Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SEBANYAK lima permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan hari ini, Senin (2/10). Dengan demikian, UU tersebut dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu putusan perkara, Senin (2/10).
Meski putusan itu diwarnai dengan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda, serta adanya aksi demonstrasi sejumlah serikat buruh, putusan MK sudah final. Dalil-dalil yang disampaikan pemohon seperti proses pembuatan UU yang cacat formil, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna hingga alasan kegentingan memaksa, dinilai MK tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga : 4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Ada lima gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang putusannya akan dibacakan oleh MK hari ini. Kelimanya terdaftar dengan nomor perkara 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.
Baca juga : MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
Salah satu pemohon Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengaku sudah memprediksi putusan perkara hari ini. Dia menyebut MK layaknya juru bicara pemerintah.
" Ya pada akhirnya, kami dari serikat buruh menilai bahwa MK ini sama lah, juru bicaranya pemerintah," ungkapnya.
Pemohon dengan nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 itu mengaku akan melanjutkan perjuangan kaum buruh. Pihaknya akan kembali dengan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja. "Memang saat ini kami sudah kalah, kami akan melanjutkan ke gugatan materiil. Itu saja yang akan kami persiapkan," tandasnya.(Z-8)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved