Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto memiliki tujuan positif terkait penegakan hukum dan bukan lantaran ingin mencari-cari kesalahan.
Ia pun mengapresiasi pembentukan tim khusus yang bertugas mengkaji pemikiran dan ucapan pascapemilu yang dilontarkan tokoh maupun pihak tertentu. Menurut dia, segala perbuatan yang dianggap telah meresahkan masyarakat sedianya diproses sesuai regulasi yang berlaku.
“Jangan menganggap ini sebagai upaya menjustifikasi kesalahan. Kita tetap harus hati-hati dan meminta pendapat pihak lain, yaitu pakar hukum. Karena masalah hukum, ya pakar hukum yang bicara,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Ia mengemukakan, tim asistensi yang terdiri dari pakar hukum dan akademisi pasti punya pendapat sesuai keahliannya. Walaupun sifatnya tidak mengikat, pandangan yang diberikan para praktisi tersebut dapat menjadi pertimbangan.
“Jadi tim pakar untuk memberikan masukan seperti itu saya pikir tidak ada salahnya. Supaya penanganan perkara apa pun dengan permasalahan yang ada tadi betul-betul dilaksanakan secara hati-hati, secara benar, agar tidak ada penyimpangan.”
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum juga akan memproses perkara, apabila realitasnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Ia berharap tidak ada pihak yang menuding langkah itu sebagai upaya pemerintah mencari kesalahan.
“Semua akan melihat sendiri seperti apa pendapat dari pakar hukum. Dan tentunya orang yang mendalami dari hukum juga melihat fakta sehari-hari dalam proses hukum. Jadi enggak usah suudzon, supaya penegakan hukum berjalan dengan baik,” tandasnya.
Pembentukan tim tersebut menuai pro dan kontra. Pihak kontra mengkhawatirkan kehadiran tim tersebut akan mereduksi hak untuk berpendapat sekaligus bentuk kesewenang-wenangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pada Kamis (9/5) menegaskan tim asistensi hukum tetap akan berjalan di koridor hukum positif yang berlaku. Oleh karena itu, tidak tepat kalau tim tersebut dianggap alat untuk kesewenang-wenangan pemerintah.
“Kalau sudah ada ancaman ancaman yang meresahkan masyarakat dan kita tidak berbuat, justru kita yang salah. Masyarakat harus paham bahwa aksi-aksi nanti yang nyata-nyata melanggar hukum akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu, karena ada back up hukum positif yang ada di Indonesia yang membenarkan langkah-langkah kita,” tandas Wiranto.
Tim Asistensi Hukum saat ini beranggotakan 22 orang. (Gol/Dro/P-2)
Acara yang dihadiri oleh ratusan advokat dan pengacara se-Jabar yang tergabung dalam THN Amin, bertujuan untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023
INDONESIA akhirnya berhasil merampungkan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum demi membela seseorang atau sebuah kelompok.
Sebelumnya, anggota tim asistensi hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan tim akan mempertimbangkan secara masak sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved