Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Model keserentakan pemilu secara penuh yang telah diadopsi dalam beberapa kali pemilu terakhir di Tanah Air bakal berubah signifikan setelah MK dalam putusannya menegaskan dua entitas struktur politik, yaitu politik nasional dan politik daerah, mesti dipisah dalam penyelenggaran pemilihannya.
Melalui putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun. Yang dimaksud pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Adapun pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Format pemilu serentak yang dianut dan dilaksanakan di Indonesia selama ini memang mengapungkan sejumlah permasalahan fundamental. Tidak hanya soal keruwetan dan kerumitan dari sisi manajemen penyelenggaraan, yang salah satu risiko fatalnya menyebabkan banyak kematian petugas penyelenggara pemilu akibat kelelahan, tetapi juga memusingkan bagi pemilih.
Keserentakan pemilu secara penuh nyatanya juga tak mampu mengungkit kualitas kedaulatan rakyat seperti yang diharapkan. Terlalu banyaknya pemilu dalam satu hari yang sama membuat mayoritas pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya menjalankan formalitas untuk memenuhi hak politik mereka. Mereka sekadar datang, nyoblos, selesai. Maka, meskipun tingkat partisipasi pemilih pemilu meningkat, kualitas hasil pemilu maupun kualitas demokrasi tidak ikut terkerek.
Belum lagi persoalan tenggelamnya isu pembangunan daerah di tengah dominasi isu nasional. Harus diakui, dengan model keserentakan pemilu yang sekarang, partai politik dan para kandidatnya lebih terpaku pada isu-isu nasional yang memang lebih seksi untuk dikampanyekan ketimbang isu-isu lokal yang sejatinya jauh lebih penting bagi masyarakat di daerah.
Oleh karena itu, putusan MK tersebut patut diapresiasi karena telah memberi jawaban atas persoalan-persoalan mendasar tersebut. Putusan itu perlu kita maknai sebagai ikhtiar untuk menjadikan penyelenggaraan pemilu-pemilu yang akan datang tidak saja lebih sederhana, efektif, tidak rumit, dan tidak melelahkan, tetapi juga pemilu yang betul-betul mampu membuat kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat terangkat.
Selanjutnya, seperti juga pesan dari MK, kita mesti dorong agar pemerintah dan parlemen segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada. Revisi itu mendesak untuk mengakomodasi perubahan atau modifikasi yang diperlukan demi menyelaraskan dengan substansi putusan tersebut. Bila perlu, dibahas pula kemungkinan untuk merevisi sejumlah regulasi lain yang berkaitan, seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Partai Politik.
Kata 'segera' menjadi kunci lantaran pemisahan antara jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal akan menyebabkan adanya masa transisi untuk jabatan-jabatan yang dipilih pada Pemilu 2024. Pemerintah dan DPR mesti memikirkan betul-betul seperti apa mekanisme transisi yang fair, terbuka, dan bisa segera disimulasikan. Belum lagi pembahasan soal skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal yang tentunya akan berbeda dengan skema saat pemilu serentak full diberlakukan.
Pendek kata, amanat dari putusan MK untuk memberi jeda penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah haruslah menjadi momen yang tepat untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
Kiranya tak perlu mendebatkan lagi urgensi dari putusan itu karena setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Yang jauh lebih penting saat ini ialah secepatnya mengagendakan pembahasan perubahan regulasi-regulasi yang terkait. Hal itu karena pembahasan untuk menghasilkan UU yang solid idealnya membutuhkan waktu lama, dengan pendalaman kajian dan argumentasi yang komprehensif.
Jangan seperti yang sudah-sudah, banyak pembahasan revisi UU yang dikebut, dilakukan cepat-cepat, dan pada akhirnya hanya menghasilkan UU baru yang masih menyisakan bolong di sana-sini.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved