Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

24/6/2025 05:00

PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu. Singkatnya, PP yang diteken di pengujung pekan itu akan menjadi petunjuk teknis pemberian penghargaan kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana yang mau bekerja sama mengungkap sebuah kasus dengan penegak hukum.

Bentuk penghargaan itu mulai dari peringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan yang mau menjadi justice collaborator atau kawan keadilan. Terbitnya PP tersebut tentu menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum.

Khusus dalam kasus korupsi, PP itu tidak sekadar angin segar, tetapi juga bisa menjadi palu godam bagi mastermind atau dalang korupsi. Maklum, dalam kebanyakan kasus korupsi, polisi dan jaksa kerap kesulitan menyeret dalang korupsi ke meja pengadilan.

Pasalnya, dalang korupsi itu bukanlah orang sembarang. Mereka adalah orang-orang yang berkuasa, pemegang akses ke kekuasan, termasuk akses ke keuangan negara. Dengan begitu besarnya kekuasaan si dalang, banyak tersangka kasus korupsi yang tak berani menyeret nama mereka karena alasan keselamatan diri dan keluarga.

Alhasil, polisi dan jaksa hanya mampu menangkap koruptor pada tataran pelaksana di lapangan, tak mampu menyentuh si dalang yang merencanakan hingga membahas anggaran yang akan ditilap. Di Amerika Serikat pada 1931 silam, setelah bertahun-tahun sulit menyeret Al Capone ke penjara, konsep justice collaborator akhirnya digunakan polisi dan jaksa untuk menangkap bos mafia yang teramat berkuasa itu. Dengan memanfaatkan pengakuan dan kerja sama akuntan Al Capone, penegak hukum AS akhirnya berhasil membongkar kejahatan bos mafia yang amat ditakuti tersebut.

Di dalam negeri, pada kurun waktu 2014-2017, Muhammad Nazaruddin yang mendapat status justice collaborator akhirnya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus megakorupsi Wisma Atlet Hambalang dan KTP elektronik. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mendekam di bui berkat kerja samanya tersebut.

Tanpa kerja sama Nazaruddin, sulit rasanya bagi KPK untuk bisa menyentuh dua pemegang kendali kekuasaan itu. Bisa bertahun-tahun lamanya dua kasus korupsi tersebut dituntaskan.

Saat itu, Undang-Undang No 31/2014 yang mengatur perlindungan saksi dan korban menjadi payung hukum pemberian status justice collaborator bagi Nazaruddin. Hadirnya PP No 24/2025 tentu kian menguatkan pelaksanaan konsep justice collaborator itu. Lewat aturan yang lebih teknis, pengungkapan kasus korupsi diharapkan akan berjalan lebih cepat, bahkan bisa menyentuh pemegang kekuasan yang menjadi mastermind.

Dengan iming-iming keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, atau pemenuhan hak narapidana lainnya, para pelaku kejahatan diharapkan berani mengungkap siapa bos mereka. Meski jadi angin segar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, konsep justice collaborator hanya dapat berjalan ideal jika digerakkan oleh penegak hukum yang ideal pula.

Tentu tak ada gunanya menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang juga dipenuhi kotoran. Karena itu, diperlukan standar kualifikasi yang ketat dan terbuka agar status justice collaborator tidak disalahgunakan. Status itu tak boleh diobral dengan murah sehingga berpotensi memunculkan justice collaborator palsu demi mendapatkan keringanan hukuman.

Di situlah perlunya kontrol publik demi menjamin terbukanya proses peradilan dan akuntabilitas penegak hukum. Tanpa adanya kontrol publik, justice collaborator bisa menjadi barang dagangan para penegak hukum yang kotor demi meraih keuntungan pribadi. Kita tak ingin keluar dari mulut singa masuk mulut buaya.

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.