Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Namun, sejak 17 Januari 2025 itu, tersangka yang menjadi buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) tersebut tidak kunjung dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Pasalnya, Tannos memilih untuk melawan. Mulai dari menjadi warga negara di Benua Afrika hingga mengantongi paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau, ia lakoni. Dia juga menolak untuk kembali ke Indonesia secara sukarela dan memilih untuk mengajukan perlawanan hukum terhadap upaya ekstradisi.
Tannos menjadi tersangka sejak 2019. Ia selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra diduga terkait dengan pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 sampai 2013.
Tiga koleganya dalam aksi mengeruk uang negara telah divonis. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi, yang divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani bahkan sudah menjadi tersangka kembali setelah bebas dari vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan atas dakwaan keterangan palsu. Kali ini, Miryam menjadi tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP-E tahun 2011-2013.
Di sisi lain, Tannos belum pernah sedetik pun merasakan dinginnya hidup dari balik jeruji di Tanah Air. Pasalnya, dia sudah memilih untuk menetap di Singapura sejak 2017 atau sebelum menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2019.
Tannos memenuhi seluruh persyaratan formal untuk memasuki dan berdomisili di negara jiran tersebut. Dengan begitu, dia memiliki hak secara hukum untuk mengajukan penangguhan hukum. Negara tidak bisa secara semena-mena seperti gayung menciduk air. Pemerintah Singapura tidak bisa main tangkap dan menerbangkan Tannos kembali ke Indonesia. Sebab, sebagai warga pendatang legal di Singapura, dia juga punya hak untuk melakukan perlawanan.
Agresivitas pemerintah dalam menggencarkan komunikasi aktif dengan otoritas Singapura melalui jalur hukum atau diplomatik kini menjadi kunci. Indonesia harus bisa meyakinkan otoritas Singapura bahwa tindak kejahatan Tannos memenuhi unsur kriminalitas ganda (dual criminality).
Pemerintah perlu menegaskan betapa penting dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura. Pemerintah sebaiknya menggencarkan diplomasi imperatif, karena Tannos sudah jelas terus berupaya lari dari tanggung jawab.
Pemerintah sebaiknya menyampaikan nota diplomatik yang memberi penjelasan ihwal sangat seriusnya kerusakan yang telah dilakukan Tannos. Dengan demikian, Indonesia hanya membutuhkan agar pemerintah Singapura bisa mengembalikan Tannos untuk bisa menjalani proses hukum. Tidak ada urusan bagi pemerintah apakah Tannos berkenan atau tidak berkenan untuk dipulangkan ke Tanah Air.
Negara jangan sampai kalah berhadapan dengan seorang buron. Negara tidak perlu mengikuti langgam permainan Tannos. Jangan sampai pola yang dijalani Tannos menjadikan wajah hukum Indonesia tercoreng. Jangan sampai pula aksi Tannos menjadi modus bagi para penjahat kerah putih. Mereka mencuri uang negara, lalu kabur ke negara lain, mengganti kewarganegaraan, hingga mengaku sakit-sakitan.
Perjanjian ekstradisi ternyata tidak bisa mempermudah pencokokan koruptor yang kabur dari Tanah Air sebagaimana bayangan masyarakat awam. Selain banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, pelaku kejahatan masih bisa memanfaatkan celah yang ada untuk menghindari proses hukum.
Tannos memang licin. Tapi negara tak boleh gembos oleh aksi paling licin sekalipun, walau selicin belut berbalur oli.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved