Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman pada Minggu (29/6) dini hari, beberapa jam setelah ia keluar dari penjara.
Nurhadi menjalani hukuman 6 tahun penjara dipotong masa tahanan sejak MA menolak permohonan kasasi jaksa pada Desember 2021. Eks pejabat MA itu bersama menantunya terbukti menerima suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kini, KPK hendak meminta pertanggungjawaban Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah menyebutnya sebagai hasil pengembangan perkara korupsi yang terbukti dilakukan Nurhadi.
Di balik itu, ada tekad keras KPK agar tetap bisa menghukum Nurhadi seberat-beratnya. KPK berstrategi setelah tuntutan 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp83,9 miliar terhadap Nurhadi kandas di tangan MA dan jajarannya.
Kasus Nurhadi memperlihatkan bahwa makelar kasus yang menjadi bagian dari mafia peradilan bukan lagi merupakan rahasia umum, melainkan telah menjadi fakta. Setelah Nurhadi, KPK mendapati Hasbi Hasan yang juga menjabat Sekretaris MA menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Seusai Hasbi, temuan selanjutnya ialah Zarof Ricar yang lagi-lagi mantan pejabat MA. Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan sadis. Zarof juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi lebih dari Rp1 triliun dalam berbagai pengurusan perkara.
Patut diduga masih banyak penggarong rumah keadilan yang leluasa berkeliaran. Seluruh perkara yang mengalirkan gratifikasi kepada Zarof berserta hakim-hakim yang terlibat belum terungkap. Tidak mungkin gratifikasi diberikan bila putusan hakim tidak sesuai dengan yang diinginkan penyuap.
Nurhadi, Hasbi, dan Zarof sama-sama terlibat suap-menyuap pengurusan perkara. Ketiganya juga mendapatkan hukuman yang lebih ringan bahkan sampai hanya separuh tuntutan jaksa. Hasbi dituntut 13 tahun penjara dan 8 bulan, tapi hanya diganjar 6 tahun penjara. Adapun Zarof dijatuhi 16 tahun bui, lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dengan alasan kemanusiaan. Hakim berdalih usia Zarof yang sudah 63 tahun terlampau tua untuk mendekam 20 tahun di penjara. Alasan itu mengalahkan pertimbangan betapa besarnya daya rusak ulah para makelar kasus seperti Zarof terhadap negeri ini.
Maka, kita mengapresiasi langkah KPK yang tetap ngotot mengganjar Nurhadi dengan hukuman yang betul-betul setimpal dengan perbuatannya. Pengusutan kejahatan pencucian uang terhadap Nurhadi bisa menjadi pemicu untuk menimbulkan efek jera pada pelaku korupsi.
Kita juga berharap para pengadil yang bisa dibilang merupakan 'kolega' Nurhadi, karena bekerja dalam naungan MA, tidak segan menjatuhkan vonis tegas. Dengan serentetan kasus korupsi yang telah menodai muruah MA, tidak ada pilihan, kecuali tegakkan keadilan melawan koruptor, bukan malah mengasihani.
Hakim yang masih punya integritas tentu akan mengasihani rakyat miskin yang menurut Bank Dunia jumlahnya lebih dari separuh populasi negeri ini. Ibalah kepada negeri ini yang tidak kunjung maju akibat ulah para pencoleng.
Koruptor pun tidak bisa disadarkan dengan hanya menyindir-nyindir gaya hidup mewah mereka. Harus ada langkah konkret mengusut apakah gaya hidup mewah itu betul disokong oleh perilaku korup.
Upaya memberantas korupsi memerlukan kerja bareng dan tekad bersama untuk menindak tegas. Tidak boleh ada keringanan hukuman ataupun ampunan bagi pelaku kejahatan luar biasa itu.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved