Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Mendesain Ulang Pemilu

30/6/2025 05:00

MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Model keserentakan pemilu secara penuh yang telah diadopsi dalam beberapa kali pemilu terakhir di Tanah Air bakal berubah signifikan setelah MK dalam putusannya menegaskan dua entitas struktur politik, yaitu politik nasional dan politik daerah, mesti dipisah dalam penyelenggaran pemilihannya.

Melalui putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun. Yang dimaksud pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Adapun pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Format pemilu serentak yang dianut dan dilaksanakan di Indonesia selama ini memang mengapungkan sejumlah permasalahan fundamental. Tidak hanya soal keruwetan dan kerumitan dari sisi manajemen penyelenggaraan, yang salah satu risiko fatalnya menyebabkan banyak kematian petugas penyelenggara pemilu akibat kelelahan, tetapi juga memusingkan bagi pemilih.

Keserentakan pemilu secara penuh nyatanya juga tak mampu mengungkit kualitas kedaulatan rakyat seperti yang diharapkan. Terlalu banyaknya pemilu dalam satu hari yang sama membuat mayoritas pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya menjalankan formalitas untuk memenuhi hak politik mereka. Mereka sekadar datang, nyoblos, selesai. Maka, meskipun tingkat partisipasi pemilih pemilu meningkat, kualitas hasil pemilu maupun kualitas demokrasi tidak ikut terkerek.

Belum lagi persoalan tenggelamnya isu pembangunan daerah di tengah dominasi isu nasional. Harus diakui, dengan model keserentakan pemilu yang sekarang, partai politik dan para kandidatnya lebih terpaku pada isu-isu nasional yang memang lebih seksi untuk dikampanyekan ketimbang isu-isu lokal yang sejatinya jauh lebih penting bagi masyarakat di daerah.

Oleh karena itu, putusan MK tersebut patut diapresiasi karena telah memberi jawaban atas persoalan-persoalan mendasar tersebut. Putusan itu perlu kita maknai sebagai ikhtiar untuk menjadikan penyelenggaraan pemilu-pemilu yang akan datang tidak saja lebih sederhana, efektif, tidak rumit, dan tidak melelahkan, tetapi juga pemilu yang betul-betul mampu membuat kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat terangkat.

Selanjutnya, seperti juga pesan dari MK, kita mesti dorong agar pemerintah dan parlemen segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada. Revisi itu mendesak untuk mengakomodasi perubahan atau modifikasi yang diperlukan demi menyelaraskan dengan substansi putusan tersebut. Bila perlu, dibahas pula kemungkinan untuk merevisi sejumlah regulasi lain yang berkaitan, seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Partai Politik.

Kata 'segera' menjadi kunci lantaran pemisahan antara jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal akan menyebabkan adanya masa transisi untuk jabatan-jabatan yang dipilih pada Pemilu 2024. Pemerintah dan DPR mesti memikirkan betul-betul seperti apa mekanisme transisi yang fair, terbuka, dan bisa segera disimulasikan. Belum lagi pembahasan soal skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal yang tentunya akan berbeda dengan skema saat pemilu serentak full diberlakukan.

Pendek kata, amanat dari putusan MK untuk memberi jeda penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah haruslah menjadi momen yang tepat untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

Kiranya tak perlu mendebatkan lagi urgensi dari putusan itu karena setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Yang jauh lebih penting saat ini ialah secepatnya mengagendakan pembahasan perubahan regulasi-regulasi yang terkait. Hal itu karena pembahasan untuk menghasilkan UU yang solid idealnya membutuhkan waktu lama, dengan pendalaman kajian dan argumentasi yang komprehensif.

Jangan seperti yang sudah-sudah, banyak pembahasan revisi UU yang dikebut, dilakukan cepat-cepat, dan pada akhirnya hanya menghasilkan UU baru yang masih menyisakan bolong di sana-sini.

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik