Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Puan Sebut Parpol akan Bahas Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Rahmatul Fajri
01/7/2025 15:14
Puan Sebut Parpol akan Bahas Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Puan Maharani (kanan) dan Presiden Kelima RI Megawati Seokarnoputri (kiri)(Antara Foto)

KETUA DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan seluruh partai politik akan berkumpul membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan Pemilu lokal. Pasalnya putusan MK tersebut akan berdampak pada Pemilu, terlebih pada Pilkada dan Pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota.

"Ini bukan hanya sikap dari fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali, karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," kata Puan, Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).

Pemilu lokal yang dijeda 2 tahun hingga 2,5 tahun dari Pemilu nasional menurutnya akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Menurut Puan, partai politik akan mencermati putusan MK tersebut. 

Ia lebih jauh menyampaikan partai politik masih mendengarkan masukan dari pemerintah dan pegiat Pemilu. Nantinya, partai politik atau fraksi di DPR akan memberikan sikap atas putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. 

"Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik, untuk menyuarakan hal tersebut artinya DPR," katanya.

MK melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan perubahan dalam desain penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah ke depan. Dalam putusan tersebut, MK mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap. Pertama, Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Kedua, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun pada 2031. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik