Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Soal Putusan MK, Yusril : Pemilu Presiden tak Bisa Diundur

Mohamad Farhan Zhuhri
02/7/2025 14:13
Soal Putusan MK, Yusril : Pemilu Presiden tak Bisa Diundur
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra(Farhan/MI.)

MENTERI  Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya secara konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Pemerintah tidak punya pilihan. Meski kadang pemerintah punya pertimbangan teknis di lapangan, tapi putusan MK itu final dan mengikat,” ucap Yusril kepada awak media di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7). 

Yusril menjelaskan, putusan MK terkait pemisahan pemilu pusat dan daerah bisa menjadi persoalan baru jika diterapkan. Pasalnya, masa jabatan presiden bersifat konstitusional dan tidak bisa diperpanjang oleh lembaga mana pun.

“Kita ada deadline. Pemilu tidak bisa diundur. Masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak bisa diperpanjang. Enggak ada lembaga yang bisa menunjuk penjabat presiden,” ujar Yusril.

Dalam praktiknya, Yusril mengatakan kepala daerah bisa digantikan oleh penjabat, skema yang sama tidak berlaku untuk kepala negara. Jika pemilu gagal digelar tepat waktu, maka akan terjadi kekosongan konstitusional yang sangat serius.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah membentuk tim lintas kementerian untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. 

Kementerian Dalam Negeri menjadi leading sector, sementara aspek hukum akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Memang leading sector-nya Kemendagri, tapi kami juga dilibatkan. Nanti akan dibagi, mana yang harus dikerjakan pemerintah, mana yang menjadi urusan DPR,” ucapnya.

Yusril mengatakan, pemerintah akan mengambil inisiatif lebih dulu dalam mengajukan revisi undang-undang pemilu. 
Alasannya, pemerintah lebih solid sebagai satu suara, sedangkan DPR terdiri dari banyak fraksi dengan kepentingan berbeda-beda.

“Lebih baik pemerintah yang mengajukan. Kalau DPR, pembahasannya bisa lebih rumit karena fraksi banyak dan kepentingan politiknya beda-beda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 22E secara tegas menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan satu kali dalam lima tahun untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. 

“Enggak bisa ditafsirkan lain. Jadi kita harus serius berpikir soal tata kenegaraan ini,” tegasnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2023 membatalkan penyelenggaraan pemilu secara serentak penuh dan membaginya menjadi dua fase: pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Putusan ini disebut-sebut membuka tantangan besar dalam tata kelola pemilu, termasuk kemungkinan perpanjangan jabatan kepala daerah dan implikasi legislasi yang kompleks. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik