Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkab Cianjur Bebaskan Pembayaran BPTHB bagi Penerima Sertifikat PTSL

Benny Bastiandy
01/11/2023 18:28
Pemkab Cianjur Bebaskan Pembayaran BPTHB bagi Penerima Sertifikat PTSL
Pemkab cianjur menyerahkan kendaraan operasional untuk Kantor Pertanahan(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang mendapatkan sertifikat
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pembebasan BPHTB itu sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, atas kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat PTSL, Pemkab Cianjur mendapatkan penghargaan dari Menteri ATR/BPN. Informasi yang diperolehnya, belum semua pemerintah daerah menerapkan kebijakan tersebut.

"Di Jawa Barat sudah ada beberapa daerah yang membebaskan BPHTB kepada
masyarakat. Tapi Kabupaten Cianjur yang pertama menerapkannya. Ini
merupakan tanda sayang kami kepada masyarakat," tegasnya seusai
penyerahan satu unit kendaraan operasional dari Pemkab Cianjur kepada
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Rabu (1/11).

Herman menegaskan, pinjam pakai kendaraan operasional bagi Kantor
Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur tak lain sebagai bentuk dukungan
terhadap progres pencapaian PTSL. Terlebih ada permintaan dari Menteri
ATR/BPN kala itu agar pemerintah daerah bisa membantu menyiapkan kendaraan operasional bagi kepentingan PTSL.

"Alhamdulillah, bantuan kendaraan operasional bisa terealisasikan hari ini sebagai upaya mendukung PTSL di Kabupaten Cianjur," ujarnya.

Capaian PTSL sendiri hingga kini terus berprogres. Herman mengaku sudah
berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk menyerahkan
sertifikat PTSL kepada masyarakat.

"Dalam waktu tak terlalu lama lagi akan diserahkan kepada masyarakat. Cukup banyak. Tinggal sisanya nanti sedikit lagi," pungkasnya.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Sitti Hafsiah,
mengatakan belum semua daerah menerapkan pembebasan BPHTB bagi penerima
sertifikat PTSL. Kabupaten Cianjur merupakan pionir daerah di Jawa Barat yang mengambil kebijakan tersebut.

"Belum semua kota dan kabupaten membebaskan BPHTB. Di Jawa Barat baru ada sekitar 13 kota dan kabupaten. Cianjur yang lebih dulu membebaskan BPHTB kepada masyarakat," ungkapnya.

Sitti tak memungkiri, selama ini yang menjadi kendala PTSL itu dipicu
kondisi finansial masyarakat. Artinya, masyarakat kerap kebingungan tatkala dihadapkan pada kewajiban membayar BPTHB.

"Sertifikatnya gratis, tapi pas harus membayar pajak bingung karena tidak punya uang," ujarnya.

Tahun ini Kabupaten Cianjur mendapatkan jatah PTSL sebanyak 23 ribu bidang tanah. Sampai sekarang realisasi penyelesaiannya masih terus berproses.

"Dengan adanya pinjam pakai kendaraan operasional dari Pemkab Cianjur ini tentu akan lebih memudahkan kami dalam bekerja serta mempercepat
penyelesaian PTSL. Sebelumnya kami juga mendapatkan kendaraan operasional jenis dobel kabin dari Pemkab Cianjur yang digunakan di lapangan untuk pengukuran tanah ke wilayah-wilayah pelosok," pungkasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner