Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI melakukan Aksi Buruh Akbar 10 Agustus 2023 lalu, Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakuan evaluasi selama dua hari pada 20-22 Agustus, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Dari evaluasi ini pimpinan AASB meminta para buruh siaga penuh untuk melakukan aksi berikutnya hingga UU Cipta Kerja berhasil dicabut.
Kegiatan evaluasi aksi ini dirangkai dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan beberapa pembicara untuk pendalaman materi di antaranya ekonom Faisal Basri, ahli siber Komjen Dharma Pangrekun, aktivis buruh migran Eni Lestari, jurnalis senior Farid Gaban, dan jurnalis investigasi Dandhy Laksono.
Baca juga: GBB Kunjungi KSBSI dan FSB Garteks, Serap Aspirasi Kaum Buruh
Anggota Presidium AASB Rudi HB.Daman yang juga Ketua Umum GSBI menyebutkan bahwa salah satu keputusan strategis dalam ‘Pertemuan Cisarua’ ini adanya kesepakatan untuk menemui tokoh politik, agama dan organisasi rakyat.
“Kita tahu bahwa banyak tokoh politik, agama dan tokoh organisasi rakyat lainnya yang sejak awal telah menolak terbitnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan untuk itu kita akan mengajak mereka berjuang bersama-sama,” ungkap Rudi dalam keterangan pers, Rabu (23/8)..
Sementara itu, Anggota Presidium Daeng Wahidin yang juga Presiden PPMI meyakinkan kepada peserta untuk tetap menjaga semangat anggota yang semakin bangkit setelah menyaksikan aksi 10 Agustus lalu heroik namun damai.
Baca juga: Massa Buruh Ingin Bertahan di Thamrin hingga Malam serta Mengajak Pekerja Setempat Demo
“Sebagai pimpinan, kita harus bisa menjaga semangat para anggota yang sedang tinggi-tingginya dengan menanyakan kapan lagi akan ada aksi berikutnya untuk mendesak pencabutan UU Omnibus Law ini,” ucap Wahidin dengan meyakinkan.
Di akhir acara evaluasi, Ketua Umum LEM SPSI Arif Minardi menjelaskan bahwa menjelang aksi besar-besaran harus ada berbagai kegiatan aksi pendahuluan baik yang terkait dengan UU Omnibus Law dan juga kenaikan upah 2024.
Menunggu Keputusan MK
“Buruh harus siaga penuh karena aksi mendatang akan dilakukan bulan Oktober atau selambat-lambatnya tiga bulan sejak 10 Agustus dan tanggal pastinya akan ditentukan dalam waktu dekat ini sambil menghitung kemugkinan adanya momentum keputusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil,” tegas Arif Minardi.
Selain menghadirkan pembicara dari luar AASB, terdapat pembicara dari kalangan internal Djoko Heryono, Ketua Umum SPN yang menggagas keharusan dilaksanakannya Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H).
Baca juga: Aktivis Aliansi Buruh Sebarkan Brosur Rencana Aksi Pekerja Tolak UU Cipta Kerja
Arif Minardi membahas kesejahteran rakyat dalam perspektif perburuhan, Emelia Yanti menjelaskan tentang penguatan jaringan internasional serta Jumhur Hidayat mengupas permasalahan buruh migran Indonesia.
Seperti biasanya, pertemuan AASB di Cisarua Bogor ini juga menghasilkan beberapa keputusan yang dibacakan secara lengkap oleh Rudi HB. Daman.
Nampak hadir beberapa pentolan AASB yang juga sudah malang melintang di gerakan buruh di antaranya Sunarti dari SBSI’02, Sunarno dari KASBI, Achmad Mundji dari FSP Pertanian Perkebunan SPSI, Supriyadi dari FNPBI, Karel dan Andi Baso dari KSPN, Iyus Ruslan dari FSP RTMM, Asep Salim Tamim dari GOBSI, Idrus dari KSPSI, Dedi Sudarajat dari FSP KEP, dan Sjukur Achmad dari STKBM. (RO/S-4)
Rentang kenaikan upah tahun 2026 akhirnya menemukan kejelasan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyebut akan menunda atau membatalkan rencana aksi pada 24 November 2025.
Afiliasi ini menjadi bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Collective Bargaining Agreement antara SPPI dan manning agencies yang menjadi mitranya.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan laporan sepanjang 2024 hingga Oktober 2025.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menawarkan resep untuk membangkitkan kembali industri nasional yang kini menghadapi masa sulit.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved