotoran. Karena itu, diperlukan standar kualifikasi yang ketat dan terbuka agar status justice collaborator tidak disalahgunakan. Status itu tak boleh diobral dengan murah sehingga berpotensi memunculkan justice collaborator palsu demi mendapatkan keringanan hukuman.
Di situlah perlunya kontrol publik demi menjamin terbukanya proses peradilan dan akuntabilitas penegak hukum. Tanpa adanya kontrol publik, justice collaborator bisa menjadi barang dagangan para penegak hukum yang kotor demi meraih keuntungan pribadi. Kita tak ingin keluar dari mulut singa masuk mulut buaya.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved