Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman pada Minggu (29/6) dini hari, beberapa jam setelah ia keluar dari penjara.
Nurhadi menjalani hukuman 6 tahun penjara dipotong masa tahanan sejak MA menolak permohonan kasasi jaksa pada Desember 2021. Eks pejabat MA itu bersama menantunya terbukti menerima suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kini, KPK hendak meminta pertanggungjawaban Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah menyebutnya sebagai hasil pengembangan perkara korupsi yang terbukti dilakukan Nurhadi.
Di balik itu, ada tekad keras KPK agar tetap bisa menghukum Nurhadi seberat-beratnya. KPK berstrategi setelah tuntutan 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp83,9 miliar terhadap Nurhadi kandas di tangan MA dan jajarannya.
Kasus Nurhadi memperlihatkan bahwa makelar kasus yang menjadi bagian dari mafia peradilan bukan lagi merupakan rahasia umum, melainkan telah menjadi fakta. Setelah Nurhadi, KPK mendapati Hasbi Hasan yang juga menjabat Sekretaris MA menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Seusai Hasbi, temuan selanjutnya ialah Zarof Ricar yang lagi-lagi mantan pejabat MA. Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan sadis. Zarof juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi lebih dari Rp1 triliun dalam berbagai pengurusan perkara.
Patut diduga masih banyak penggarong rumah keadilan yang leluasa berkeliaran. Seluruh perkara yang mengalirkan gratifikasi kepada Zarof berserta hakim-hakim yang terlibat belum terungkap. Tidak mungkin gratifikasi diberikan bila putusan hakim tidak sesuai dengan yang diinginkan penyuap.
Nurhadi, Hasbi, dan Zarof sama-sama terlibat suap-menyuap pengurusan perkara. Ketiganya juga mendapatkan hukuman yang lebih ringan bahkan sampai hanya separuh tuntutan jaksa. Hasbi dituntut 13 tahun penjara dan 8 bulan, tapi hanya diganjar 6 tahun penjara. Adapun Zarof dijatuhi 16 tahun bui, lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dengan alasan kemanusiaan. Hakim berdalih usia Zarof yang sudah 63 tahun terlampau tua untuk mendekam 20 tahun di penjara. Alasan itu mengalahkan pertimbangan betapa besarnya daya rusak ulah para makelar kasus seperti Zarof terhadap negeri ini.
Maka, kita mengapresiasi langkah KPK yang tetap ngotot mengganjar Nurhadi dengan hukuman yang betul-betul setimpal dengan perbuatannya. Pengusutan kejahatan pencucian uang terhadap Nurhadi bisa menjadi pemicu untuk menimbulkan efek jera pada pelaku korupsi.
Kita juga berharap para pengadil yang bisa dibilang merupakan 'kolega' Nurhadi, karena bekerja dalam naungan MA, tidak segan menjatuhkan vonis tegas. Dengan serentetan kasus korupsi yang telah menodai muruah MA, tidak ada pilihan, kecuali tegakkan keadilan melawan koruptor, bukan malah mengasihani.
Hakim yang masih punya integritas tentu akan mengasihani rakyat miskin yang menurut Bank Dunia jumlahnya lebih dari separuh populasi negeri ini. Ibalah kepada negeri ini yang tidak kunjung maju akibat ulah para pencoleng.
Koruptor pun tidak bisa disadarkan dengan hanya menyindir-nyindir gaya hidup mewah mereka. Harus ada langkah konkret mengusut apakah gaya hidup mewah itu betul disokong oleh perilaku korup.
Upaya memberantas korupsi memerlukan kerja bareng dan tekad bersama untuk menindak tegas. Tidak boleh ada keringanan hukuman ataupun ampunan bagi pelaku kejahatan luar biasa itu.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved