Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Acara yang dihadiri oleh ratusan advokat dan pengacara se-Jabar yang tergabung dalam THN Amin, bertujuan untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.
RENCANA pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan dan tindakan para tokoh yang dianggap provokatif dan melawan hukum menuai tanggapan pro dan kontra.
HNW meminta Wiranto mengembalikan kewenangan penegakan hukum kepada lembaga-lembaga yang sudah diberikan kewenangan
Arsul meminta semua pihak melihat terlebih dahulu kajian akademik dan kerja dari tim hukum nasional dan jangan diartikan sebagai penanda kembalinya rezim otoriter
Menurutnya, tim ahli diharapkan bisa merumuskan secara objektif perihal pernyataan melanggar hukum berdasarkan kajian keilmuan yang dimiliki.
Sekitar 22 pakar hukum mengikuti rapat perdana Tim Asistensi Hukum tersebut.
Itu merupakan tim asistensi kantor Kemenko Polhukam dan bukan tim nasional. Fungsinya mengoordinasikan kementerian di bawahnya, termasuk TNI dan Polri.
Pembentukan tim tersebut menuai pro dan kontra. Pihak kontra mengkhawatirkan kehadiran tim tersebut akan mereduksi hak untuk berpendapat sekaligus bentuk kesewenang-wenangan.
Pihaknya tidak akan mengobral begitu saja pasal makar terhadap subjek yang melakukan aksi atau aktivitas yang terindikasi ke arah makar.
Menurutnya pemerintah hanya bekerja sesuai dengan tata aturan yang berlaku tanpa secara khusus menargetkan pihak oposisi.
Tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar
Sebelumnya, anggota tim asistensi hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan tim akan mempertimbangkan secara masak sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum demi membela seseorang atau sebuah kelompok.
INDONESIA akhirnya berhasil merampungkan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved