Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Menjerat Penjaja Keadilan

02/7/2025 05:00

ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman pada Minggu (29/6) dini hari, beberapa jam setelah ia keluar dari penjara.

Nurhadi menjalani hukuman 6 tahun penjara dipotong masa tahanan sejak MA menolak permohonan kasasi jaksa pada Desember 2021. Eks pejabat MA itu bersama menantunya terbukti menerima suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Kini, KPK hendak meminta pertanggungjawaban Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah menyebutnya sebagai hasil pengembangan perkara korupsi yang terbukti dilakukan Nurhadi.

Di balik itu, ada tekad keras KPK agar tetap bisa menghukum Nurhadi seberat-beratnya. KPK berstrategi setelah tuntutan 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp83,9 miliar terhadap Nurhadi kandas di tangan MA dan jajarannya.

Kasus Nurhadi memperlihatkan bahwa makelar kasus yang menjadi bagian dari mafia peradilan bukan lagi merupakan rahasia umum, melainkan telah menjadi fakta. Setelah Nurhadi, KPK mendapati Hasbi Hasan yang juga menjabat Sekretaris MA menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Seusai Hasbi, temuan selanjutnya ialah Zarof Ricar yang lagi-lagi mantan pejabat MA. Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan sadis. Zarof juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi lebih dari Rp1 triliun dalam berbagai pengurusan perkara.

Patut diduga masih banyak penggarong rumah keadilan yang leluasa berkeliaran. Seluruh perkara yang mengalirkan gratifikasi kepada Zarof berserta hakim-hakim yang terlibat belum terungkap. Tidak mungkin gratifikasi diberikan bila putusan hakim tidak sesuai dengan yang diinginkan penyuap.

Nurhadi, Hasbi, dan Zarof sama-sama terlibat suap-menyuap pengurusan perkara. Ketiganya juga mendapatkan hukuman yang lebih ringan bahkan sampai hanya separuh tuntutan jaksa. Hasbi dituntut 13 tahun penjara dan 8 bulan, tapi hanya diganjar 6 tahun penjara. Adapun Zarof dijatuhi 16 tahun bui, lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dengan alasan kemanusiaan. Hakim berdalih usia Zarof yang sudah 63 tahun terlampau tua untuk mendekam 20 tahun di penjara. Alasan itu mengalahkan pertimbangan betapa besarnya daya rusak ulah para makelar kasus seperti Zarof terhadap negeri ini.

Maka, kita mengapresiasi langkah KPK yang tetap ngotot mengganjar Nurhadi dengan hukuman yang betul-betul setimpal dengan perbuatannya. Pengusutan kejahatan pencucian uang terhadap Nurhadi bisa menjadi pemicu untuk menimbulkan efek jera pada pelaku korupsi.

Kita juga berharap para pengadil yang bisa dibilang merupakan 'kolega' Nurhadi, karena bekerja dalam naungan MA, tidak segan menjatuhkan vonis tegas. Dengan serentetan kasus korupsi yang telah menodai muruah MA, tidak ada pilihan, kecuali tegakkan keadilan melawan koruptor, bukan malah mengasihani.

Hakim yang masih punya integritas tentu akan mengasihani rakyat miskin yang menurut Bank Dunia jumlahnya lebih dari separuh populasi negeri ini. Ibalah kepada negeri ini yang tidak kunjung maju akibat ulah para pencoleng.

Koruptor pun tidak bisa disadarkan dengan hanya menyindir-nyindir gaya hidup mewah mereka. Harus ada langkah konkret mengusut apakah gaya hidup mewah itu betul disokong oleh perilaku korup.

Upaya memberantas korupsi memerlukan kerja bareng dan tekad bersama untuk menindak tegas. Tidak boleh ada keringanan hukuman ataupun ampunan bagi pelaku kejahatan luar biasa itu.

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.