Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Elemen buruh yang sejak pagi melancarkan aksinya, tetap berada dilokasi kawasan patung kuda, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian formil cipta kerja
AASB) berharap sembilan hakim MK yang akan mengambil keputusan mengenai gugatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (2/10), konsisten pada keputusannya.
Dari evaluasi ini pimpinan AASB meminta para buruh siaga penuh untuk melakukan aksi berikutnya hingga UU Cipta Kerja berhasil dicabut.
Pengamat Ekonomi yang juga pengiat UMKM, Andy Azisi Amin, mengatakan kebijakan upah minimum di DKI Jakarta memang selalu menarik perhatian banyak pihak.
UU Omnibus Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh-buruh pabrik yang sering disebut pekerja kerah biru dan bergaji UMR, tetapi karyawan-karyawan kantoran.
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) siap mengerahkan satu juta anggotanya untuk mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, dan UU P2SK.
Adanya ketiga UU yaitu UU Cipta Kerja, UU Penguatan Sektor Keuangan dan UU Kesehatan, semakin menjauhkan rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial.
PRESIDEN Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, pihaknya berencana melakukan aksi besar-besaran di Istana dan DPR RI dengan melibatkan ribuan
UU Cipta Kerja dinilai memuat pasal yang merugikan pekerja. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 56 ayat (3). Pemohon menyebut bahwa pasal tersebut sangat rawan.
Lebih lanjut Alif mengatakan mengenai mekanisme perbandingan peraturan penetapan Perppu, poin ini merupakan masukan dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap betul kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegakkan konstitusi.
Ultimum Remedium ialah suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun administrasi
Pimpinan serikat buruh sepakat untuk menggelar Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023, dengan tuntutan cabut Omnibuslaw UU Nomor 6 Tahun 2023.
KONDISI geopolitik dan perekonomian dunia saat ini tengah mengoreksi perkembangan globalisasi. Ketidakpastian yang tinggi bakal banyak memberikan perubahan struktur perekonomian dunia.
Sejumlah serikat buruh mengujikan bahwa proses pengesahan dari Perppu Cipta Kerja ke UU ini telah melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke MK.
UU Cipta Kerja ditolak banyak masyarakat karena dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan ke pekerja.
PENGURUS EXCO Partai Buruh Sumbar bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumatra Barat melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional.
Salah satu pasal yang mengalami penundaan pembahasan adalah perihal Pembiayaan Kesehatan. Pemerintah berkeinginan menghapus Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved