Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman pada Minggu (29/6) dini hari, beberapa jam setelah ia keluar dari penjara.
Nurhadi menjalani hukuman 6 tahun penjara dipotong masa tahanan sejak MA menolak permohonan kasasi jaksa pada Desember 2021. Eks pejabat MA itu bersama menantunya terbukti menerima suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kini, KPK hendak meminta pertanggungjawaban Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah menyebutnya sebagai hasil pengembangan perkara korupsi yang terbukti dilakukan Nurhadi.
Di balik itu, ada tekad keras KPK agar tetap bisa menghukum Nurhadi seberat-beratnya. KPK berstrategi setelah tuntutan 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp83,9 miliar terhadap Nurhadi kandas di tangan MA dan jajarannya.
Kasus Nurhadi memperlihatkan bahwa makelar kasus yang menjadi bagian dari mafia peradilan bukan lagi merupakan rahasia umum, melainkan telah menjadi fakta. Setelah Nurhadi, KPK mendapati Hasbi Hasan yang juga menjabat Sekretaris MA menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Seusai Hasbi, temuan selanjutnya ialah Zarof Ricar yang lagi-lagi mantan pejabat MA. Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan sadis. Zarof juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi lebih dari Rp1 triliun dalam berbagai pengurusan perkara.
Patut diduga masih banyak penggarong rumah keadilan yang leluasa berkeliaran. Seluruh perkara yang mengalirkan gratifikasi kepada Zarof berserta hakim-hakim yang terlibat belum terungkap. Tidak mungkin gratifikasi diberikan bila putusan hakim tidak sesuai dengan yang diinginkan penyuap.
Nurhadi, Hasbi, dan Zarof sama-sama terlibat suap-menyuap pengurusan perkara. Ketiganya juga mendapatkan hukuman yang lebih ringan bahkan sampai hanya separuh tuntutan jaksa. Hasbi dituntut 13 tahun penjara dan 8 bulan, tapi hanya diganjar 6 tahun penjara. Adapun Zarof dijatuhi 16 tahun bui, lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dengan alasan kemanusiaan. Hakim berdalih usia Zarof yang sudah 63 tahun terlampau tua untuk mendekam 20 tahun di penjara. Alasan itu mengalahkan pertimbangan betapa besarnya daya rusak ulah para makelar kasus seperti Zarof terhadap negeri ini.
Maka, kita mengapresiasi langkah KPK yang tetap ngotot mengganjar Nurhadi dengan hukuman yang betul-betul setimpal dengan perbuatannya. Pengusutan kejahatan pencucian uang terhadap Nurhadi bisa menjadi pemicu untuk menimbulkan efek jera pada pelaku korupsi.
Kita juga berharap para pengadil yang bisa dibilang merupakan 'kolega' Nurhadi, karena bekerja dalam naungan MA, tidak segan menjatuhkan vonis tegas. Dengan serentetan kasus korupsi yang telah menodai muruah MA, tidak ada pilihan, kecuali tegakkan keadilan melawan koruptor, bukan malah mengasihani.
Hakim yang masih punya integritas tentu akan mengasihani rakyat miskin yang menurut Bank Dunia jumlahnya lebih dari separuh populasi negeri ini. Ibalah kepada negeri ini yang tidak kunjung maju akibat ulah para pencoleng.
Koruptor pun tidak bisa disadarkan dengan hanya menyindir-nyindir gaya hidup mewah mereka. Harus ada langkah konkret mengusut apakah gaya hidup mewah itu betul disokong oleh perilaku korup.
Upaya memberantas korupsi memerlukan kerja bareng dan tekad bersama untuk menindak tegas. Tidak boleh ada keringanan hukuman ataupun ampunan bagi pelaku kejahatan luar biasa itu.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved