Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tim Asistensi Hukum bukan Cari-Cari Kesalahan

Media Indonesia
11/5/2019 09:45
Tim Asistensi Hukum bukan Cari-Cari Kesalahan
Jaksa Agung HM Prasetyo(MI/MOHAMAD IRFAN)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto memiliki tujuan positif terkait penegakan hukum dan bukan lantaran ­ingin mencari-cari kesalahan.

Ia pun mengapresiasi pembentukan tim khusus yang bertugas mengkaji pemikiran dan ucapan pascapemilu yang dilontarkan tokoh maupun pihak tertentu. Menurut dia, segala perbuatan yang dianggap telah meresahkan masyarakat sedianya diproses sesuai regulasi yang berlaku.

“Jangan menganggap ini sebagai upaya menjustifikasi kesalahan. Kita tetap harus hati-hati dan meminta pendapat pihak lain, yaitu pakar hukum. Karena masalah hukum, ya pakar hukum yang bicara,” ujar Prasetyo kepada warta­wan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Ia mengemukakan, tim asistensi yang terdiri dari pakar hukum dan akademisi pasti punya pendapat sesuai keahliannya. Walaupun sifatnya tidak mengikat, pandangan yang diberikan para praktisi tersebut dapat menjadi pertimbangan.

“Jadi tim pakar untuk memberikan masukan seperti itu saya pikir tidak ada salahnya. Supaya penanganan perkara apa pun dengan permasalahan yang ada tadi betul-betul dilaksanakan secara hati-hati, secara benar, agar tidak ada penyimpangan.”

Menurut Jaksa Agung, ­Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum juga akan memproses perkara, apabila realitasnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Ia berharap tidak ada pihak yang menuding langkah itu sebagai upaya pemerintah mencari kesalahan.

“Semua akan melihat sendiri seperti apa pendapat dari pakar hukum. Dan tentunya orang yang mendalami dari hukum juga melihat fakta ­sehari-hari dalam proses hukum. Jadi enggak usah ­suudzon, supaya penegakan hukum berjalan dengan baik,” tandasnya.

Pembentukan tim ­tersebut menuai pro dan kontra. Pihak kontra mengkhawatirkan kehadiran tim tersebut akan mereduksi hak untuk berpendapat sekaligus bentuk kesewenang-wenangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pada Kamis (9/5) menegaskan tim asistensi hukum tetap akan berjalan di koridor hukum positif yang berlaku. Oleh karena itu, tidak tepat kalau tim tersebut dianggap alat untuk kesewenang-wenangan pemerintah.

“Kalau sudah ada ancaman ancaman yang meresahkan masyarakat dan kita tidak berbuat, justru kita yang salah. Masyarakat harus paham bahwa aksi-aksi nanti yang nyata-nyata melanggar hukum akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu, karena ada back up hukum positif yang ada di Indonesia yang membenarkan langkah-langkah kita,” tandas Wiranto.

Tim Asistensi Hukum saat ini beranggotakan 22 orang. (Gol/Dro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya