Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK lima permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan hari ini, Senin (2/10). Dengan demikian, UU tersebut dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu putusan perkara, Senin (2/10).
Meski putusan itu diwarnai dengan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda, serta adanya aksi demonstrasi sejumlah serikat buruh, putusan MK sudah final. Dalil-dalil yang disampaikan pemohon seperti proses pembuatan UU yang cacat formil, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna hingga alasan kegentingan memaksa, dinilai MK tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga : 4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Ada lima gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang putusannya akan dibacakan oleh MK hari ini. Kelimanya terdaftar dengan nomor perkara 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.
Baca juga : MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
Salah satu pemohon Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengaku sudah memprediksi putusan perkara hari ini. Dia menyebut MK layaknya juru bicara pemerintah.
" Ya pada akhirnya, kami dari serikat buruh menilai bahwa MK ini sama lah, juru bicaranya pemerintah," ungkapnya.
Pemohon dengan nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 itu mengaku akan melanjutkan perjuangan kaum buruh. Pihaknya akan kembali dengan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja. "Memang saat ini kami sudah kalah, kami akan melanjutkan ke gugatan materiil. Itu saja yang akan kami persiapkan," tandasnya.(Z-8)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved