Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Namun, sejak 17 Januari 2025 itu, tersangka yang menjadi buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) tersebut tidak kunjung dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Pasalnya, Tannos memilih untuk melawan. Mulai dari menjadi warga negara di Benua Afrika hingga mengantongi paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau, ia lakoni. Dia juga menolak untuk kembali ke Indonesia secara sukarela dan memilih untuk mengajukan perlawanan hukum terhadap upaya ekstradisi.
Tannos menjadi tersangka sejak 2019. Ia selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra diduga terkait dengan pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 sampai 2013.
Tiga koleganya dalam aksi mengeruk uang negara telah divonis. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi, yang divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani bahkan sudah menjadi tersangka kembali setelah bebas dari vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan atas dakwaan keterangan palsu. Kali ini, Miryam menjadi tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP-E tahun 2011-2013.
Di sisi lain, Tannos belum pernah sedetik pun merasakan dinginnya hidup dari balik jeruji di Tanah Air. Pasalnya, dia sudah memilih untuk menetap di Singapura sejak 2017 atau sebelum menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2019.
Tannos memenuhi seluruh persyaratan formal untuk memasuki dan berdomisili di negara jiran tersebut. Dengan begitu, dia memiliki hak secara hukum untuk mengajukan penangguhan hukum. Negara tidak bisa secara semena-mena seperti gayung menciduk air. Pemerintah Singapura tidak bisa main tangkap dan menerbangkan Tannos kembali ke Indonesia. Sebab, sebagai warga pendatang legal di Singapura, dia juga punya hak untuk melakukan perlawanan.
Agresivitas pemerintah dalam menggencarkan komunikasi aktif dengan otoritas Singapura melalui jalur hukum atau diplomatik kini menjadi kunci. Indonesia harus bisa meyakinkan otoritas Singapura bahwa tindak kejahatan Tannos memenuhi unsur kriminalitas ganda (dual criminality).
Pemerintah perlu menegaskan betapa penting dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura. Pemerintah sebaiknya menggencarkan diplomasi imperatif, karena Tannos sudah jelas terus berupaya lari dari tanggung jawab.
Pemerintah sebaiknya menyampaikan nota diplomatik yang memberi penjelasan ihwal sangat seriusnya kerusakan yang telah dilakukan Tannos. Dengan demikian, Indonesia hanya membutuhkan agar pemerintah Singapura bisa mengembalikan Tannos untuk bisa menjalani proses hukum. Tidak ada urusan bagi pemerintah apakah Tannos berkenan atau tidak berkenan untuk dipulangkan ke Tanah Air.
Negara jangan sampai kalah berhadapan dengan seorang buron. Negara tidak perlu mengikuti langgam permainan Tannos. Jangan sampai pola yang dijalani Tannos menjadikan wajah hukum Indonesia tercoreng. Jangan sampai pula aksi Tannos menjadi modus bagi para penjahat kerah putih. Mereka mencuri uang negara, lalu kabur ke negara lain, mengganti kewarganegaraan, hingga mengaku sakit-sakitan.
Perjanjian ekstradisi ternyata tidak bisa mempermudah pencokokan koruptor yang kabur dari Tanah Air sebagaimana bayangan masyarakat awam. Selain banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, pelaku kejahatan masih bisa memanfaatkan celah yang ada untuk menghindari proses hukum.
Tannos memang licin. Tapi negara tak boleh gembos oleh aksi paling licin sekalipun, walau selicin belut berbalur oli.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved