Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kristiadi
28/11/2023 20:00
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya(MI/KRISTIADI)

KEJAKSAAN Negeri Kota Tasikmalaya memusnahkan sejumlah barang bukti dari penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Barang bukti terdiri dari obat-obatan terlarang, narkoba dan minuman keras.

"Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum pada Agustus-Oktober 2023. Jaksa bertugas memusnahkan barang bukti sesuai pasal 277 KUHAP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf, Selasa (28/11).

Pemusnahan barang bukti, tuturnya, diharapkan akan memberikan peringatan terutama bagi para pelaku yang masih mengedarkan obat, narkoba dan minuman keras. Barang bukti yang sudah dimusnahkan berarti perkaranya sudah selesai dan pelaku juga sedang menjalani hukuman sesuai hasil persidangan.

Dia menambahkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara, di antaranya 10 perkara obat terlarang, 10 perkara sabu, 4 perkara ganja, 3 perkara kepemilikan senjata tajam dan satu perkara peredaran minuman keras. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dilindas, diblender dan dipotong-potong.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.699 butir obat, 66 paket sabu, 6 paket ganja, 73 botol plastik miras, 28 botol miras kosong, 26 botol miras berisi minuman, 3 buah senjata tajam, 9 unit handphone, 2 pakaian dan 15 barang lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, perkara yang menonjol selama periode Agustus-Oktober 2023 antara lain penyalahgunaan obat-obatan dan perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. Peredaran juga dilakukan di media sosial.

"Perkara narkoba masih tetap tinggi seperti di tahun sebelumnya. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja keras menekan peredaran narkoba dan minuman keras," tandasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner