Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bentuk hukuman terpidana mati kasus narkoba internasional, Mary Jane Veloso akan diubah oleh pemerintah Filipina menjadi penjara seumur hidup.
Yusril Ihza Mahendra telah bersepakatan dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan pulang ke Filipina sebelum Natal.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemulangan terpidana mati kasus Bali Nine dan kasus narkoba Mary Jane sudah final.
Dalam kasus narkotika, kata Yusril, Indonesia tetap tegas, akan perang habis melawan narkoba tanpa pandang bulu asal negara pelakunya.
Keputusan dari Indonesia itu sudah final yakni akan memulangkan terpidana mati kasus Bali Nine.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005.
Pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf kerja sama yang berisi syarat pemindahan narapidana kepada Pemerintah Australia.
Pemerintah mengupayakan pemulangan para tahanan itu pada Desember 2024. Namun, dengan catatan mereka tidak dibebaskan, dan harus menjalankan sisa hukuman di negaranya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemulangan Mary Jane tidak menghapuskan status hukum dia sebagai terpidana kasus narkoba. Pemerintah Indonesia ditegaskan tidak memberikan grasi.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan atas pemindahan terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya.
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Filipina, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr., kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso,
PETINJU dunia asal Filipina, Manny Pacquiao pernah bertemu dengan Mary Janes Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba,
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso masih menjalani pidana
Yusril menyebut Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia, kata dia, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya
Yusril menyebut napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Yusril justru berterima kasih dengan rencana DPR membentuk panja. Diketahui, pembentukan panja tersebut menyeruak setelah tujuh narapidana narkotika di Rutan Salemba pada Selasa (12/11).
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra menanggapi dengan santai rencana DPR RI yang akan membentuk panitia kerja (panja) guna menyelesaikan persoalan di lembaga pemasyarakatan
Menko Yusril Ihza Mahendra mengakui persoalan overcapacity atau kelebihan muatan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia merupakan hal yang tidak mudah diatasi
Yusril mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana untuk warga asing, yang disesuaikan dengan permintaan negara asalnya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved