Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% tahun 2024.
Kedua aliansi itu dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Massa mendatangi Balai Kota DKI Jakarta sebelum beraksi di titik kumpul yakni Istana Negara, Kamis (10/8). Selain menuntut kenaikan upah, partai buruh juga pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang telah disahkan baru-baru ini.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan Honor Kader Jumantik dan Posyandu Dinaikkan
Pengamat Ekonomi yang juga pengiat UMKM, Andy Azisi Amin, mengatakan kebijakan upah minimum di DKI Jakarta memang selalu menarik perhatian banyak pihak.
Setiap tahunnya, pemerintah DKI Jakarta menetapkan jumlah upah minimum yang harus diberikan kepada pekerja di wilayah tersebut.
Pekerja Dapat Upah yang Layak
Kebijakan tersbut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan upah yang layak. Namun, kebijakan ini juga sering menjadi kontroversi, terutama bagi para pengusaha yang merasa beban biaya mereka meningkat.
“Meski begitu, kebijakan tersebut tetap penting untuk menciptakan kondisi kerja yang adil dan memberikan kehidupan yang layak bagi para pekerja di DKI Jakarta,” ujar Andy Azisi dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (11/8).
Baca juga: Menaker Kemukakan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
Master ekonomi jebolan University of Illinois, Urbana-Champaign, Amerika Serikat, ini menjelaskan bahwa untuk menolong pekerja berupah rendah, kebijakan upah minimum (UMP) telah lama diadopsi Indonesia.
Namun kebijakan ini sering dipandang berdampak negatif terhadap lapangan kerja, terutama pekerja tidak terdidik, muda dan perempuan yang upahnya di bawah rata-rata.
Menanggung Beban Produsen
“Kebijakan upah minimum diklaim akan membuat pengusaha mencari subtitusi buruh tidak terampil sehingga mendorong terjadinya pemutusan kerja atau turunnya kesejahteraan. Kebijakan upah minimum juga tidak memberi manfaat ke mayoritas pekerja miskin yang justru menanggung beban karena produsen menaikkan harga barang. Dalam perspektif mainstream ini, kebijakan upah minimum hanya akan mendistorsi pasar tenaga kerja dan menekan investasi,” jelasnya.
Berdasarkan formula PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, UMP DKI Jakarta semula hanya naik 0,85% (Rp38 ribu).
Baca juga: Serikat Pekerja Lembata Berhasil Fasilitasi Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan
Kemudian, dengan menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,7-5,5% dan inflasi 2-4%, UMP DKI Jakarta 2022 direvisi menjadi naik 5,1% (Rp226 ribu).
Kenaikan UMP DKI Jakarta di atas disambut antusias oleh buruh, namun mendapat kecaman keras pengusaha dan pemerintah pusat. Kenaikan upah minimum yang memadai, selain menolong pekerja dengan upah rendah, juga akan memberi dorongan ke atas bagi tingkat upah sebagian besar tenaga kerja di kelas menengah.
“Sebaliknya, upah minimum yang stagnan, selain berpotensi memiskinkan keluarga buruh, juga akan turut mendorong stagnasi upah pekerja kelas menengah,” kata Andy Azisi.
Kebijakan upah minimum, lanjutnya, di tengah lemahnya serikat buruh dan stagnannya upah kelas menengah, sejak awal lebih ditujukan untuk memperbaiki hubungan industrial dan kinerja makroekonomi, bukan semata penanggulangan kemiskinan. Upah yang lebih tinggi juga akan memberi dampak stabilisasi pada pengeluaran konsumen.
Baca juga: Aliansi Buruh Siap Lakukan Aksi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja
Perekonomian secara keseluruhan akan lebih sejahtera karena lebih banyak pendapatan yang diterima pekerja akan meningkatkan daya beli mereka, sehingga menciptakan permintaan baru untuk barang dan jasa.
Permasalahan akses pasar tenaga kerja bagi kelompok miskin umumnya mengambil dua bentuk: tingginya angka pengangguran dan setengah menganggur (participation problem) dan sifat dasar pekerjaan dimana imbal hasil bagi tenaga kerja adalah rendah dan tidak menentu (earning-cum-productivity problem).
Namun fokus kebijakan ketenagakerjaan mainstream adalah pasar kerja yang fleksibel untuk efisiensi tenaga kerja dan optimalnya investasi. Dalam perspektif konvensional, permintaan agregat tidak mempengaruhi full employment. Kebijakan fiskal dan moneter dapat menurunkan pengangguran namun hanya temporer, tidak permanen.
Baca juga: Hari Buruh Internasional, Aksi Damai di Padang Tolak UU Bermasalah
Implikasinya, kebijakan ketenagakerjaan harus berfokus pada deregulasi untuk pasar tenaga kerja yang fleksibel. Berbeda dengan keyakinan mainstream, faktanya, upah dan kesejahteraan yang layak untuk pekerja akan berdampak signfikan pada permintaan agregat dan penurunan pengangguran.
“Pertumbuhan permintaan agregat akan lebih besar mendorong produktivitas tenaga kerja dibandingkan tekanan harga barang melalui kenaikan upah,” ujar Andy.
UU Ciptaker Dorong Iklim Investasi
Mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, undang-undang yang disahkan di Indonesia pada 2020 dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja, serta menyederhanakan berbagai regulasi ketenagakerjaan dan perizinan usaha.
UU Cipta Kerja ini merupakan revisi dari beberapa undang-undang sebelumnya, termasuk undang-undang ketenagakerjaan.
“Salah satu poin penting yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP tetap diatur dan dipertahankan dalam UU tersebut, dan pemberlakuan UMP tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," jelasnya.
"UMP adalah upah minimum yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja untuk pekerjaan tertentu di tingkat provinsi. Dengan aliran investasi lintas wilayah yurisdiksi untuk keuntungan maksimum, fleksibilitas pasar kerja menjadi tuntutan standar kapital global untuk efisiensi operasional dan daya saing produk,” tegas Andy Azisi.
Tanpa adanya perubahan kebijakan pengupahan yang lebih berpihak pada kebutuhan hidup layak, kata Andy Azisi, maka gelombang protes terhadap penetapan upah minimum akan terus bergulir setiap tahunnya. (RO/S-4)
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan penolakan terhadap penetapan UMP DKI 2026 sebesar Rp5,73 juta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Meskipun secara nominal UMP Jawa Tengah masih tertinggal dibanding beberapa provinsi lain, menurut Aulia Hakim, kenaikan tertinggi secara persentase.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan upah minimum provinsi UMP 2026 belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh di tengah terus meningkatnya biaya hidup.
UPAH mininum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta atau 6,17 persen. Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta Pemprov memberi jaminan sosial pekerja.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved