Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tabrakan Mobil dan Kereta Feeder di Cilame, 3 Orang Tewas

Depi Gunawan
14/12/2023 19:11
Tabrakan Mobil dan Kereta Feeder di Cilame, 3 Orang Tewas
Mobil yang mengalami tabrakan dengan kereta feeder di Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat(MI/DEPI GUNAWAN)

SEBUAH mobil berisi enam orang tertabrak kereta feeder di perlintasan sebidang kereta api di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (14/12) siang.

Minibus Daihatsu Sigra no pol D 1859 AJY itu terseret ratusan meter hingga ringsek. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang ditumpangi korban merupakan mobil sewaan alias taksi online yang dikemudikan Ponidi.

Ponidi membawa penumpang dari Cilame menuju Kota Bandung. Mereka adalah
Rena Putri, Neneng Rosmayanti, Heni Rohani, seorang bayi berumur 1-2 tahun, dan Vika. Seluruhnya tinggal di Kampung Simpati RT 03/RW 05 , Desa Cilame,  Kecamatan Ngamprah.

Kepala Desa Cilame, Aas Mochamad Ansor membenarkan jika para korban
merupakan warganya. Data sementara yang diterimanya, insiden tersebut
menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

"Dari data sementara yang masuk, ada tiga korban meninggal atas nama
Ponidi, Vika, dan seorang bayi. Baik yang meninggal maupun korban luka
sudah dibawa ke RSUD Cibabat," kata Aas.

Ia menuturkan, kendaraan yang ditumpangi korban ditabrak kereta api feeder yang melaju dari arah Padalarang menuju Bandung. Tabrakan tak terhindari hingga mobil minibus terseret cukup jauh.

Aas mengaku prihatin atas peristiwa kecelakaan yang merenggut korban jiwa tersebut. Pasalnya, insiden kali ini bukan kejadian pertama tapi sudah beberapa kali namun belum pernah ada upaya pencegahan dari pihak terkait.

"Sudah sering kejadian, tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari PT
KAI, misalnya membuat palang pintu. Seingat saya pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan, namun hingga kini tak ada kejelasan. Selama ini hanya dijaga warga, itupun atas inisiatif mereka," ungkapnya.

Disiplin

Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi meminta masyarakat disiplin terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ungkapnya.

Menurut Ayep, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan
pengguna jalan tapi juga pihak PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA
terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu-lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner