Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Model keserentakan pemilu secara penuh yang telah diadopsi dalam beberapa kali pemilu terakhir di Tanah Air bakal berubah signifikan setelah MK dalam putusannya menegaskan dua entitas struktur politik, yaitu politik nasional dan politik daerah, mesti dipisah dalam penyelenggaran pemilihannya.
Melalui putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun. Yang dimaksud pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Adapun pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Format pemilu serentak yang dianut dan dilaksanakan di Indonesia selama ini memang mengapungkan sejumlah permasalahan fundamental. Tidak hanya soal keruwetan dan kerumitan dari sisi manajemen penyelenggaraan, yang salah satu risiko fatalnya menyebabkan banyak kematian petugas penyelenggara pemilu akibat kelelahan, tetapi juga memusingkan bagi pemilih.
Keserentakan pemilu secara penuh nyatanya juga tak mampu mengungkit kualitas kedaulatan rakyat seperti yang diharapkan. Terlalu banyaknya pemilu dalam satu hari yang sama membuat mayoritas pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya menjalankan formalitas untuk memenuhi hak politik mereka. Mereka sekadar datang, nyoblos, selesai. Maka, meskipun tingkat partisipasi pemilih pemilu meningkat, kualitas hasil pemilu maupun kualitas demokrasi tidak ikut terkerek.
Belum lagi persoalan tenggelamnya isu pembangunan daerah di tengah dominasi isu nasional. Harus diakui, dengan model keserentakan pemilu yang sekarang, partai politik dan para kandidatnya lebih terpaku pada isu-isu nasional yang memang lebih seksi untuk dikampanyekan ketimbang isu-isu lokal yang sejatinya jauh lebih penting bagi masyarakat di daerah.
Oleh karena itu, putusan MK tersebut patut diapresiasi karena telah memberi jawaban atas persoalan-persoalan mendasar tersebut. Putusan itu perlu kita maknai sebagai ikhtiar untuk menjadikan penyelenggaraan pemilu-pemilu yang akan datang tidak saja lebih sederhana, efektif, tidak rumit, dan tidak melelahkan, tetapi juga pemilu yang betul-betul mampu membuat kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat terangkat.
Selanjutnya, seperti juga pesan dari MK, kita mesti dorong agar pemerintah dan parlemen segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada. Revisi itu mendesak untuk mengakomodasi perubahan atau modifikasi yang diperlukan demi menyelaraskan dengan substansi putusan tersebut. Bila perlu, dibahas pula kemungkinan untuk merevisi sejumlah regulasi lain yang berkaitan, seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Partai Politik.
Kata 'segera' menjadi kunci lantaran pemisahan antara jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal akan menyebabkan adanya masa transisi untuk jabatan-jabatan yang dipilih pada Pemilu 2024. Pemerintah dan DPR mesti memikirkan betul-betul seperti apa mekanisme transisi yang fair, terbuka, dan bisa segera disimulasikan. Belum lagi pembahasan soal skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal yang tentunya akan berbeda dengan skema saat pemilu serentak full diberlakukan.
Pendek kata, amanat dari putusan MK untuk memberi jeda penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah haruslah menjadi momen yang tepat untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
Kiranya tak perlu mendebatkan lagi urgensi dari putusan itu karena setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Yang jauh lebih penting saat ini ialah secepatnya mengagendakan pembahasan perubahan regulasi-regulasi yang terkait. Hal itu karena pembahasan untuk menghasilkan UU yang solid idealnya membutuhkan waktu lama, dengan pendalaman kajian dan argumentasi yang komprehensif.
Jangan seperti yang sudah-sudah, banyak pembahasan revisi UU yang dikebut, dilakukan cepat-cepat, dan pada akhirnya hanya menghasilkan UU baru yang masih menyisakan bolong di sana-sini.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved